SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Klaten.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mengamankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 22 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku pada malam sebelumnya telah meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan metode tempel di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menemukan dua paket sabu di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, serta di depan kebun milik warga di dusun yang sama.
“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram,” terang Kombes Pol. Yos Guntur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tugas tersangka adalah mengambil, memecah, kemudian meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk diambil oleh pembeli.
“Sebagai imbalan, tersangka menerima upah berupa satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang sebesar Rp. 500.000,- setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu. Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Surakarta.
Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan modus sistem tempel untuk menghindari transaksi secara langsung. Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna memburu pelaku utama yang masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VI. (*)






