Kerusuhan Massa di Jateng: Polda Amankan 1.747 Pelaku, Mayoritas Masih Pelajar

- Editor

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Gelombang kerusuhan yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025 berujung pada penangkapan ribuan orang. Polda Jawa Tengah mencatat, sebanyak 1.747 pelaku aksi anarkis berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum, dan yang mengejutkan, sebagian besar dari mereka ternyata masih berusia di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membeberkan rincian jumlah pelaku yang ditangkap. “Sebanyak 687 orang pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur,” ujarnya kepada wartawan di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025).

Sebagai bentuk penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan 46 orang sebagai tersangka. “Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” tegas Dwi Subagio.

Baca Juga  Beredar Video Masjid Berantakan, Polres Semarang Telusuri Fakta

Serangan ke Kantor Gubernur dan Mapolda Jateng

Dwi menguraikan bahwa pihaknya secara khusus menangani dua peristiwa besar yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Kasus pertama adalah perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah pada 29 Agustus, sedangkan kasus kedua berupa serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus.

“Dari hasil penyelidikan telah ditetapkan sembilan tersangka terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda yaitu satu dewasa dan enam anak di bawah umur serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus kemarin,” jelasnya.

Baca Juga  Anggota Komisi XII DPR RI Kunjungan di Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Tekankan Transparansi dan Keamanan Pascakebakaran Smelter Freeport di Gresik

Penahanan Orang Dewasa, Pelajar Dipulangkan

Dalam proses hukum, perlakuan terhadap para pelaku berbeda. Pelaku dewasa langsung dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua mereka dengan catatan pengawasan ketat. “Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan jika mereka mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Dwi.

Pengaruh Alkohol, Obat, dan Provokasi Medsos

Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta mencengangkan. Sebanyak delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam, sementara banyak lainnya tercium bau alkohol saat diamankan.

“Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ungkapnya.

Baca Juga  Wali Kota Yasip Khasani Buka Jambore Anak Sholeh, Pemimpin Masa Depan yang Berakhlak Mulia

Dwi menambahkan, sebagian besar pelaku bertindak anarkis karena terprovokasi ajakan yang tersebar di media sosial. Informasi yang dikemas dengan provokatif membuat mereka datang berkelompok dan terlibat dalam aksi kekerasan. “Sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan,” tuturnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal serius. “Para pelaku kami jerat dengan **Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:01

Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur

Berita Terbaru