Foto: Istimewa
Lapora: S Hadi Purba
Editor: Imam Prabowo
MEDAN | BL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang perempuan berinisial MP alias Sela (26 tahun), yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Kasus ini mengejutkan masyarakat sekitar, sementara Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, dan dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban diketahui sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di sebuah rumah di Jalan Merdeka, Pematang Siantar. Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., Dir Reskrimum Polda Sumut, mengonfirmasi hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan hebat dan luka-luka serius di kepala dan tubuhnya. “Dari hasil penelusuran dan autopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” ungkap Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2024.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 20 Oktober 2024 di kediaman tersangka Jo, yang diduga menganiaya korban dengan tangan kosong serta gagang sapu berbahan kayu setelah terpengaruh narkoba jenis sabu. Tersangka Jo dan korban dikabarkan memiliki hubungan pribadi yang menjadi latar belakang peristiwa kekerasan tersebut.
“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban, yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” jelas Kombes Pol Sumaryono.
Untuk menutupi perbuatannya, Jo menawarkan sejumlah uang kepada beberapa orang guna menghilangkan jejak pembunuhan tersebut. Tindakan ini mengindikasikan bahwa Jo berupaya menghindari proses hukum dan mempertahankan kebebasannya.
Polda Sumut menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda dalam kasus ini. Selain Jo sebagai tersangka utama, tersangka lainnya adalah S, yang berperan membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang membantu mencari eksekutor untuk membuang jasad tersebut. Sementara itu, dua oknum polisi, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang gagal melapor.
Penangkapan Jo dilakukan saat ia berada di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan berbagai barang bukti, seperti bantal, sarung bantal, dan seprei yang terdapat bercak darah, serta beberapa barang pribadi korban yang diyakini kuat sebagai bukti kejahatan.
Tersangka utama, Jo, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Tersangka lainnya yang terlibat dalam membantu aksi kejahatan ini akan dijerat dengan Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepolisian yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan dukungan penuh kepada Polda Sumut dalam pengusutan kasus ini. “Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka membantu proses penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tegas AKP Verry Purba.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Sumut berharap masyarakat mendapatkan rasa aman dan melihat keadilan ditegakkan, serta percaya bahwa hukum akan terus berjalan dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayahnya. (*)