Salatiga Kebut 140 Proyek Infrastruktur Sepanjang 2025, Sejumlah Pekerjaan Terkendala Waktu

- Editor

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahdani Onang Prastowo Kepala DPUPR Kota Salatiga menjelaskan dalam wawancara.

Syahdani Onang Prastowo Kepala DPUPR Kota Salatiga menjelaskan dalam wawancara.

SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Pemerintah Kota Salatiga sepanjang tahun 2025 merealisasikan sekitar 140 paket proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai wilayah kota. Kegiatan pembangunan tersebut meliputi sektor jalan, gedung, jembatan, hingga penataan kawasan, dengan batas waktu penyelesaian maksimal pada 20 Desember 2025.

Ratusan proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, mencakup bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Pengairan. Beberapa di antaranya dikategorikan sebagai proyek strategis karena menyangkut langsung kepentingan pelayanan publik serta wajah kota, seperti pembangunan Kantor Kelurahan Mangunsari, Gedung Disdukcapil, pembangunan dan rehabilitasi sejumlah jembatan, serta penataan kawasan Taman Wisata Religi (TWR).

Baca Juga  Nusakambangan Jadi Pusat Pembinaan Mental 240 Pegawai Kemenimipas, Menteri Agus Andrianto: “Bukan Hanya Narapidana yang Dibina, Tapi Juga Pegawai”

Namun, pelaksanaan proyek tersebut tidak seluruhnya berjalan sesuai rencana. Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang mengalami keterlambatan meskipun pengawasan dilakukan secara intensif.

“Meski ada pengawasan yang ketat, masih didapati pekerjaan yang molor dan tidak tepat waktu,” ujar Syahdani saat dihubungi Besoklagi.com, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh berbagai faktor, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis. Salah satu penyebab utama yang mempengaruhi progres pekerjaan adalah kondisi cuaca.

“Ada yang tidak tepat waktu atau meleset, baik karena faktor teknis maupun nonteknis, seperti curah hujan yang lumayan tinggi,” jelasnya.

Baca Juga  Tiga Bocah Masih SD di Gresik Nekat Curi Motor Berhasil Diamankan Polisi, Ini Penjelasannya 

Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kontrak, DPUPR menerapkan sanksi berupa denda kepada penyedia jasa atau kontraktor yang tidak mampu memenuhi tenggat waktu. Pihak kontraktor tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, namun dengan konsekuensi finansial.

“Terhadap yang lambat dilakukan pemberian kesempatan dengan denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari,” terang Dani.

Selain keterlambatan pekerjaan fisik, DPUPR juga menemukan adanya keterlambatan dari sisi administrasi proyek. Dalam sejumlah kasus, pekerjaan fisik justru telah selesai lebih cepat, tetapi proses penyusunan dan kelengkapan dokumen pendukung memerlukan waktu cukup panjang.

“Ada beberapa kondisi di mana fisik pekerjaan selesai lebih awal, tetapi penyajian dokumen administrasi yang lama, seperti back-up 100%, as-built drawing, laporan harian, mingguan, bulanan, serta addendum penutup atau 100%. Akibatnya, proses PHO terlambat karena menunggu dokumen tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Membangun Generasi Taat Hukum: Kapolres Boyolali Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Ngemplak

Syahdani menegaskan bahwa keterlambatan administrasi tetap dianggap sebagai bentuk pelanggaran kontrak meskipun pekerjaan fisik telah rampung.

“Walaupun yang terlambat bukan pekerjaan fisiknya, tetapi dokumen administrasi terlambat sehingga tanggal PHO terlewati, tetap kena denda,” pungkas Dani.

Pemerintah Kota Salatiga berharap pada tahun-tahun mendatang seluruh proyek pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, baik dari sisi fisik maupun administrasi, sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat secara maksimal. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru