SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga yang digelar secara terbuka di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Gedung DPRD Salatiga, Senin (26/5/2025). Kehadirannya untuk menyampaikan jawaban lanjutan atas interpelasi DPRD yang diajukan dalam paripurna sebelumnya, pada tanggal 19 Mei 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, dihadiri 23 dari total 25 anggota dewan. Selain itu, turut hadir sejumlah pejabat dari jajaran Pemerintah Kota, termasuk Sekretaris Daerah, Inspektur, Asisten Sekda, serta kepala-kepala perangkat daerah dan bagian terkait.
Dalam pembukaannya, Dance Ishak Palit menegaskan bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan merupakan bagian dari mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif. Setelah jawaban Wali Kota disampaikan, tahapan selanjutnya adalah penyusunan pandangan akhir fraksi yang akan disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna Khusus.
Komitmen Demokrasi dan Keterbukaan
Dalam sambutannya, Wali Kota Robby menyampaikan apresiasi terhadap interpelasi yang menurutnya merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Robby juga menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya komunikasi dengan DPRD dan berjanji akan memperbaiki koordinasi ke depan.
Penataan THL: Hindari PHK Massal, Patuhi Regulasi
Menanggapi pertanyaan seputar pemindahan Tenaga Harian Lepas (THL) ke PT. SCI, Wali Kota menekankan bahwa langkah ini didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99 ayat 2 yang mengharuskan penyelesaian status pegawai non-ASN dalam lima tahun. Robby menegaskan bahwa pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal, tidak mengurangi penghasilan, dan tetap taat regulasi.
Pemerintah telah menyusun langkah-langkah konkret, di antaranya:
Inventarisasi dan pemetaan tenaga non-ASN melalui sistem berbasis data;
Sosialisasi kepada pegawai terkait;
Konsultasi dengan pemerintah pusat dan DPRD;
Penjajakan kerja sama dengan BUMD, lembaga outsourcing, serta sektor swasta.
Relokasi Pasar Pagi: Revitalisasi Tanpa Menghapus Penghidupan
Menanggapi isu relokasi pedagang pasar pagi, Robby menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pedagang. Relokasi dilakukan tanpa pengurangan jumlah pedagang dan jam operasional. Isu bahwa Pasar Raya I akan dijadikan pasar modern juga dibantah. Ia menegaskan bahwa revitalisasi tidak mengubah fungsi pasar sebagai pasar tradisional.
Penataan kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023, yang tidak membatasi jenis usaha sepanjang bergerak di sektor perdagangan dan jasa. Robby juga membantah adanya sweeping KTP dan praktik diskriminasi terhadap pedagang.
Relokasi didasarkan pada tiga hal utama:
1. Percepatan pertumbuhan kawasan ekonomi Kedungsepur;
2. Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penataan kawasan ekonomi;
3. Kebutuhan revitalisasi Pasar Raya I dan II.
Isu bahwa pemindahan pasar tidak tercantum dalam RPJMD 2023–2026 juga dibantah. Revitalisasi pasar tradisional justru menjadi bagian dari program prioritas Dinas Perdagangan dalam RPJMD tersebut.
Retribusi Sampah: Relaksasi Tiga Tahun Bagi Rumah Tangga
Robby turut menjelaskan mengenai penghentian sementara penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pelayanan kebersihan persampahan. Ia menegaskan bahwa penghentian ini bersifat penundaan khusus untuk rumah tangga. Selanjutnya akan diberlakukan sistem relaksasi selama tiga tahun, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Pemerintah saat ini sedang memutakhirkan data untuk menentukan klasifikasi dan besaran tarif yang proporsional.
Isu TPP ASN: Kewenangan Kepala Daerah dengan Persetujuan DPRD
Terkait pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, Robby menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pembina ASN, namun tetap memerlukan persetujuan DPRD. Ia menyebutkan bahwa informasi yang beredar di media mengenai hal ini tidak tepat dan perlu diluruskan.
Catatan Akhir dan Penutup
Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pandangan akhir fraksi akan disusun dalam bentuk tertulis berdasarkan jawaban yang telah disampaikan oleh Wali Kota. Hasil pandangan tersebut akan menjadi dasar keputusan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD yang akan datang.
Dengan berlangsungnya rapat ini, terlihat adanya upaya bersama antara eksekutif dan legislatif Kota Salatiga dalam menjaga dinamika demokrasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat secara luas. (*)