Salatiga Kebut 140 Proyek Infrastruktur Sepanjang 2025, Sejumlah Pekerjaan Terkendala Waktu

- Editor

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahdani Onang Prastowo Kepala DPUPR Kota Salatiga menjelaskan dalam wawancara.

Syahdani Onang Prastowo Kepala DPUPR Kota Salatiga menjelaskan dalam wawancara.

SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Pemerintah Kota Salatiga sepanjang tahun 2025 merealisasikan sekitar 140 paket proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai wilayah kota. Kegiatan pembangunan tersebut meliputi sektor jalan, gedung, jembatan, hingga penataan kawasan, dengan batas waktu penyelesaian maksimal pada 20 Desember 2025.

Ratusan proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, mencakup bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Pengairan. Beberapa di antaranya dikategorikan sebagai proyek strategis karena menyangkut langsung kepentingan pelayanan publik serta wajah kota, seperti pembangunan Kantor Kelurahan Mangunsari, Gedung Disdukcapil, pembangunan dan rehabilitasi sejumlah jembatan, serta penataan kawasan Taman Wisata Religi (TWR).

Baca Juga  Prestasi dan Pengabdian Bertemu di Peringatan HUT Bhayangkara, 44 Personel Polres Salatiga Naik Pangkat

Namun, pelaksanaan proyek tersebut tidak seluruhnya berjalan sesuai rencana. Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang mengalami keterlambatan meskipun pengawasan dilakukan secara intensif.

“Meski ada pengawasan yang ketat, masih didapati pekerjaan yang molor dan tidak tepat waktu,” ujar Syahdani saat dihubungi Besoklagi.com, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh berbagai faktor, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis. Salah satu penyebab utama yang mempengaruhi progres pekerjaan adalah kondisi cuaca.

“Ada yang tidak tepat waktu atau meleset, baik karena faktor teknis maupun nonteknis, seperti curah hujan yang lumayan tinggi,” jelasnya.

Baca Juga  Dari Air Mata Menuju Keajaiban: Film KAMAWA Inspirasi untuk Kehidupan 

Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kontrak, DPUPR menerapkan sanksi berupa denda kepada penyedia jasa atau kontraktor yang tidak mampu memenuhi tenggat waktu. Pihak kontraktor tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, namun dengan konsekuensi finansial.

“Terhadap yang lambat dilakukan pemberian kesempatan dengan denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari,” terang Dani.

Selain keterlambatan pekerjaan fisik, DPUPR juga menemukan adanya keterlambatan dari sisi administrasi proyek. Dalam sejumlah kasus, pekerjaan fisik justru telah selesai lebih cepat, tetapi proses penyusunan dan kelengkapan dokumen pendukung memerlukan waktu cukup panjang.

“Ada beberapa kondisi di mana fisik pekerjaan selesai lebih awal, tetapi penyajian dokumen administrasi yang lama, seperti back-up 100%, as-built drawing, laporan harian, mingguan, bulanan, serta addendum penutup atau 100%. Akibatnya, proses PHO terlambat karena menunggu dokumen tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  “Sabtu Ceria” di Rutan Salatiga Hadirkan Layanan Bertemu Keluarga dan Penguatan Rohani Warga Binaan

Syahdani menegaskan bahwa keterlambatan administrasi tetap dianggap sebagai bentuk pelanggaran kontrak meskipun pekerjaan fisik telah rampung.

“Walaupun yang terlambat bukan pekerjaan fisiknya, tetapi dokumen administrasi terlambat sehingga tanggal PHO terlewati, tetap kena denda,” pungkas Dani.

Pemerintah Kota Salatiga berharap pada tahun-tahun mendatang seluruh proyek pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, baik dari sisi fisik maupun administrasi, sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat secara maksimal. (*)

Berita Terkait

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan
Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah
Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung
Robby Hernawan Motivasi Atlet Salatiga untuk Terus Berprestasi di Level Nasional dan Internasional
Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026, Karutan Salatiga Tegaskan Pelayanan PRIMA
Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:10

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53

Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:32

Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026, Karutan Salatiga Tegaskan Pelayanan PRIMA

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:26

Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:15

Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Berita Terbaru