Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Ungkap Aksi Pembakaran Sadis di Karanggede

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran dan penganiayaan berencana yang terjadi di Dukuh Blumbang Krajan, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Tersangka berinisial BY (56), warga setempat, kini telah diamankan pihak kepolisian bersama sejumlah barang bukti terkait.

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam keterangannya Senin (16/12/2024), memberikan apresiasi tinggi atas kinerja tim Satreskrim.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Boyolali dalam menindak segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar AKBP Budi.

Baca Juga  Strategi Kakorlantas Polri Kawal Mudik 2025: Pembatasan, Contraflow, One Way, hingga Tol Fungsional

Kasus ini bermula pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 18.15 WIB. Menurut hasil penyelidikan, tersangka BY membeli tiga liter bahan bakar jenis Pertalite, yang dimasukkan ke dalam botol kaca dan botol plastik. Selain itu, BY menyiapkan bambu sepanjang 20 cm yang ujungnya dilapisi kain sebagai sumbu untuk memulai aksi pembakaran.

Pada saat kejadian, korban berinisial GR (65) tengah berada di kamar yang terletak di bagian teras rumah milik pelaku. Tanpa banyak bicara, BY melemparkan ember berisi bensin dan membakar botol kaca yang telah dipersiapkan sebelumnya. Api dengan cepat menyambar dan membakar kamar tersebut, menyebabkan kerusakan parah serta membahayakan keselamatan korban.

Baca Juga  Ora Jogo Etik! Pemuda Ngawi Neko-neko Laku'no Pelecehan Ning Jalan, Polisi Cepet Tumindak"

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, antara lain:

1. Tiga serpihan botol kaca bekas terbakar.

2. Satu korek api merek Tokai berwarna kuning.

3. Satu botol kaca bekas sirup berisi bensin.4. Satu botol plastik bekas minyak goreng berisi bensin.

Baca Juga  Truk Muat Ribuan Botol Arak Bali Dicegat: Sopir Banjur Kaget!"

Langkah Hukum Terhadap Pelaku
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan bahwa tersangka BY dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran serta Pasal 353 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berencana. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Boyolali dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Joko.

AKBP Budi Adhy Buono turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh isu yang dapat memperkeruh situasi. “Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Baca Juga  Koramil dan BPBD Salatiga Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Sidorejo

Reaksi Masyarakat dan Langkah Antisipasi
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak signifikan terhadap ketenangan warga setempat. Aparat kepolisian bergerak cepat untuk menangani kejadian tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polres Boyolali. Pihak kepolisian juga berupaya memastikan agar tidak ada potensi konflik lanjutan yang timbul pasca-kejadian.

Penanganan cepat oleh Satreskrim Polres Boyolali memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap semua bentuk tindakan kriminal yang meresahkan.

Baca Juga  Pertemuan Strategis di Istana: Prabowo dan Elite Politik Sepakat Ambil Langkah Tegas

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan situasi kondusif di Kabupaten Boyolali dapat tetap terjaga. Aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi kriminalitas. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru