Bensin dan Api Amarah: Kisah Tragis Penganiayaan Santri di Boyolali, Ini Jelasnya

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Tragedi memilukan terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali. Seorang santri berinisial SS (15), asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka bakar serius setelah dianiaya oleh seorang pria berinisial MGS (21). Pelaku, yang mengaku sebagai kakak dari salah satu santri, menuduh korban mencuri handphone milik adiknya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, dalam konferensi pers Selasa (17/12/2024), mengungkapkan kronologi kejadian yang menghebohkan ini.

Baca Juga  Kecelakaan Tragis di Tol Cipularang KM 92:  Truk Rem Blong Picu Tumpukan Kendaraan, Lalu Lintas Lumpuh

“Peristiwa terjadi pada Senin malam (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku MGS datang ke Ponpes dan meminta memanggil korban SS, yang dituduh mencuri handphone milik adiknya, santri berinisial E,” jelas IPTU Joko.

Menurut keterangan polisi, korban SS dibawa ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku mulai melakukan interogasi sambil menekan korban dengan ancaman.

Baca Juga  Cegah Gangguan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Kepala Rutan Salatiga Pimpin Razia Mendadak dan Tes Urine

Situasi memanas ketika MGS membawa botol plastik berisi bensin. Awalnya, bensin tersebut diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, tindakan pelaku berubah brutal saat ia menyiramkan bensin ke tubuh SS dan menyulut api dengan korek gas.

“Korban sudah membantah tuduhan mencuri handphone, tetapi pelaku tetap tidak puas. Pelaku akhirnya menyalakan api, menyebabkan tubuh korban terbakar,” terang IPTU Joko.

Baca Juga  Weton: Nuwun Kula Jujur Wonten Ing Sesarengan Rezeki

Korban langsung mengalami luka bakar serius hingga 38 persen di bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Setelah insiden, korban dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya masih dalam pemantauan tim medis.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, di antaranya:

Baca Juga  Inovasi Sosial Siswa SMPIT Nurul Islam Tengaran Berbuah Emas di OPSI Nasional 2024

Karpet hijau bekas terbakar, Korek api gas berwarna biru, Botol plastik bekas bensin, Jaket krem milik pelaku.

IPTU Joko menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan korban di bawah umur. Polisi menjerat MGS dengan pasal berlapis, antara lain:

Baca Juga  Polres Boyolali: Inspirasi dan Kebahagiaan untuk Anak-anak Papua di LKSA Anugerah

Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara,” ujar IPTU Joko.

Dalam pernyataannya, IPTU Joko menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Masyarakat diimbau untuk selalu menyerahkan penyelesaian setiap masalah kepada pihak berwajib.

Baca Juga  Penghapusan Pengecer Gas 3 Kg, Pedagang dan Pembeli di Salatiga Kewalahan

“Kami meminta semua pihak tidak bertindak gegabah. Tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan tragedi yang lebih besar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Dandim 0714/Salatiga Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Salatiga

Kejadian ini menyisakan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban yang harus menerima kenyataan pahit akibat tindakan brutal tersebut. Pihak ponpes dan warga sekitar turut berduka atas insiden yang menimpa SS.

Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar tindakan main hakim sendiri tidak lagi terjadi di masyarakat.

Baca Juga  Katalog Elektronik Versi 6 Diluncurkan: Transformasi Digital Pengadaan di Salatiga

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban,” tutup IPTU Joko.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai jalur hukum, demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat. (*)

Berita Terkait

Berniat Mencari Rosok: Sutrisno Temukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan Terbungkus Plastik 
Jalin Harmoni Lintas Iman, Kapolres Semarang Turun Langsung Kawal Perjalanan Bhiksu Thudong
HIPMI Salatiga Tancap Gas, Pemkot Siap Kawal Ekonomi Kota ke Level Nasional
Bersih dari Korupsi, Kabupaten Semarang Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi
Langkah Suci Dari Salatiga: Walikota Salatiga Lepas 168 Calon Jemaah Haji Kloter 38
Tragedi di Kajambe: Truk Pasir Rem Blong Tewaskan 11 Guru, 6 Alami Luka
Merajut Kebersamaan, Korem 073/Makutarama Hangatkan Dusun Tawang dengan Silaturahmi dan Sinergi
Danrem 073/Makutarama Hadiri Upacara Hardiknas 2025, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:06

Berniat Mencari Rosok: Sutrisno Temukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan Terbungkus Plastik 

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:32

Jalin Harmoni Lintas Iman, Kapolres Semarang Turun Langsung Kawal Perjalanan Bhiksu Thudong

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:40

HIPMI Salatiga Tancap Gas, Pemkot Siap Kawal Ekonomi Kota ke Level Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:18

Bersih dari Korupsi, Kabupaten Semarang Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:07

Langkah Suci Dari Salatiga: Walikota Salatiga Lepas 168 Calon Jemaah Haji Kloter 38

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:08

Merajut Kebersamaan, Korem 073/Makutarama Hangatkan Dusun Tawang dengan Silaturahmi dan Sinergi

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:35

Danrem 073/Makutarama Hadiri Upacara Hardiknas 2025, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:40

Salatiga Ukir Sejarah di Hardiknas 2025: Ribuan Pelajar Senam Bersama, Pecahkan Rekor LEPRID Kado Istimewa Untuk Indonesia 

Berita Terbaru