Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Dapat Remisi Imlek 2025, Begini Syaratnya!

- Editor

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

SEMARANG | BL – Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2025. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak narapidana untuk menjalankan keyakinan dan tradisi keagamaannya serta sebagai apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.

Remisi Imlek ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masing-masing kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Adapun tiga narapidana yang menerima remisi tersebut berada di tiga lapas berbeda, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.

Baca Juga  Waspadai Lowongan Fiktif! Nina Agustin Ingatkan Ribuan Pencari Kerja Saat Buka Job Fair Salatiga 2025

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu (29/01/25).

Baca Juga  Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar: 22 TKP, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap Polres Jember

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, Aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, Sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, Tidak sedang menjalani perkara hukum lain.

Baca Juga  Prabowo di Tengah Lautan Buruh: Monas Jadi Saksi Sejarah Hari Buruh 2025

“Remisi ini tidak diberikan secara sembarangan, tetapi hanya kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik,” tambahnya.

Kunrat Kasmiri berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya agar terus berperilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga  Seribu Personel Gabungan Siap Amankan TPS di Salatiga, Polres Gelar Apel Pergeseran Pasukan

“Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama narapidana. Dengan begitu, masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka setelah bebas nanti,” tutupnya.

Pemberian remisi khusus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan mendukung rehabilitasi sosial bagi para warga binaan. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih
Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta
Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara
Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah
Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak
Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba
Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga
Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:34

Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:17

Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:48

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:25

Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:49

Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:15

Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48

Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:58

Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan

Berita Terbaru