Video Viral Berakhir Di Bui: Pamer Senjata Rakitan di Sidoarjo Berujung Penangkapan Dua Pria

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Damayanti

Editor: W Widodo

SIDOARJO | BL – Sebuah video yang memperlihatkan dua pria berinisial W (55) dan S.S. (51) sedang memamerkan senjata api rakitan di kawasan GOR Sidoarjo, viral di media sosial dan mengundang perhatian publik. Video yang diunggah pada akhir Agustus 2024 itu memperlihatkan kedua pria tersebut bersama dua orang lainnya, dengan senjata api dan amunisi yang tergeletak di atas meja.

Polisi bergerak cepat menanggapi kejadian tersebut. Pada 31 Agustus 2024, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap W dan S.S. setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait video viral tersebut. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada 2 Oktober 2024, bahwa pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.

Baca Juga  Dua Melati Dua di Polres Salatiga: Sinergi Kuat Demi Kamtibmas Kondusif, Ini Jelasnya

“Kami telah mengamankan dua pria yang terlibat dalam video tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” ujar Kombes Tobing. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya langsung merespons cepat setelah video itu ramai di masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, dan satu airsoft gun berwarna hitam yang disimpan dalam tas milik W. Senjata-senjata tersebut ditemukan tanpa izin resmi, membuat kepemilikan senjata itu ilegal.

Tersangka W mengakui bahwa senjata api tersebut telah berada dalam penguasaannya selama tujuh tahun. Ia memperoleh senjata itu dari seorang pria berinisial K, yang sebelum meninggal meminta W untuk menjualnya. Namun, karena K meninggal dunia, W tetap menyimpan senjata tersebut tanpa ada upaya menjualnya.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat: Perjudian, Narkoba, hingga Petasan Ilegal Terungkap

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini, terutama untuk mengidentifikasi asal usul senjata api ilegal ini. Kami juga memastikan tidak ada lagi senjata ilegal yang beredar di masyarakat,” tegas Kombes Tobing.

Kini, W dan S.S. harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap keberadaan senjata api ilegal dan segera melapor jika menemukan hal serupa. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya bagi keselamatan umum,” ujarnya.

Baca Juga  Tim Serpo PLN Icon Plus Tancap Gas, Kabel Putus di Purworejo Beres dalam Sekejap

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum, khususnya terkait kepemilikan senjata api. Keamanan dan keselamatan publik menjadi prioritas, dan kepolisian akan terus berupaya meminimalisir peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum.

Penangkapan W dan S.S. menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan semacam ini tak hanya berisiko bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain di sekitarnya. (*)

Berita Terkait

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama
JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi
Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat
Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota
Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan
Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:00

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:59

JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:48

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:26

Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:10

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

Talkshow di UKSW Salatiga yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

BERITA JATENG

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Senin, 26 Jan 2026 - 11:00

BERITA JATENG

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Jan 2026 - 04:48