Sindikat Curanmor Kota Magelang Terbongkar: 9 Tersangka Ditangkap, 5 Motor Disita

- Editor

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ady P
Editor: Imam Prabowo

KOTA MAGELANG | BL – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh sindikat terorganisir. Sebanyak 9 tersangka ditangkap dalam operasi ini, dengan rincian 5 orang diproses di Polres Magelang Kota dan 4 lainnya di Polresta Magelang. Polisi juga menyita 5 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pengungkapan ini diumumkan pada Senin (23/12/2024) oleh Wakapolres Magelang Kota, KOMPOL Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., mewakili Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H.

Aksi pencurian dilakukan di empat lokasi berbeda pada Jumat (13/12/2024) dan Selasa (17/12/2024), yang semuanya berada di wilayah Kota Magelang. Lokasi tersebut meliputi:

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Berikan Bantuan Rp 5 Juta per Pedagang Pasar Sepanjang: Aksi Cepat Pulihkan Ekonomi Pascakebakaran

1. Parkiran kos di Kelurahan Kramat Selatan.

2. Parkiran kos di Jalan Tentara Genie Potrobangsan.

3. Kos di Jalan Gang Jawa, Kelurahan Potrobangsan.

4. Parkiran rumah kos di Jalan Kapten Yahya, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.

Berikut identitas dan peran dari para tersangka yang ditangkap:

Diproses di Polres Magelang Kota:

1. NS (22), asal Lampung Timur, bertugas membawa barang bukti (BB) saat eksekusi.

2. AN (21), asal Indramayu, mengangkut Honda CRF dan Kawasaki D’Tracker ke penadah.

3. FR (27), asal Indramayu, membawa Honda Scoopy warna navy ke penadah.

Baca Juga  Rapat Tahunan Primkoppol Polres Salatiga: Transparansi Laporan dan Apresiasi untuk Anggota

4. AM (24), asal Indramayu, mengangkut Honda Beat Deluxe warna navy ke penadah.

5. AA (24), asal Indramayu, membawa Honda Beat warna magenta ke penadah.

Diproses di Polresta Magelang:

1. JU (26), asal Lampung Timur, berperan sebagai eksekutor.

2. TH (33), asal Indramayu, mengangkut barang bukti.

3. ES (41), asal Indramayu, turut mengangkut barang bukti.4. HD (26), asal Indramayu, bertugas sebagai pengangkut barang bukti.

Polres Magelang Kota juga menetapkan seorang tersangka lainnya sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut adalah Asep Rudi (34), warga Dusun Langek, Desa Jatimulya, Kecamatan Trisi, Indramayu. Dia diduga sebagai otak sindikat ini dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga  Taman Wisata Religi Salatiga Dapat Suntikan Rp5,4 Miliar, Simbol Toleransi Kian Nyata

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 5 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, antara lain Honda CRF, Kawasaki D’Tracker, Honda Scoopy warna navy, dan dua unit Honda Beat.

Kapolres Magelang Kota menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan pada kendaraan bermotor. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan demi menjaga keamanan di wilayah Kota Magelang,” ujar Kapolres.

Polres Magelang Kota juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Mustaqim Wakili Jateng di PAI Award 2025 Berkat Inovasi Smart-ZIS dalam Pendampingan Hukum
Satlantas Salatiga Gencarkan Hunting System, Puluhan Pelanggar Terjaring di Titik Rawan
Salatiga Makin Serius Tingkatkan Layanan Publik, Gandeng Ombudsman Jateng lewat Nota Kesepakatan
Gaya Anabul Bikin Heboh! Fashion Show Hewan Perdana Meriahkan Salatiga
PLN Icon Plus Tancap Gas Hadirkan Internet ke Desa Blankspot, Gandeng Pemprov Jateng
PLN Icon Plus Hadir di MPLS SMPN 4 Yogyakarta, Dorong Literasi Digital Sejak Dini
Silaturahmi Penuh Keakraban: Kepala Rutan Salatiga Buka Pintu Lebar untuk Wartawan, Bangun Sinergi dalam Damainya Kota Adem Ayem
Kabel FO Ngandong Jadi Sorotan! PLN Icon Plus Langsung Turun Tangan di Boja

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:31

Mustaqim Wakili Jateng di PAI Award 2025 Berkat Inovasi Smart-ZIS dalam Pendampingan Hukum

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:09

Satlantas Salatiga Gencarkan Hunting System, Puluhan Pelanggar Terjaring di Titik Rawan

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:03

Salatiga Makin Serius Tingkatkan Layanan Publik, Gandeng Ombudsman Jateng lewat Nota Kesepakatan

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:53

Gaya Anabul Bikin Heboh! Fashion Show Hewan Perdana Meriahkan Salatiga

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:59

PLN Icon Plus Tancap Gas Hadirkan Internet ke Desa Blankspot, Gandeng Pemprov Jateng

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:45

Silaturahmi Penuh Keakraban: Kepala Rutan Salatiga Buka Pintu Lebar untuk Wartawan, Bangun Sinergi dalam Damainya Kota Adem Ayem

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08

Kabel FO Ngandong Jadi Sorotan! PLN Icon Plus Langsung Turun Tangan di Boja

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:01

Ketika Cinta Ibu Lebih Besar dari Luka Usus Anak Bayi, Seorang Ibu dan Bayi Prematur Menantang Takdir

Berita Terbaru