Laporan: Imam Prabowo
SEMARANG | BL – Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2025. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari hak narapidana untuk menjalankan keyakinan dan tradisi keagamaannya serta sebagai apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana.
Remisi Imlek ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masing-masing kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Adapun tiga narapidana yang menerima remisi tersebut berada di tiga lapas berbeda, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu (29/01/25).
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, Aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, Sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, Tidak sedang menjalani perkara hukum lain.
“Remisi ini tidak diberikan secara sembarangan, tetapi hanya kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik,” tambahnya.
Kunrat Kasmiri berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya agar terus berperilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama narapidana. Dengan begitu, masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka setelah bebas nanti,” tutupnya.
Pemberian remisi khusus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan mendukung rehabilitasi sosial bagi para warga binaan. (*)