Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Ungkap Aksi Pembakaran Sadis di Karanggede

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran dan penganiayaan berencana yang terjadi di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Tersangka berinisial BY (56), warga setempat, kini telah diamankan pihak kepolisian bersama sejumlah barang bukti terkait.

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam keterangannya Senin (16/12/2024), memberikan apresiasi tinggi atas kinerja tim Satreskrim.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Boyolali dalam menindak segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar AKBP Budi.

Baca Juga  Kapolda Jateng Lantik Bintara Baru, Harapkan Polisi Humanis dan Berintegritas

Kasus ini bermula pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 18.15 WIB. Menurut hasil penyelidikan, tersangka BY membeli tiga liter bahan bakar jenis Pertalite, yang dimasukkan ke dalam botol kaca dan botol plastik. Selain itu, BY menyiapkan bambu sepanjang 20 cm yang ujungnya dilapisi kain sebagai sumbu untuk memulai aksi pembakaran.

Pada saat kejadian, korban berinisial GR (65) tengah berada di kamar yang terletak di bagian teras rumah milik pelaku. Tanpa banyak bicara, BY melemparkan ember berisi bensin dan membakar botol kaca yang telah dipersiapkan sebelumnya. Api dengan cepat menyambar dan membakar kamar tersebut, menyebabkan kerusakan parah serta membahayakan keselamatan korban.

Baca Juga  Forkopimda Salatiga Kunjungi Rutan: Tinjau Kesiapan Natal dan Tahun Baru

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, antara lain:

1. Tiga serpihan botol kaca bekas terbakar.

2. Satu korek api merek Tokai berwarna kuning.

3. Satu botol kaca bekas sirup berisi bensin.4. Satu botol plastik bekas minyak goreng berisi bensin.

Baca Juga  Peran Pemuda dan LSM dalam Pemberantasan Korupsi: Langkah Menuju Indonesia Emas 2045 di Aceh

Langkah Hukum Terhadap Pelaku
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa tersangka BY dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran serta Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berencana. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Boyolali dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Joko.

AKBP Budi Adhy Buono turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh isu yang dapat memperkeruh situasi. “Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Baca Juga  Viol Dhea Kharisma dari Unair Masuk Daftar World Top 2% Scientist 2024

Reaksi Masyarakat dan Langkah Antisipasi
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak signifikan terhadap ketenangan warga setempat. Aparat kepolisian bergerak cepat untuk menangani kejadian tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Boyolali. Pihak kepolisian juga berupaya memastikan agar tidak ada potensi konflik lanjutan yang timbul pasca-kejadian.

Penanganan cepat oleh Satreskrim Polres Boyolali memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap semua bentuk tindakan kriminal yang meresahkan.

Baca Juga  Jogja Joged 2025 Sajivancala: 500 Penari Bersatu, Gunungkidul Bergetar dalam Spirit Solidaritas

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan situasi kondusif di Kabupaten Boyolali dapat tetap terjaga. Aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi kriminalitas. (*)

Berita Terkait

Merawat Warisan Lewat Festival: Sidomukti Tunjukkan Harmoni Budaya, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat
Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Diamankan Warga Usai Curi Pakaian Dalam Wanita
Bukan Sekadar Transit, Literasi di Ujung Jalan: Terminal Tingkir Kini Hadirkan Ruang Edukatif Bagi Penumpang
PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Aksi Bersih Pantai Tirang
Robby Serukan Aksi Nyata: Salatiga Mantapkan Langkah Jadi Kota Zero Waste, Komunitas dan Perusahaan Diganjar Apresiasi Pemkot
Dari Panggung Gunungan ke Panggung Nasional: Giring Nidji Ajak Salatiga Majukan Budaya
PLN Icon Plus Tertibkan Kabel di Semarang Demi Keselamatan dan Stabilitas Jaringan Digital
Bukan Sekadar Seduh: 11 Desa Kaloran Gali Ilmu Bisnis Kopi untuk Tembus Ekspor

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:22

Merawat Warisan Lewat Festival: Sidomukti Tunjukkan Harmoni Budaya, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:10

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Diamankan Warga Usai Curi Pakaian Dalam Wanita

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:23

Bukan Sekadar Transit, Literasi di Ujung Jalan: Terminal Tingkir Kini Hadirkan Ruang Edukatif Bagi Penumpang

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:55

PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Aksi Bersih Pantai Tirang

Senin, 16 Juni 2025 - 03:59

Robby Serukan Aksi Nyata: Salatiga Mantapkan Langkah Jadi Kota Zero Waste, Komunitas dan Perusahaan Diganjar Apresiasi Pemkot

Senin, 9 Juni 2025 - 12:10

PLN Icon Plus Tertibkan Kabel di Semarang Demi Keselamatan dan Stabilitas Jaringan Digital

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:06

Bukan Sekadar Seduh: 11 Desa Kaloran Gali Ilmu Bisnis Kopi untuk Tembus Ekspor

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:12

Waspadai Lowongan Fiktif! Nina Agustin Ingatkan Ribuan Pencari Kerja Saat Buka Job Fair Salatiga 2025

Berita Terbaru