Laporan: Imam Prabowo
SALATIGA | BL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi tambang Galian C. Seorang pria bernama Stieffenson Hapdy Sugianto (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, kini harus mendekam di tahanan setelah terbukti menipu korbannya dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban, Karmila Kusuma Wardani (39), warga Kintelan Lor, Tuntang, Kabupaten Semarang, melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Salatiga. Ia mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp27.500.000,- kepada pelaku dalam sebuah kesepakatan bisnis tambang Galian C yang ternyata fiktif.
Janji Manis Berujung Penipuan
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia bertemu dengan tersangka di Kafe TUJA, Jalan Monginsidi, Salatiga, pada Kamis malam, 31 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku tengah mengurus izin tambang Galian C dan membutuhkan modal untuk mempercepat proses perizinan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp3.250.000,- dalam waktu 10 hari jika korban bersedia menanamkan modal sebesar Rp27.500.000,-. Dengan iming-iming total pengembalian dana sebesar Rp30.250.000,-, korban akhirnya tertarik dan menyetujui tawaran tersebut.
Disaksikan oleh Eko Setiyanto, korban pun mentransfer uang yang diminta ke rekening Bank BCA milik tersangka. Sebagai jaminan, tersangka memberikan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 dari Bank BCA senilai Rp30.250.000,-, yang dijanjikan dapat dicairkan pada 10 November 2024.
Namun, ketika korban mendatangi Bank BCA Kota Salatiga pada 11 November 2024 untuk mencairkan bilyet giro tersebut, ia mendapati bahwa saldo rekening tersangka tidak mencukupi. Upaya korban untuk mencairkan dana kembali pada 28 November 2024 pun berujung kegagalan karena bilyet giro tersebut tetap tidak dapat diuangkan.
Setelah menunggu cukup lama tanpa adanya itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uangnya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga pada Rabu, 15 Januari 2025.
Pelaku Dibekuk di Minimarket
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di Alfamart Karangpete, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Polisi langsung membawa tersangka ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bukti transfer Bank BCA dan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30.250.000,- yang tidak dapat dicairkan.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plg. Kasi Humas Polres Salatiga mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas IPDA Sutopo.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. (*)