Polemik Usia Kendaraan, Wali Kota Robby Hadiri FGD Angkot Salatiga

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Dalam upaya menyelesaikan polemik aturan batas usia kendaraan angkutan kota, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Kamis (15/05/2025), bertempat di Ruang Kalitaman. FGD ini mempertemukan para pemangku kepentingan, termasuk para pengusaha angkutan kota, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Salatiga, Satlantas, Samsat, dan Bagian Hukum Setda.

Kegiatan ini diinisiasi untuk membahas sejumlah persoalan krusial terkait operasional angkutan umum, khususnya mengenai ketentuan batas usia teknis kendaraan. Masalah ini muncul akibat perbedaan regulasi antara Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang berlaku secara nasional.

Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa kendaraan umum angkutan orang wajib melakukan peremajaan setelah berumur 10 tahun. Sementara itu, Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 memberikan batas maksimal operasional kendaraan selama 20 tahun, atau bisa ditentukan oleh pemberi izin sesuai kondisi daerah.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Candi 2025: Polres Salatiga Siap Wujudkan Lalu Lintas Tertib dan Aman Jelang Ramadhan

Ketimpangan dua regulasi ini dinilai menyulitkan pengusaha angkutan kota di Salatiga yang merasa terbebani oleh kebijakan peremajaan yang terlalu cepat. Dalam sambutannya, Wali Kota Robby menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan aturan hukum yang berlaku.

“FGD ini adalah forum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perhubungan memfasilitasi pengusaha kendaraan angkut agar tidak terbentur dengan peraturan. Monggo nanti para ahli untuk dibahas bagaimana baiknya, apakah dimungkinkan untuk mengacu pada Permenhub,” tegas Robby.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Salatiga Berikan Arahan Tegas dan Evaluasi Ketat

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menekankan pentingnya kajian hukum yang mendalam sebelum mengambil keputusan atau menyusun solusi. Ia mengingatkan agar pemerintah kota tidak gegabah dalam memberikan solusi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Harus dikaji dulu sehingga didapat solusi terbaik. Jangan sampai pemerintah kota memberikan solusi yang tidak ada dasar hukumnya, karena ini menyangkut masyarakat dan harus dipayungi oleh hukum,” ujar Nana.

Sementara itu, pihak Satlantas dan Samsat menambahkan bahwa kelayakan jalan kendaraan harus menjadi prioritas utama demi keselamatan pengguna jalan. Selain itu, aspek administrasi seperti kepemilikan kendaraan dan kepatuhan terhadap pajak juga tak kalah penting.

Baca Juga  Menghormati Leluhur, Bupati Semarang Gelar Ziarah dalam HUT ke-504 Kabupaten Semarang

Bagian Hukum Setda turut menegaskan bahwa FGD ini dapat menjadi bahan penting dalam upaya review terhadap Perda No. 15 Tahun 2013. Evaluasi ini dipandang perlu agar lahir regulasi baru yang lebih adaptif, kontekstual, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

FGD ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Salatiga dalam merespons kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang jelas. Harapannya, hasil diskusi ini bisa menjadi titik awal penataan ulang regulasi angkutan umum demi terciptanya sistem transportasi kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Merawat Warisan Lewat Festival: Sidomukti Tunjukkan Harmoni Budaya, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat
Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Diamankan Warga Usai Curi Pakaian Dalam Wanita
Bukan Sekadar Transit, Literasi di Ujung Jalan: Terminal Tingkir Kini Hadirkan Ruang Edukatif Bagi Penumpang
PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Aksi Bersih Pantai Tirang
Robby Serukan Aksi Nyata: Salatiga Mantapkan Langkah Jadi Kota Zero Waste, Komunitas dan Perusahaan Diganjar Apresiasi Pemkot
Dari Panggung Gunungan ke Panggung Nasional: Giring Nidji Ajak Salatiga Majukan Budaya
PLN Icon Plus Tertibkan Kabel di Semarang Demi Keselamatan dan Stabilitas Jaringan Digital
Bukan Sekadar Seduh: 11 Desa Kaloran Gali Ilmu Bisnis Kopi untuk Tembus Ekspor

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:22

Merawat Warisan Lewat Festival: Sidomukti Tunjukkan Harmoni Budaya, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:10

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Diamankan Warga Usai Curi Pakaian Dalam Wanita

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:23

Bukan Sekadar Transit, Literasi di Ujung Jalan: Terminal Tingkir Kini Hadirkan Ruang Edukatif Bagi Penumpang

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:55

PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Aksi Bersih Pantai Tirang

Senin, 16 Juni 2025 - 03:59

Robby Serukan Aksi Nyata: Salatiga Mantapkan Langkah Jadi Kota Zero Waste, Komunitas dan Perusahaan Diganjar Apresiasi Pemkot

Senin, 9 Juni 2025 - 12:10

PLN Icon Plus Tertibkan Kabel di Semarang Demi Keselamatan dan Stabilitas Jaringan Digital

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:06

Bukan Sekadar Seduh: 11 Desa Kaloran Gali Ilmu Bisnis Kopi untuk Tembus Ekspor

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:12

Waspadai Lowongan Fiktif! Nina Agustin Ingatkan Ribuan Pencari Kerja Saat Buka Job Fair Salatiga 2025

Berita Terbaru