Bensin dan Api Amarah: Kisah Tragis Penganiayaan Santri di Boyolali, Ini Jelasnya

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Tragedi memilukan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali. Seorang santri berinisial SS (15), asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka bakar serius setelah dianiaya oleh seorang pria berinisial MGS (21). Pelaku, yang mengaku sebagai kakak dari salah satu santri, menuduh korban mencuri handphone milik adiknya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, dalam konferensi pers Selasa (17/12/2024), mengungkapkan kronologi kejadian yang menghebohkan ini.

Baca Juga  Kodim 0714/Salatiga Perkokoh Karakter Generasi Muda untuk Tangkal Radikalisme dan Separatisme

“Peristiwa terjadi pada Senin malam (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku MGS datang ke Ponpes dan meminta memanggil korban SS, yang dituduh mencuri handphone milik adiknya, santri berinisial E,” jelas IPTU Joko.

Menurut keterangan polisi, korban SS dibawa ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku mulai melakukan interogasi sambil menekan korban dengan ancaman.

Baca Juga  Relawan MARSADA Siap Deklarasi: Aspirasi Pelaku UMKM Batu Silangit dan Harapan Kepemimpinan ANTON-BENNY

Situasi memanas ketika MGS membawa botol plastik berisi bensin. Awalnya, bensin tersebut diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, tindakan pelaku berubah brutal saat ia menyiramkan bensin ke tubuh SS dan menyulut api dengan korek gas.

“Korban sudah membantah tuduhan mencuri handphone, tetapi pelaku tetap tidak puas. Pelaku akhirnya menyalakan api, menyebabkan tubuh korban terbakar,” terang IPTU Joko.

Baca Juga  Modus Tambang Galian C, Warga Suruh Raup Puluhan Juta dan Akhirnya Meringkuk di Hotel Prodeo 

Korban langsung mengalami luka bakar serius hingga 38 persen di bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Setelah insiden, korban dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya masih dalam pemantauan tim medis.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, di antaranya:

Baca Juga  Kapolres Salatiga: Tawuran Antar SMK di Salatiga, Gesper dan Batu Jadi Bukti, Pembinaan Intensif Diterapkan agar Tawuran Tak Terulang

Karpet hijau bekas terbakar, Korek api gas berwarna biru, Botol plastik bekas bensin, Jaket krem milik pelaku.

IPTU Joko menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan korban di bawah umur. Polisi menjerat MGS dengan pasal berlapis, antara lain:

Baca Juga  Warga Perum Wahid Digegerkan Seorang Pensiunan Dokter Hewan Meninggal Dunia di Rumahnya, Diduga Meninggal Akibat Gangguan Kesehatan

Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara,” ujar IPTU Joko.

Dalam pernyataannya, IPTU Joko menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Masyarakat diimbau untuk selalu menyerahkan penyelesaian setiap masalah kepada pihak berwajib.

Baca Juga  Lima Napiter Nusakambangan Bersumpah Setia pada NKRI: Dari Deradikalisasi Menuju Duta Perdamaian

“Kami meminta semua pihak tidak bertindak gegabah. Tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan tragedi yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Jateng Resmi Tutup Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024: Ribuan Peserta Siap Lanjut ke Tahap SKB

Kejadian ini menyisakan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban yang harus menerima kenyataan pahit akibat tindakan brutal tersebut. Pihak ponpes dan warga sekitar turut berduka atas insiden yang menimpa SS.

Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar tindakan main hakim sendiri tidak lagi terjadi di masyarakat.

Baca Juga  Layanan Pijat Gratis untuk Jurnalis di PEPARNAS XVII: Tingkatkan Kesehatan dan Produktivitas

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban,” tutup IPTU Joko.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai jalur hukum, demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru