Laporan: Imam Prabowo
UNGARAN | BL – Dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025, Polres Semarang menggelar konferensi pers pada Jumat, 21 Februari 2025. Acara yang berlangsung di Aula Condrowulan Polres Semarang ini dipimpin langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., MSi., didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Semarang menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Upaya yang dilakukan meliputi kegiatan preemtif seperti sambang Kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan agama, sosialisasi “Police Goes to School” untuk menekan perilaku menyimpang di kalangan pelajar, serta kegiatan “Jumat Curhat” yang dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Polres Semarang.
Optimalisasi Cipta Kondisi Menjelang Ramadhan
AKBP Ratna menyampaikan bahwa sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025, Polda Jawa Tengah telah menggelar operasi cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Polres Semarang mengintensifkan kegiatan preemtif, preventif, dan tindakan kepolisian guna menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadhan.
Capaian Ungkap Kasus oleh Polres Semarang
Selama periode Januari hingga akhir Februari 2025, Polres Semarang berhasil mengungkap berbagai kasus kriminalitas, di antaranya:
Premanisme: 2 kasus dengan 2 pelaku berhasil diamankan.
Perjudian: 2 kasus dengan 10 pelaku, yang menggunakan media kartu domino dan dadu kopyok.
Asusila: 6 kasus dengan 7 pelaku ditangkap.
Narkoba: 5 kasus dengan 9 pelaku, dengan barang bukti berupa 7,5 gram sabu, 4 butir Alprazolam, dan 190 butir Trihexyphenidil.
Kasus Asusila di Lingkungan Pondok Pesantren
Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, kasus pencabulan menjadi sorotan utama. Dari enam kasus yang diungkap, dua di antaranya terjadi di lingkungan pendidikan pondok pesantren di Kabupaten Semarang.
1. Kasus di Ponpes MU
Pelaku: CB (60 tahun), pengasuh pondok pesantren.
Korban: 10 santri laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun.
Modus: Pelaku mengiming-imingi korban dengan rokok, hadiah, dan perlakuan istimewa, kemudian meminta korban memijatnya di kamar pribadi maupun di asrama santri.
2. Kasus di Ponpes MH
Pelaku: MS (53 tahun), pengasuh pondok pesantren.
Korban: 2 santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun.
Modus: Serupa dengan kasus di Ponpes MU, pelaku meminta korban memijatnya di kamar ponpes maupun di dalam kelas saat kondisi sepi.
Polres Semarang berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3A dan KB) Kabupaten Semarang, Dinas Sosial, serta tim Psikologi Forensik RS Ken Saras untuk memberikan pendampingan dan rehabilitasi psikologis bagi para korban.
Apresiasi Kapolres untuk Peran Aktif Masyarakat
Di akhir konferensi pers, AKBP Ratna mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kasus asusila. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban serta melindungi generasi muda agar dapat menempuh pendidikan dengan baik dan aman.
Polres Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman dan nyaman. (*)