Residivis Mengaku Anggota Polisi: Modus Licik Pria Kendal Peras Pengendara Wanita di Ungaran, Akhirnya Masuk Bui

Imam Prabowo

- Editor

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN | BL – Kepolisian Resor (Polres) Semarang berhasil mengamankan seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, yang nekat menyamar sebagai anggota Polri untuk melakukan pemerasan terhadap pengendara motor wanita di wilayah Ungaran dan sekitarnya. Aksi kriminal ini telah merugikan para korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar usai apel pagi pada Senin (21/4/2025), mengungkapkan bahwa pelaku sengaja menyasar perempuan pengendara roda dua yang menggunakan plat nomor luar kota dan membawa tas ransel.

“Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri, lalu menghentikan korban dengan alasan telah menyerempet keluarganya dan harus bertanggung jawab. Pelaku kemudian merampas barang bawaan korban yang disebut sebagai ‘barang bukti’,” jelas AKBP Ratna.

Aksi pelaku dilakukan secara tunggal, terutama di siang hari setelah pukul 12.00 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi kawasan strategis dan ramai di Ungaran seperti Jl. Gatot Subroto, Jl. Diponegoro, serta satu lokasi di Pakopen, Kecamatan Bandungan.

Baca Juga  Dari Roda Trail ke Aksi Sosial: Kodim 0714/Salatiga Bantu Warga Tengaran dan Susukan

Selama beraksi sejak November 2024, UR telah menjerat sembilan korban, seluruhnya perempuan, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

“Pelaku juga mengancam korban jika tidak menyerahkan barang, dengan mengatakan bahwa di depan ada rekannya yang juga anggota Polisi yang akan menghentikan mereka. Ini bagian dari cara menekan psikologis korban,” imbuh Kapolres.

Sembilan lokasi yang berhasil diidentifikasi sebagai tempat kejadian perkara (TKP) antara lain:

Depan Ruko Ungaran Square

Masjid Al Mabrur

Swalayan Luwes

Dua titik di SPBU depan SMP 1 Ungaran

Depan Apotek Kampus Ngudi Waluyo

Depan Halte Pabrik Nissin

Depan Benteng Willem II

Wilayah Pakopen, Jalan Raya Lemah Abang-Bandungan

Korban terakhir, seorang pelajar bernama Dessy (18), warga Kaloran, Kabupaten Temanggung, menjadi titik balik pengungkapan kasus ini. Dessy melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 17 April 2025, saat hendak pulang ke Temanggung.

Baca Juga  Kehangatan Ramadan: Kapolres Salatiga AKBP Veronica Hari Pertama Jabat, Sambangi Kampung Ramadhan Pungkursari

Menurut keterangan korban, dirinya telah diikuti sejak dari Ungaran dan dihentikan di kawasan Pakopen. Pelaku menggiringnya ke SPBU Jl. Diponegoro, lalu berpura-pura ingin mengantar korban pulang untuk menunjukkan bahwa dirinya adalah polisi yang “bertanggung jawab”. Namun saat melintasi Pasar Jimbaran, pelaku justru melarikan diri.

Berbekal laporan tersebut dan hasil penyelidikan dari analisa pola kejadian, Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan UR di rumahnya di Kendal pada hari yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:

Sepeda motor Yamaha Vixion AB 2575 PA

Handphone Redmi Note 13

Helm dan sarung tangan warna hitam

Tas ransel dan celana panjang yang biasa digunakan saat beraksi

Perhiasan berupa cincin dan sepasang anting berikut suratnya

HP lain jenis Redmi Note dan iPhone 11

Baca Juga  Kopi dan Vanili Salatiga Siap Go Internasional, Wakil Wali Kota Sambut Audiensi Asprindo Jateng

Selain barang bukti, polisi juga mengidentifikasi bahwa sebagian hasil kejahatan telah dijual kepada seorang warga Kabupaten Semarang, berupa perhiasan, laptop, dan HP.

Dalam keterangannya, AKBP Ratna juga mengungkapkan fakta mengejutkan: UR merupakan residivis dua kasus berbeda. Pada tahun 2015, ia pernah ditahan di Kudus atas kasus persetubuhan, dan tahun 2020 kembali dipenjara di Demak karena kasus penipuan. Ia baru bebas dari tahanan pada Desember 2023.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 4 tahun penjara,” tegas AKBP Ratna.

Menutup keterangannya, Kapolres Semarang menghimbau kepada masyarakat untuk waspada jika ada seseorang yang menghentikan kendaraan dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Apabila menghadapi situasi seperti itu, segera hubungi Call Center 110 atau datangi kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru