Laporan: Imam P
GROBOGAN | BL – Polres Grobogan mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Grobogan adalah TW, warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, serta AF dan YA, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial SA, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Grobogan.
Peristiwa ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, pada Jumat (25/10/2024). Kompol Gali Atmajaya menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini terlibat dalam serangkaian aksi pencurian motor di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Ketiga tersangka yang berhasil kami amankan adalah TW, AF, dan YA. Namun, masih ada satu tersangka lain, yakni SA, yang masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam DPO,” ungkap Wakapolres saat konferensi pers.
Menurut Wakapolres, aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Penawangan, Toroh, dan Purwodadi. Modus yang digunakan cukup sederhana namun efektif, dengan memanfaatkan kelengahan para pemilik kendaraan. Para pelaku memilih sasaran kendaraan yang diparkir di tempat terbuka, baik di garasi rumah, jalan, maupun di area sawah saat pemiliknya tengah beraktivitas.
“Para pelaku biasanya mencari sasaran dengan cara berkeliling, mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan. Baik itu yang diparkir di garasi terbuka, maupun yang ditinggal pemiliknya bekerja di sawah atau ladang,” jelas Kompol Gali.
Pada kesempatan tersebut, polisi juga menunjukkan alat-alat khusus yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Alat-alat ini bisa digunakan untuk membuka kunci motor dengan mudah, termasuk kunci-kunci khusus yang cocok dengan beberapa jenis kendaraan. Selain itu, dalam beberapa kasus, para pelaku juga memanfaatkan kunci kontak asli jika kendaraan yang ditemukan memungkinkan hal tersebut.
Dalam setiap aksi pencurian yang berhasil dilakukan, para pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 1 juta per motor yang berhasil mereka curi. Motor-motor hasil curian ini kemudian dijual ke beberapa pihak, yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang masih DPO dan pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan hasil curian.
Dengan meningkatnya angka kasus curanmor, Wakapolres Grobogan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Beliau menyarankan agar kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan terpantau, terutama bagi warga yang bekerja di sawah atau ladang. Selain itu, pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal juga diharapkan bisa menjadi langkah preventif dalam mencegah aksi curanmor.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan barang bukti berupa beberapa sepeda motor hasil curian yang telah diamankan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraannya.
Berita ini disusun untuk memberikan informasi lengkap kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus curanmor di Grobogan serta memberikan edukasi terkait langkah pencegahan yang bisa dilakukan. (*)