Terlilit Utang, Warga Kertosono Nekat Bunuh Teman Demi Rampas Uang Rp114 Juta

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | BESOKLAGI.COM – Jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang warga di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (16/8/2025) dan langsung mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama tim penyidik serta pemanfaatan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Kami berkomitmen untuk merespons cepat kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Bukti CCTV sangat membantu tim dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga  Polres Salatiga Gelar Patroli Kesehatan, Sentuh Lansia dan Pengemudi Ojol

Pelaku Terlilit Utang

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial MA (35), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. Ia berhasil ditangkap polisi pada Rabu malam (20/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa motif pelaku berawal dari persoalan utang. Dari pemeriksaan, MA diketahui memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban. Lantaran terdesak kebutuhan dan tidak mampu melunasi, pelaku nekat mengakhiri nyawa korban.

Tak berhenti di situ, usai melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, MA membawa kabur uang tunai sebesar Rp114 juta yang tersimpan di rumah korban.

Baca Juga  Kapolres Salatiga Ajak Ketua RT/RW Perkuat Siskamling Demi Kota Aman dan Kondusif

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Motifnya jelas karena utang, dan kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sukaca.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, MA kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Peringatan Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan di wilayah Nganjuk karena menunjukkan bagaimana masalah utang dapat berujung pada tindak kejahatan brutal. Aparat kepolisian menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap aksi kriminal serupa.

Baca Juga  Curhat Kamtibmas di Martajazah: Sinergi Warga dan Polres Bangkalan Jelang Pilkada 2024

“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal dengan kekerasan tidak akan mendapat toleransi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Aparat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tandas Kapolres Henri.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjaga rasa aman di tengah warga Nganjuk. (*)

Berita Terkait

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama
JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi
Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat
Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota
Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan
Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:00

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:59

JSIT Jawa Tengah Gelar Youth Leadership Training, Bekali Pemuda Hadapi Bonus Demografi

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:48

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:26

Pengurus PAKASA Salatiga Resmi Dilantik, Budaya Jawa Diteguhkan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:10

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Berita Terbaru

Talkshow di UKSW Salatiga yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

BERITA JATENG

Gibran di UKSW: Pembangunan Papua Harus Dikawal Bersama

Senin, 26 Jan 2026 - 11:00

BERITA JATENG

Mobil Tertimpa Pohon Pete di Tengaran, Pengemudi Selamat

Minggu, 25 Jan 2026 - 04:48