Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang. Pelaku yang dikenal warga sebagai seorang “dukun” ternyata hanyalah dukun palsu bernama Iskandar (63), yang tega menghabisi nyawa kedua korbannya dengan cara meracuni kopi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), menyebut peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana yang sudah dipikirkan matang oleh pelaku.

“Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua korban, Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah, ditemukan meninggal dunia di tumpukan batu belah Kalirambut, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang,” ungkap Dwi.

Baca Juga  Sial di Dunia Maya, Terkapar di Dunia Nyata: Polsek Gayungan Tangkap Lima Penjudi Online Mayong

Modus Ritual Sesat Berujung Maut

Dwi menjelaskan, pelaku menggunakan modus seolah-olah mengajak korban melakukan ritual khusus. Dalam ritual tersebut, Iskandar menyiapkan minuman kopi yang sudah dicampur dengan racun.

“Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh keduanya meminum kopi yang sudah diberi racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan, korban sebelumnya beberapa kali menagih uang kepada Iskandar. Merasa terdesak, pelaku yang mengaku sebagai dukun menawarkan jalan keluar berupa ritual, namun justru berujung pada kematian tragis kedua pasutri.

Baca Juga  Menyapu Senja di Seloduwur: Puting Beliung Hantam Desa Batur, Sembilan Rumah Rusak

Residivis dengan Modus Serupa

Tak hanya itu, rekam jejak kriminal Iskandar juga terungkap. Ia ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa. Pada tahun 2004, Iskandar pernah divonis 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan.

“Pelaku ini bukan orang baru. Ia residivis dengan modus serupa. Artinya, sudah ada niat jahat yang terencana sejak awal,” tegas Dwi.

Baca Juga  Pelaku Tawuran Tewas Tertembak, Polda Jateng Jamin Transparansi Penanganan Kasus

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kini, Polda Jawa Tengah masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah ditipu atau dicelakai oleh pelaku dengan modus dukun palsu.

“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai dukun atau paranormal. Jangan mudah percaya dengan iming-iming ritual, terlebih yang meminta syarat tidak masuk akal,” pungkas Dwi. (*)

Berita Terkait

Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah
Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung
Robby Hernawan Motivasi Atlet Salatiga untuk Terus Berprestasi di Level Nasional dan Internasional
Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026, Karutan Salatiga Tegaskan Pelayanan PRIMA
Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029
Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53

Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:14

Robby Hernawan Motivasi Atlet Salatiga untuk Terus Berprestasi di Level Nasional dan Internasional

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:26

Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:15

Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:38

Donor Darah Warnai Peringatan HAB ke-80 Kemenag Kabupaten Semarang

Berita Terbaru