Langkah Nyata! Ditjenpas NTT dan Pengadilan Agama Kupang Hadirkan Kepastian Hukum Pascacerai

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Fajrin NS Salasiwa

KUPANG | BL – Dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Kelas IA Kupang. Penandatanganan ini berlangsung pada Kamis (13/02/25) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kelas IA Kupang.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan serta anak yang terdampak perceraian. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Maliki, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang YM Darwin, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT Andri Lesmano, serta para hakim dan ASN di lingkungan Pengadilan Agama Kupang.

Baca Juga  JSIT Jateng Gelar Youth Leadership Camp: Ratusan Siswa SMAIT Dibekali Kesiapan Mental dan Akademik Menuju Kampus

Komitmen Bersama untuk Kepastian Hukum

Dalam sambutannya, Maliki menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi dalam situasi pasca perceraian.

“Kolaborasi ini adalah langkah positif dalam menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak yang sering kali terabaikan dalam proses hukum perceraian. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi mereka,” ujar Maliki.

Baca Juga  Antisipasi Arus Balik, Polres Salatiga Matangkan Taktik melalui Tactical Floor Game

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, YM Darwin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam setiap proses perceraian yang ditangani.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum perceraian lebih sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak. MoU ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi mereka yang terdampak,” ungkap Darwin.

Baca Juga  Dirut BPR Salatiga Jadi Tersangka, Wali Kota Tegaskan Layanan Bank Tetap Normal

Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi Hukum

Selain memastikan perlindungan hukum, kerja sama ini juga mencakup upaya edukasi dan peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya terkait hak-hak perempuan dan anak dalam perceraian. Sosialisasi akan dilakukan secara terstruktur melalui berbagai program, termasuk diskusi hukum, pendampingan psikososial, serta penyediaan layanan konsultasi hukum bagi mereka yang membutuhkan.

Melalui sinergi ini, diharapkan muncul dampak positif yang lebih luas, tidak hanya di Kupang tetapi juga sebagai model bagi daerah lain di NTT dalam membangun sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif. Dengan adanya langkah konkret ini, hak-hak perempuan dan anak yang selama ini rentan terabaikan dapat lebih terjamin, menciptakan keadilan sosial yang lebih merata di wilayah NTT. (*)

Berita Terkait

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur
Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun
Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:40

Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter

Berita Terbaru