Polda Sumut Berhasil Bongkar Misteri Penemuan Mayat di Berastagi: Lima Tersangka Ditangkap, Dua Masih Buron

- Editor

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Lapora: S Hadi Purba
Editor: Imam Prabowo

MEDAN | BL  –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang perempuan berinisial MP alias Sela (26 tahun), yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Kasus ini mengejutkan masyarakat sekitar, sementara Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, dan dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban diketahui sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di sebuah rumah di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., Dir Reskrimum Polda Sumut, mengonfirmasi hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan hebat dan luka-luka serius di kepala dan tubuhnya. “Dari hasil penelusuran dan autopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” ungkap Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga  Sadis! Penjaga Konter di Salatiga Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Bertugas

Peristiwa tragis ini terjadi pada 20 Oktober 2024 di kediaman tersangka Jo, yang diduga menganiaya korban dengan tangan kosong serta gagang sapu berbahan kayu setelah terpengaruh narkoba jenis sabu. Tersangka Jo dan korban dikabarkan memiliki hubungan pribadi yang menjadi latar belakang peristiwa kekerasan tersebut.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban, yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” jelas Kombes Pol Sumaryono.

Untuk menutupi perbuatannya, Jo menawarkan sejumlah uang kepada beberapa orang guna menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. Tindakan ini mengindikasikan bahwa Jo berupaya menghindari proses hukum dan mempertahankan kebebasannya.

Polda Sumut menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda dalam kasus ini. Selain Jo sebagai tersangka utama, tersangka lainnya adalah S, yang berperan membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang membantu mencari eksekutor untuk membuang jasad tersebut. Sementara itu, dua oknum polisi, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang gagal melapor.

Baca Juga  Kecelakaan Tunggal di Depan Eks Indomaret Bancaan, Kerudung Jadi Penyebab

Penangkapan Jo dilakukan saat ia berada di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan berbagai barang bukti, seperti bantal, sarung bantal, dan seprei yang terdapat bercak darah, serta beberapa barang pribadi korban yang diyakini kuat sebagai bukti kejahatan.

Tersangka utama, Jo, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Tersangka lainnya yang terlibat dalam membantu aksi kejahatan ini akan dijerat dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepolisian yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Modus Tambang Galian C, Warga Suruh Raup Puluhan Juta dan Akhirnya Meringkuk di Hotel Prodeo 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan dukungan penuh kepada Polda Sumut dalam pengusutan kasus ini. “Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka membantu proses penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tegas AKP Verry Purba.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Sumut berharap masyarakat mendapatkan rasa aman dan melihat keadilan ditegakkan, serta percaya bahwa hukum akan terus berjalan dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayahnya. (*)

Berita Terkait

Mustaqim Wakili Jateng di PAI Award 2025 Berkat Inovasi Smart-ZIS dalam Pendampingan Hukum
Satlantas Salatiga Gencarkan Hunting System, Puluhan Pelanggar Terjaring di Titik Rawan
Salatiga Makin Serius Tingkatkan Layanan Publik, Gandeng Ombudsman Jateng lewat Nota Kesepakatan
Gaya Anabul Bikin Heboh! Fashion Show Hewan Perdana Meriahkan Salatiga
PLN Icon Plus Tancap Gas Hadirkan Internet ke Desa Blankspot, Gandeng Pemprov Jateng
PLN Icon Plus Hadir di MPLS SMPN 4 Yogyakarta, Dorong Literasi Digital Sejak Dini
Silaturahmi Penuh Keakraban: Kepala Rutan Salatiga Buka Pintu Lebar untuk Wartawan, Bangun Sinergi dalam Damainya Kota Adem Ayem
Kabel FO Ngandong Jadi Sorotan! PLN Icon Plus Langsung Turun Tangan di Boja

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:31

Mustaqim Wakili Jateng di PAI Award 2025 Berkat Inovasi Smart-ZIS dalam Pendampingan Hukum

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:09

Satlantas Salatiga Gencarkan Hunting System, Puluhan Pelanggar Terjaring di Titik Rawan

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:03

Salatiga Makin Serius Tingkatkan Layanan Publik, Gandeng Ombudsman Jateng lewat Nota Kesepakatan

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:53

Gaya Anabul Bikin Heboh! Fashion Show Hewan Perdana Meriahkan Salatiga

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:59

PLN Icon Plus Tancap Gas Hadirkan Internet ke Desa Blankspot, Gandeng Pemprov Jateng

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:45

Silaturahmi Penuh Keakraban: Kepala Rutan Salatiga Buka Pintu Lebar untuk Wartawan, Bangun Sinergi dalam Damainya Kota Adem Ayem

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08

Kabel FO Ngandong Jadi Sorotan! PLN Icon Plus Langsung Turun Tangan di Boja

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:01

Ketika Cinta Ibu Lebih Besar dari Luka Usus Anak Bayi, Seorang Ibu dan Bayi Prematur Menantang Takdir

Berita Terbaru