SALATIGA | BESOKLAGI.COM — Pemerintah Kelurahan Tingkir Lor menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran dan akses hukum di tengah masyarakat melalui kegiatan sosialisasi hukum yang melibatkan tiga institusi strategis: Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga, Polres Salatiga, dan Kejaksaan Negeri Salatiga, (24/06/25).
Acara yang berlangsung di Aula Kelurahan Tingkir Lor ini mengusung tema “Sosialisasi Penyelesaian Masalah Hukum Melalui Jalur Mediasi, Non-Litigasi, dan Pos Bantuan Hukum”. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari warga dan para mitra kelurahan yang hadir.
Acara dibuka langsung oleh Lurah Tingkir Lor, Bapak Asroi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran kelurahan dalam menciptakan ruang penyelesaian masalah hukum yang damai dan preventif.
“Kelurahan Tingkir Lor hendaknya menjadi tempat utama untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat secara efektif, dengan dukungan sinergi bersama aparat penegak hukum,” tegas Asroi.
Tiga Pilar, Satu Tujuan: Mewujudkan Keadilan Berbasis Masyarakat
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber kompeten dari institusi penegak hukum dan akademik, yang secara bergantian memaparkan pendekatan dan solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa hukum.
1. Meisal Prariadina dari Polres Salatiga membuka sesi dengan pemaparan sejumlah kasus yang terjadi di wilayah Tingkir Lor dan pentingnya penerapan restorative justice sebagai pendekatan utama.
“Walaupun sudah masuk ke Polres, kami tetap mendorong penyelesaian kasus secara restoratif—yang lebih memulihkan keadaan antar pihak dan menjaga hubungan sosial di masyarakat,” ujar Meisal.
2. Erwin R. Koloway, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Salatiga menggarisbawahi pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, yang dinilai lebih cepat, efisien, dan terjangkau dibanding proses pengadilan.
“Sengketa bisa diselesaikan melalui prosedur non-litigasi yang lebih cepat, murah, dan menjunjung asas keadilan. Alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur ini menjadi bagian penting dalam sistem hukum modern,” terang Erwin.
3. Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., C.M., SHEL dari PUSBAKUM UIN Salatiga memberikan penekanan pada peran mediasi sebagai pendekatan penyelesaian damai yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses hukum.
“Mediasi menghadirkan kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk berdialog secara langsung dengan pendampingan pihak ketiga yang netral. Hal ini memungkinkan munculnya solusi yang adil dan bisa diterima oleh semua pihak,” jelas Nurrun.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan data internal PUSBAKUM UIN Salatiga, 68% perkara yang ditangani berhasil diselesaikan secara non-litigasi, sementara 32% sisanya baru masuk ke proses litigasi.
Peresmian Pos Bantuan Hukum: Akses Hukum Lebih Dekat ke Warga
Kegiatan ini diakhiri dengan prosesi peresmian Pos Bantuan Hukum Kelurahan Tingkir Lor, yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Lurah Asroi. Pos ini merupakan hasil kerja sama antara Kelurahan Tingkir Lor, PUSBAKUM UIN Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, dan Polres Salatiga.
Pos Bantuan Hukum akan menjadi pusat layanan konsultasi hukum gratis, advokasi, serta pendampingan penyelesaian perkara hukum berbasis mediasi dan non-litigasi bagi masyarakat setempat.
Langkah ini dinilai sebagai inovasi dalam pelayanan publik bidang hukum yang lebih humanis, partisipatif, dan solutif.
Menuju Kelurahan Sadar Hukum
Melalui kegiatan ini, Tingkir Lor bertransformasi menjadi contoh wilayah yang progresif dalam pelayanan hukum berbasis masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif, efektif, dan membangun harmoni sosial.
Dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum dan meningkatnya literasi hukum di kalangan masyarakat, diharapkan ke depan tidak hanya keadilan yang bisa diakses, tetapi juga perdamaian yang dijaga bersama. (*)