Terlilit Utang, Warga Kertosono Nekat Bunuh Teman Demi Rampas Uang Rp114 Juta

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | BESOKLAGI.COM – Jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang warga di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (16/8/2025) dan langsung mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama tim penyidik serta pemanfaatan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Kami berkomitmen untuk merespons cepat kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Bukti CCTV sangat membantu tim dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga  Nasib Apes Menimpa Seorang Anggota DPR, Uang 300 Juta Raib Digondol Maling

Pelaku Terlilit Utang

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial MA (35), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. Ia berhasil ditangkap polisi pada Rabu malam (20/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa motif pelaku berawal dari persoalan utang. Dari pemeriksaan, MA diketahui memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban. Lantaran terdesak kebutuhan dan tidak mampu melunasi, pelaku nekat mengakhiri nyawa korban.

Tak berhenti di situ, usai melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, MA membawa kabur uang tunai sebesar Rp114 juta yang tersimpan di rumah korban.

Baca Juga  Meriah dan Penuh Makna: Salatiga Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan dengan Seni, Apresiasi, dan Kebersamaan

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Motifnya jelas karena utang, dan kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sukaca.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, MA kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Peringatan Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan di wilayah Nganjuk karena menunjukkan bagaimana masalah utang dapat berujung pada tindak kejahatan brutal. Aparat kepolisian menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap aksi kriminal serupa.

Baca Juga  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal dengan kekerasan tidak akan mendapat toleransi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Aparat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tandas Kapolres Henri.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjaga rasa aman di tengah warga Nganjuk. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara
Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah
Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak
Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba
Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga
Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum
Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan
Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Angkat Bicara, Proyek Kini di Ujung Mediasi

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:48

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:25

Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:49

Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:58

Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:15

Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:58

Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:28

Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Angkat Bicara, Proyek Kini di Ujung Mediasi

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:29

192 Siswa SMPN 8 Salatiga Sakit Diduga Usai Santap Menu MBG Setelah Acara Perkemahan

Berita Terbaru