Laporan: Damayanti
Editor: W Widodo
SIDOARJO | BL – Sebuah video yang memperlihatkan dua pria berinisial W (55) dan S.S. (51) sedang memamerkan senjata api rakitan di kawasan GOR Sidoarjo, viral di media sosial dan mengundang perhatian publik. Video yang diunggah pada akhir Agustus 2024 itu memperlihatkan kedua pria tersebut bersama dua orang lainnya, dengan senjata api dan amunisi yang tergeletak di atas meja.
Polisi bergerak cepat menanggapi kejadian tersebut. Pada 31 Agustus 2024, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap W dan S.S. setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait video viral tersebut. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada 2 Oktober 2024, bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.
“Kami telah mengamankan dua pria yang terlibat dalam video tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” ujar Kombes Tobing. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya langsung merespons cepat setelah video itu ramai di masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu airsoft gun berwarna hitam yang disimpan dalam tas milik W. Senjata-senjata tersebut ditemukan tanpa izin resmi, membuat kepemilikan senjata itu ilegal.
Tersangka W mengakui bahwa senjata api tersebut telah berada dalam penguasaannya selama tujuh tahun. Ia memperoleh senjata itu dari seorang pria berinisial K, yang sebelum meninggal meminta W untuk menjualnya. Namun, karena K meninggal dunia, W tetap menyimpan senjata tersebut tanpa ada upaya menjualnya.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini, terutama untuk mengidentifikasi asal usul senjata api ilegal ini. Kami juga memastikan tidak ada lagi senjata ilegal yang beredar di masyarakat,” tegas Kombes Tobing.
Kini, W dan S.S. harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan senjata api ilegal dan segera melapor jika menemukan hal serupa. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya bagi keselamatan umum,” ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum, khususnya terkait kepemilikan senjata api. Keamanan dan keselamatan publik menjadi prioritas, dan kepolisian akan terus berupaya meminimalisir peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum.
Penangkapan W dan S.S. menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan semacam ini tak hanya berisiko bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain di sekitarnya. (*)