Kemenag Tegaskan Nikah di Hari Libur, Petugas Penghulu Tetap Siap Layani di Luar KUA

- Editor

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | BL – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebutkan adanya larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekeliruan yang beredar di media sosial terkait terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun hari libur,” ujar Anna dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Baca Juga  Debat Pilkada Salatiga 2024: Pertarungan Gagasan di Atas Panggung Demokrasi

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA memang terbatas pada hari dan jam kerja, karena kantor KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, di luar hari tersebut, KUA tidak memberikan layanan pernikahan di kantor. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa penghulu yang bertugas tetap dapat melayani pernikahan di luar KUA, misalnya di rumah atau tempat lain yang diinginkan oleh pasangan calon pengantin.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna, merespons kekhawatiran masyarakat mengenai layanan pernikahan di hari libur.

Terkait dengan PMA No. 22 Tahun 2024, Anna menambahkan bahwa regulasi baru tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Jeda waktu ini diperlukan untuk memberikan ruang bagi penyesuaian dalam sistem dan prosedur pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Baca Juga  Kapolda Jateng Lantik Bintara Baru, Harapkan Polisi Humanis dan Berintegritas

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” tambahnya.

Anna juga menjelaskan bahwa Kemenag selalu merujuk pada Undang-Undang yang mengatur layanan pencatatan nikah. Selama persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Komitmen Kemenag adalah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pencatatan pernikahan, terlepas dari hari pelaksanaannya.

Baca Juga  Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja 2025: Rutan Salatiga Tegaskan Komitmen Berintegritas

“Semoga ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” pungkas Anna.

Lebih lanjut, Kemenag juga berencana melakukan sosialisasi yang lebih masif terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tidak lagi salah paham mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur, selama syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi. (Imam P/Red)

Berita Terkait

Berniat Mencari Rosok: Sutrisno Temukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan Terbungkus Plastik 
Jalin Harmoni Lintas Iman, Kapolres Semarang Turun Langsung Kawal Perjalanan Bhiksu Thudong
HIPMI Salatiga Tancap Gas, Pemkot Siap Kawal Ekonomi Kota ke Level Nasional
Bersih dari Korupsi, Kabupaten Semarang Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi
Langkah Suci Dari Salatiga: Walikota Salatiga Lepas 168 Calon Jemaah Haji Kloter 38
Tragedi di Kajambe: Truk Pasir Rem Blong Tewaskan 11 Guru, 6 Alami Luka
Merajut Kebersamaan, Korem 073/Makutarama Hangatkan Dusun Tawang dengan Silaturahmi dan Sinergi
Danrem 073/Makutarama Hadiri Upacara Hardiknas 2025, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:06

Berniat Mencari Rosok: Sutrisno Temukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan Terbungkus Plastik 

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:32

Jalin Harmoni Lintas Iman, Kapolres Semarang Turun Langsung Kawal Perjalanan Bhiksu Thudong

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:40

HIPMI Salatiga Tancap Gas, Pemkot Siap Kawal Ekonomi Kota ke Level Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:18

Bersih dari Korupsi, Kabupaten Semarang Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:07

Langkah Suci Dari Salatiga: Walikota Salatiga Lepas 168 Calon Jemaah Haji Kloter 38

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:08

Merajut Kebersamaan, Korem 073/Makutarama Hangatkan Dusun Tawang dengan Silaturahmi dan Sinergi

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:35

Danrem 073/Makutarama Hadiri Upacara Hardiknas 2025, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:40

Salatiga Ukir Sejarah di Hardiknas 2025: Ribuan Pelajar Senam Bersama, Pecahkan Rekor LEPRID Kado Istimewa Untuk Indonesia 

Berita Terbaru