TNI Tegaskan! Revisi UU TNI Bukan Ancaman, Tapi Penguatan Profesionalisme dan Memperkuat Pertahanan Negara

Imam Prabowo

- Editor

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yuanta

JAKARTA | BL – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (15/03/2025).

Menurut Kapuspen TNI, revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok dan fungsi TNI agar lebih efektif serta menghindari tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain. Selain itu, pembaruan aturan ini juga akan meningkatkan kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks, baik dari aspek militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Baca Juga  Kadivmin Kemenkumham Jateng Lantik 78 Pejabat Baru, Kompetensi dan Integritas Jadi Sorotan Utama

Regulasi Baru tentang Penempatan Prajurit Aktif

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme ini harus diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan diatur secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, yang sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempertahankan prajurit yang masih produktif, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh TNI.

Baca Juga  Truk Muat Ribuan Botol Arak Bali Dicegat: Sopir Banjur Kaget!"

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, sekaligus menjaga dinamika regenerasi dalam organisasi,” jelasnya.

Komitmen TNI dalam Menjaga Stabilitas Nasional

Kapuspen TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang berisi fitnah dan kebencian yang dapat mengancam persatuan bangsa.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Jateng Lantik Bintara Baru, Harapkan Polisi Humanis dan Berintegritas

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana disampaikan oleh Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.

Dengan adanya revisi UU TNI ini, diharapkan profesionalisme dan kesiapan prajurit semakin meningkat, sehingga TNI dapat menghadapi berbagai tantangan masa depan dengan tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (*)

Berita Terkait

Dari Developer Jadi Tersangka: Latifah Kembali Ditangkap Setelah Menjual Tanah Fiktif di Salatiga
Tinta Anak-Anak untuk Wali Kota: Merayakan Kartini dengan Gagasan Kecil yang Besar
Menyapu Senja di Seloduwur: Puting Beliung Hantam Desa Batur, Sembilan Rumah Rusak
Sabu dari Balik Jeruji: Polres Kediri Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg, Dalang Utama Ternyata Narapidana
Sabu Hampir Sekilo Gagal Edar: Kurir Muda Diringkus Satresnarkoba Polres  Sampang
Upgrade Amale, Double Pahalane”: LAZiS Jateng Salurkan Bantuan ke 29.394 Penerima Manfaat di Indonesia dan Palestina Selama Ramadhan 1446 H
Berlindung di Balik Jubah Agama: Ustadz Gadungan Cabuli Anak di Pondok Pesantren Berhasil Diringkus Polres Salatiga, Ini Penjelasannya 
PPPK dan CPNS Resmi Dilantik, Robby Tekankan Spirit Pengabdian untuk Salatiga

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 14:10

Dari Developer Jadi Tersangka: Latifah Kembali Ditangkap Setelah Menjual Tanah Fiktif di Salatiga

Rabu, 23 April 2025 - 13:40

Tinta Anak-Anak untuk Wali Kota: Merayakan Kartini dengan Gagasan Kecil yang Besar

Rabu, 23 April 2025 - 12:24

Menyapu Senja di Seloduwur: Puting Beliung Hantam Desa Batur, Sembilan Rumah Rusak

Rabu, 23 April 2025 - 10:48

Sabu dari Balik Jeruji: Polres Kediri Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg, Dalang Utama Ternyata Narapidana

Rabu, 23 April 2025 - 10:16

Sabu Hampir Sekilo Gagal Edar: Kurir Muda Diringkus Satresnarkoba Polres  Sampang

Selasa, 22 April 2025 - 11:34

Berlindung di Balik Jubah Agama: Ustadz Gadungan Cabuli Anak di Pondok Pesantren Berhasil Diringkus Polres Salatiga, Ini Penjelasannya 

Selasa, 22 April 2025 - 09:35

PPPK dan CPNS Resmi Dilantik, Robby Tekankan Spirit Pengabdian untuk Salatiga

Senin, 21 April 2025 - 18:16

Jejak Damai dari Vatikan ke Jakarta: Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Paus Fransiskus

Berita Terbaru