Laporan: Imam Prabowo
SALATIGA | BL – Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, Polres Salatiga menggelar Rapat Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Rabu, 22 Januari 2025, di Pendopo Polres Salatiga. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, dengan melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal untuk memastikan standar pelayanan yang inklusif dan berkualitas.
Hadir dalam rapat tersebut seluruh Pejabat Utama Polres Salatiga, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Alfonsus Dimas Aditya, S.S, Akademisi UIN Salatiga Dr. Agus Suryo Suripto, perwakilan media Suara Merdeka Surya Yuli Purwariyanto, LSM LKCI, serta tokoh agama dan masyarakat Kota Salatiga.
Dalam sambutannya, AKBP Aryuni Novitasari menegaskan pentingnya penyusunan standar pelayanan untuk memastikan proses administrasi berjalan efisien dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan SIM, STNK, BPKB, SKCK, layanan identifikasi sidik jari, surat kehilangan, dan layanan publik lainnya. Untuk itu, kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari para peserta agar pelayanan publik Polres Salatiga dapat berjalan sesuai prosedur, mudah, dan cepat,” ujar Kapolres Aryuni.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan oleh Kabagren Polres Salatiga, Kompol Agus Jumadi, S.H, M.H, mengenai rancangan standar pelayanan untuk berbagai unit kerja, termasuk Pelayanan SPKT, Identifikasi, Satreskrim, Sat Resnarkoba, dan Satlantas. Dalam sesi ini, peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan demi penyempurnaan rancangan tersebut.
Para peserta, termasuk perwakilan dari instansi eksternal dan tokoh masyarakat, memberikan berbagai masukan terkait penyederhanaan prosedur, transparansi, serta optimalisasi teknologi dalam pelayanan. Kepala DPMTSP, Alfonsus Dimas Aditya, menyoroti pentingnya integrasi pelayanan berbasis digital untuk mempermudah akses masyarakat.
“Pelayanan yang mudah diakses dan transparan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kami mendukung upaya Polres Salatiga dalam menetapkan standar pelayanan yang modern dan responsif,” ujar Alfonsus.
Setelah melalui diskusi yang konstruktif, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan Publik. Maklumat pelayanan ini menjadi panduan resmi bagi seluruh jajaran Polres Salatiga dalam memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Kapolres Aryuni menekankan bahwa penetapan standar pelayanan ini merupakan wujud komitmen Polres Salatiga untuk terus berinovasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap standar pelayanan ini dapat meningkatkan mutu pelayanan publik, memberikan kemudahan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutup Kapolres Aryuni.
Dengan telah ditetapkannya standar pelayanan ini, Polres Salatiga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Upaya ini juga menjadi langkah strategis untuk mendukung visi Polri sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan terpercaya. (*)