Polisi Kudus Ungkap Pencurian Barang Antik Rp800 Juta, Pelaku Berhasil Diringkus Kurang dari 24 Jam

- Editor

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | BESOKLAGI.COM – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian barang-barang antik milik seorang kolektor asal Jakarta di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus.

Kasus ini terbongkar hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan pada 26 Agustus 2025.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, korban mengalami kerugian hingga Rp800 juta. “Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dengan laporan korban. Seluruh barang bukti juga sudah berhasil ditemukan dalam kondisi utuh,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota, Selasa (9/9/2025).

Modus Operandi Pelaku

Korban yang tinggal di Jakarta menyimpan koleksi barang antik di rumahnya seluas 1.000 meter persegi di Desa Langgar Dalem. Rumah tersebut hanya dijaga seorang penjaga pada siang hari.

Baca Juga  Langkah Suci Dari Salatiga: Walikota Salatiga Lepas 168 Calon Jemaah Haji Kloter 38

Melihat celah, pelaku berinisial APW (28) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, meminjam kunci rumah dengan alasan ikut menjaga pada malam hari.

Saat berada di rumah, pelaku memotret barang-barang koleksi, lalu mengunggahnya ke marketplace untuk dijual. Barang antik tersebut laku terjual senilai Rp80 juta, jauh di bawah harga aslinya yang mencapai Rp800 juta.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan penelusuran akun marketplace, polisi berhasil melacak pembeli sekaligus menemukan kembali barang-barang antik yang dijual. Selanjutnya, pelaku diamankan di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

14 lampu gantung besar dan 4 lampu gantung kecil

Baca Juga  Tiga Bocah Masih SD di Gresik Nekat Curi Motor Berhasil Diamankan Polisi, Ini Penjelasannya 

6 peti kayu

1 set kursi rotan

1 gentong tembaga

1 lonceng besar

2 kipas kayu

2 gramofon antik

1 radio kuno

3 jam dinding kuno

1 pasang patung Jawa

8 lampu petromak

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, APW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Kudus Kota atas kerja cepat dan terukur dalam pengungkapan kasus ini.

“Semoga ini menjadi contoh bagi jajaran Polsek lain, agar setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus Lain yang Terungkap

Selain kasus pencurian barang antik, Polsek Kudus Kota juga berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana sepanjang 2025, di antaranya:

Baca Juga  Hijrah di Balik Jeruji: WBP Salatiga Temukan Kedamaian Lewat Al-Qur’an dan Dzikir

Kasus kepemilikan senjata tajam oleh seorang residivis asal Palembang. Pelaku terbukti membawa parang dan badik dalam setiap aktivitasnya dan dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan, pada 5 Agustus 2025. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY hanya dalam 10 jam pascakejadian, sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pesan Kepolisian

Dengan keberhasilan ini, Polres Kudus menegaskan komitmen untuk selalu hadir dan sigap dalam merespons laporan masyarakat.

“Polri akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kehadiran kami benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Kapolres. (*)

Berita Terkait

Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo
Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis
Tragedi Panen Jengkol: Basuwi Meninggal Usai Jatuh dari Pohon Setinggi 7 Meter
Wali Kota Robby Ajak Pelajar Korea Nikmati Keindahan Budaya Salatiga
TNI Gerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Semeru di Lumajang
Semarak HUT KORPRI di Salatiga: ASN Diajak Sehat, Kompak, dan Siap Layani Masyarakat
Diduga Debt Collector Hadang Mobil di UIN Salatiga, Keluarga Minta Perlindungan Polisi
Danrem 073/Makutarama Tinjau Kodim 0714/Salatiga, Tegaskan Disiplin Prajurit dan Penguatan Tugas Satuan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 05:30

Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo

Jumat, 28 November 2025 - 03:00

Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis

Rabu, 26 November 2025 - 23:48

Tragedi Panen Jengkol: Basuwi Meninggal Usai Jatuh dari Pohon Setinggi 7 Meter

Rabu, 26 November 2025 - 11:30

Wali Kota Robby Ajak Pelajar Korea Nikmati Keindahan Budaya Salatiga

Minggu, 23 November 2025 - 05:50

TNI Gerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Semeru di Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 10:25

Diduga Debt Collector Hadang Mobil di UIN Salatiga, Keluarga Minta Perlindungan Polisi

Selasa, 18 November 2025 - 09:13

Danrem 073/Makutarama Tinjau Kodim 0714/Salatiga, Tegaskan Disiplin Prajurit dan Penguatan Tugas Satuan

Selasa, 18 November 2025 - 09:02

Momen Spesial: Pangdam Lepas Personel Kodam IV/Diponegoro Umrah ke Tanah Suci

Berita Terbaru

Headline

TNI Gerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Semeru di Lumajang

Minggu, 23 Nov 2025 - 05:50