TNI Tegaskan! Revisi UU TNI Bukan Ancaman, Tapi Penguatan Profesionalisme dan Memperkuat Pertahanan Negara

Imam Prabowo

- Editor

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yuanta

JAKARTA | BL – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (15/03/2025).

Menurut Kapuspen TNI, revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok dan fungsi TNI agar lebih efektif serta menghindari tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain. Selain itu, pembaruan aturan ini juga akan meningkatkan kesiapan TNI dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks, baik dari aspek militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.

Baca Juga  Jebule Kakek 'Juragan Tanah' Dikeplak Sapa? Cekene Nggawe Pupuk Kandang!

Regulasi Baru tentang Penempatan Prajurit Aktif

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme ini harus diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan diatur secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, yang sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mempertahankan prajurit yang masih produktif, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh TNI.

Baca Juga  Pengelolaan Anggaran di Masa Transisi: Andri Lesmano Pimpin Diskusi Strategis Kanwil Ditjenpas NTT

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, sekaligus menjaga dinamika regenerasi dalam organisasi,” jelasnya.

Komitmen TNI dalam Menjaga Stabilitas Nasional

Kapuspen TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang berisi fitnah dan kebencian yang dapat mengancam persatuan bangsa.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Baca Juga  Susu Mengalir di Getasan: 1.000 Liter Dibagikan Gratis, Peternak Sapi Perah Suarakan Protes Akibat Pembatasan Pasar

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana disampaikan oleh Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.

Dengan adanya revisi UU TNI ini, diharapkan profesionalisme dan kesiapan prajurit semakin meningkat, sehingga TNI dapat menghadapi berbagai tantangan masa depan dengan tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (*)

Berita Terkait

Wamenkes dan Gubernur Jateng Tinjau Program SPELING di Salatiga, Diharapkan Jadi Program Nasional
Festival Bahasa dan Sastra Salatiga 2025 Resmi Dibuka, Wawali Nina Agustin: Tanamkan Integritas Sejak Dini
Maruarar Sirait dan Tito Karnavian Gaungkan Ekonomi Kerakyatan Lewat FLPP di UKSW
Pelayanan SIM Kini Lebih Nyaman, Berkat Kehadiran Duta Pelayanan Satpas Salatiga
Kecelakaan di Jalan Fatmawati Depan Indomaret Soka Salatiga, Dua Motor Terlibat — Satu Pengendara Meninggal Dunia
Nusakambangan Jadi Pusat Pembinaan Mental 240 Pegawai Kemenimipas, Menteri Agus Andrianto: “Bukan Hanya Narapidana yang Dibina, Tapi Juga Pegawai”
Kasdim 0714/Salatiga Tutup TMMD Sengkuyung Tahap IV 2025 di Polosiri, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Dorong Akuntabilitas Publik, Polres Salatiga Gandeng Masyarakat Awasi Pengelolaan Anggaran

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 01:34

Wamenkes dan Gubernur Jateng Tinjau Program SPELING di Salatiga, Diharapkan Jadi Program Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 01:27

Festival Bahasa dan Sastra Salatiga 2025 Resmi Dibuka, Wawali Nina Agustin: Tanamkan Integritas Sejak Dini

Jumat, 7 November 2025 - 01:22

Maruarar Sirait dan Tito Karnavian Gaungkan Ekonomi Kerakyatan Lewat FLPP di UKSW

Jumat, 7 November 2025 - 01:14

Pelayanan SIM Kini Lebih Nyaman, Berkat Kehadiran Duta Pelayanan Satpas Salatiga

Kamis, 6 November 2025 - 12:20

Kecelakaan di Jalan Fatmawati Depan Indomaret Soka Salatiga, Dua Motor Terlibat — Satu Pengendara Meninggal Dunia

Kamis, 6 November 2025 - 09:32

Kasdim 0714/Salatiga Tutup TMMD Sengkuyung Tahap IV 2025 di Polosiri, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 6 November 2025 - 09:25

Dorong Akuntabilitas Publik, Polres Salatiga Gandeng Masyarakat Awasi Pengelolaan Anggaran

Rabu, 5 November 2025 - 02:50

Antisipasi Musim Hujan, Polres Salatiga Beserta Tim Gabungan Siagakan Personel Hadapi Potensi Bencana

Berita Terbaru