Kemenag Tegaskan Nikah di Hari Libur, Petugas Penghulu Tetap Siap Layani di Luar KUA

- Editor

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | BL – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebutkan adanya larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekeliruan yang beredar di media sosial terkait terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun hari libur,” ujar Anna dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Baca Juga  Ora Jogo Etik! Pemuda Ngawi Neko-neko Laku'no Pelecehan Ning Jalan, Polisi Cepet Tumindak"

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA memang terbatas pada hari dan jam kerja, karena kantor KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, di luar hari tersebut, KUA tidak memberikan layanan pernikahan di kantor. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa penghulu yang bertugas tetap dapat melayani pernikahan di luar KUA, misalnya di rumah atau tempat lain yang diinginkan oleh pasangan calon pengantin.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna, merespons kekhawatiran masyarakat mengenai layanan pernikahan di hari libur.

Terkait dengan PMA No. 22 Tahun 2024, Anna menambahkan bahwa regulasi baru tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Jeda waktu ini diperlukan untuk memberikan ruang bagi penyesuaian dalam sistem dan prosedur pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Baca Juga  Dari DPRD ke Penjara: H Ganti Hobi Jadi Pengedar Sabu!"

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” tambahnya.

Anna juga menjelaskan bahwa Kemenag selalu merujuk pada Undang-Undang yang mengatur layanan pencatatan nikah. Selama persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Komitmen Kemenag adalah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pencatatan pernikahan, terlepas dari hari pelaksanaannya.

Baca Juga  Jelang Nataru, Satlantas Polres Salatiga dan Dishub Gelar Ramp Check Angkota untuk Jamin Keselamatan

“Semoga ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” pungkas Anna.

Lebih lanjut, Kemenag juga berencana melakukan sosialisasi yang lebih masif terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tidak lagi salah paham mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur, selama syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi. (Imam P/Red)

Berita Terkait

Polres Salatiga Diserbu Ratusan Ibu-Ibu:  Pintu Gerbang Sempat Ditutup, Ada Apa Ya?
Buka Puasa Bersama Kapolres Salatiga: Sinergi dengan Media dan Kepedulian Sosial Kepada Anak Yatim 
Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat: Perjudian, Narkoba, hingga Petasan Ilegal Terungkap
Menjemput Ampunan di Bulan Suci: Tak Terhalang Jeruji Besi, Warga Binaan Rutan Salatiga Khusyuk Tarawih Berjamaah
Wawali Nina Agustin Terkesan dengan Sambutan SMPN 10 Salatiga, Soroti Pendidikan Berkarakter dan Kesehatan Siswa
Harpi Melati Temanggung Tebar Kebaikan Ramadan, 400 Nasi Kotak Ludes dalam Sekejap
Kapolresta Surakarta Pimpin Langsung Pengamanan Takjil dan Tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed
Perpustakaan Kota Salatiga Resmi Perluas Gedung, Danrem 073/Mkt: Literasi Adalah Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:21

Polres Salatiga Diserbu Ratusan Ibu-Ibu:  Pintu Gerbang Sempat Ditutup, Ada Apa Ya?

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:26

Buka Puasa Bersama Kapolres Salatiga: Sinergi dengan Media dan Kepedulian Sosial Kepada Anak Yatim 

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:05

Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat: Perjudian, Narkoba, hingga Petasan Ilegal Terungkap

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:46

Menjemput Ampunan di Bulan Suci: Tak Terhalang Jeruji Besi, Warga Binaan Rutan Salatiga Khusyuk Tarawih Berjamaah

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:24

Wawali Nina Agustin Terkesan dengan Sambutan SMPN 10 Salatiga, Soroti Pendidikan Berkarakter dan Kesehatan Siswa

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:11

Kapolresta Surakarta Pimpin Langsung Pengamanan Takjil dan Tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:39

Perpustakaan Kota Salatiga Resmi Perluas Gedung, Danrem 073/Mkt: Literasi Adalah Kunci Kemajuan Bangsa

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:03

Kapolres Salatiga Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Masithoh, Hangatkan Kebersamaan dengan Lagu Tombo Ati

Berita Terbaru