KAB SEMARANG | BESOKLAGI.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang tengah mempersiapkan penyaluran jutaan kilogram pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Dalam rangka memastikan distribusi tepat sasaran, sebuah rapat koordinasi penting telah digelar oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Semarang di Gedung Dharma Satya, Kompleks Kantor Bupati Semarang, pada Rabu (7/5/2025). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi yang sangat vital bagi para petani.
Rapat dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Tri Martono, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto. Selain itu, puluhan pengecer dan distributor pupuk subsidi, perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Regional 2 Jawa Tengah, Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah, serta Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, memberikan sorotan tajam terkait distribusi pupuk bersubsidi yang harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam paparannya, Ismail mengingatkan bahwa korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah masalah serius yang dapat berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa distribusi dilakukan dengan benar dan tidak ada penyimpangan.
“Korupsi pupuk bersubsidi ini masalah serius. Sangat penting (bagi petani). Perlu pengawasan ketat secara bersama-sama terhadap penyalurannya,” ujar Ismail dengan tegas.
Ismail juga membeberkan beberapa modus penyelewengan yang sering terjadi dalam distribusi pupuk bersubsidi. Modus-modus tersebut termasuk pengalihan pupuk ke daerah lain, penimbunan yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), serta pemalsuan data kelompok tani. Yang lebih mengejutkan lagi, ia menyebut bahwa pelaku penyelewengan bisa saja melibatkan distributor, pengecer, bahkan Kepala Desa yang turut memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Tri Martono memberikan informasi terkait alokasi pupuk bersubsidi yang akan diterima oleh Kabupaten Semarang pada tahun 2025. Kabupaten Semarang akan mendapat kuota sebanyak 11 juta kilogram pupuk NPK dan 15,5 juta kilogram pupuk Urea. Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kilogram, sedangkan untuk pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram.
Pupuk bersubsidi ini akan disalurkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare. Tri juga menyebutkan bahwa petani penerima pupuk bersubsidi pada 2025 diharapkan mengusahakan berbagai komoditas, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, dan tebu. Kecamatan Pringapus akan mendapatkan alokasi pupuk terbesar, sementara Kecamatan Getasan akan menerima alokasi pupuk paling sedikit.
Rapat ini menjadi panggilan bagi semua pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi untuk bertindak lebih hati-hati dan memastikan bahwa bantuan ini tidak disalahgunakan. Tidak hanya soal teknis, namun distribusi pupuk bersubsidi menyangkut kelangsungan hidup petani yang sangat bergantung pada ketersediaan pupuk untuk keberhasilan panen mereka. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan tidak menjadi ladang bagi praktik korupsi. (*)