Video Viral Berakhir Di Bui: Pamer Senjata Rakitan di Sidoarjo Berujung Penangkapan Dua Pria

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Damayanti

Editor: W Widodo

SIDOARJO | BL – Sebuah video yang memperlihatkan dua pria berinisial W (55) dan S.S. (51) sedang memamerkan senjata api rakitan di kawasan GOR Sidoarjo, viral di media sosial dan mengundang perhatian publik. Video yang diunggah pada akhir Agustus 2024 itu memperlihatkan kedua pria tersebut bersama dua orang lainnya, dengan senjata api dan amunisi yang tergeletak di atas meja.

Polisi bergerak cepat menanggapi kejadian tersebut. Pada 31 Agustus 2024, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap W dan S.S. setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait video viral tersebut. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada 2 Oktober 2024, bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.

Baca Juga  Retno Robby Hernawan Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD dan Literasi Salatiga: Tonggak Baru Menuju Generasi Emas dari Pinggiran

“Kami telah mengamankan dua pria yang terlibat dalam video tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” ujar Kombes Tobing. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya langsung merespons cepat setelah video itu ramai di masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu airsoft gun berwarna hitam yang disimpan dalam tas milik W. Senjata-senjata tersebut ditemukan tanpa izin resmi, membuat kepemilikan senjata itu ilegal.

Tersangka W mengakui bahwa senjata api tersebut telah berada dalam penguasaannya selama tujuh tahun. Ia memperoleh senjata itu dari seorang pria berinisial K, yang sebelum meninggal meminta W untuk menjualnya. Namun, karena K meninggal dunia, W tetap menyimpan senjata tersebut tanpa ada upaya menjualnya.

Baca Juga  Salatiga Siap Jadi Pionir Program Makan Bergizi Gratis: Kolaborasi untuk Generasi Sehat

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini, terutama untuk mengidentifikasi asal usul senjata api ilegal ini. Kami juga memastikan tidak ada lagi senjata ilegal yang beredar di masyarakat,” tegas Kombes Tobing.

Kini, W dan S.S. harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan senjata api ilegal dan segera melapor jika menemukan hal serupa. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya bagi keselamatan umum,” ujarnya.

Baca Juga  Akses Dua Kabupaten Dibuka: Dandim 0714/Salatiga Pantau Pembangunan Jembatan Kalikurmo – Prigi

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum, khususnya terkait kepemilikan senjata api. Keamanan dan keselamatan publik menjadi prioritas, dan kepolisian akan terus berupaya meminimalisir peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum.

Penangkapan W dan S.S. menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan semacam ini tak hanya berisiko bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain di sekitarnya. (*)

Berita Terkait

PWI Pusat Gelar Retret 2026, Perkuat Peran Pers Nasional
Bocah Perempuan Tewas dalam Perampokan di Karanggede
Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Makanan MBG
Motor Tabrak Truk Elpiji di Bergas, Satu Orang Meninggal Dunia
Perahu Hanyut di Rawa Pening, Nelayan Bawen Ditemukan Meninggal Dunia
Mendahului dari Kiri, Pengendara Motor Tewas di Jalan Lingkar Salatiga
Lawan Arus Marak di Jalan Monginsidi, Polisi Lakukan Penindakan Tegas
Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:51

PWI Pusat Gelar Retret 2026, Perkuat Peran Pers Nasional

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:21

Bocah Perempuan Tewas dalam Perampokan di Karanggede

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:12

Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Makanan MBG

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:00

Motor Tabrak Truk Elpiji di Bergas, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:16

Perahu Hanyut di Rawa Pening, Nelayan Bawen Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:23

Lawan Arus Marak di Jalan Monginsidi, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Senin, 26 Januari 2026 - 11:00

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:59

JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi

Berita Terbaru

Anggota Polsek Karanggede saat melakukan Olah TKP Sementara.

BERITA JATENG

Bocah Perempuan Tewas dalam Perampokan di Karanggede

Jumat, 30 Jan 2026 - 01:21

Sejumlah ambulans mengevakuasi siswa yang kondisinya memburuk ke beberapa rumah sakit di Kabupaten Kudus.

BERITA JATENG

Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Diduga Keracunan Makanan MBG

Jumat, 30 Jan 2026 - 01:12

Kendaraan yang dipakai korban kecelakaan di Bergas, diamankan Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang.

BERITA JATENG

Motor Tabrak Truk Elpiji di Bergas, Satu Orang Meninggal Dunia

Jumat, 30 Jan 2026 - 01:00