Terlilit Utang, Warga Kertosono Nekat Bunuh Teman Demi Rampas Uang Rp114 Juta

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | BESOKLAGI.COM – Jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang warga di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam (16/8/2025) dan langsung mendapat perhatian serius dari kepolisian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama tim penyidik serta pemanfaatan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Kami berkomitmen untuk merespons cepat kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Bukti CCTV sangat membantu tim dalam mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga  Pedang Pora dan Pesan Danrem: Purnatugas yang Menginspirasi di Korem 073/Mkt

Pelaku Terlilit Utang

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial MA (35), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. Ia berhasil ditangkap polisi pada Rabu malam (20/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa motif pelaku berawal dari persoalan utang. Dari pemeriksaan, MA diketahui memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban. Lantaran terdesak kebutuhan dan tidak mampu melunasi, pelaku nekat mengakhiri nyawa korban.

Tak berhenti di situ, usai melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia, MA membawa kabur uang tunai sebesar Rp114 juta yang tersimpan di rumah korban.

Baca Juga  Weton: Nuwun Kula Jujur Wonten Ing Sesarengan Rezeki

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Motifnya jelas karena utang, dan kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sukaca.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, MA kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.

Peringatan Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan di wilayah Nganjuk karena menunjukkan bagaimana masalah utang dapat berujung pada tindak kejahatan brutal. Aparat kepolisian menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap aksi kriminal serupa.

Baca Juga  Menjaga Mata Air, Merawat Warisan: Tradisi Susuk Wangan di Kabupaten Semarang

“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal dengan kekerasan tidak akan mendapat toleransi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Aparat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tandas Kapolres Henri.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjaga rasa aman di tengah warga Nganjuk. (*)

Berita Terkait

PKK Salatiga Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Senam Sehat dan Lomba Rakyat di Rumah Dinas Wali Kota
Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa
Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap
Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng: 228 Stan Hadirkan Jamu, UMKM Milenial, hingga Nostalgia Era 70-an
Rutan Salatiga Rayakan HUT ke-80 RI dengan Aksi Sosial: Donor Darah hingga Bansos
Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku
Merdeka Bersama ICONNET, Warga Semarang Hanyut dalam Kemeriahan ICONNET RAME
Sekretaris PUSBAKUM UIN Salatiga Kupas Strategi Akreditasi OBH, LKBHI UIN Raden Mas Said Bidik Target 2027

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:03

PKK Salatiga Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Senam Sehat dan Lomba Rakyat di Rumah Dinas Wali Kota

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:37

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:47

Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:48

Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng: 228 Stan Hadirkan Jamu, UMKM Milenial, hingga Nostalgia Era 70-an

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:35

Terlilit Utang, Warga Kertosono Nekat Bunuh Teman Demi Rampas Uang Rp114 Juta

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:25

Terungkap! Hutang Jadi Motif Dukun Palsu Habisi Pasutri dengan Racun, Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:57

Merdeka Bersama ICONNET, Warga Semarang Hanyut dalam Kemeriahan ICONNET RAME

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:56

Sekretaris PUSBAKUM UIN Salatiga Kupas Strategi Akreditasi OBH, LKBHI UIN Raden Mas Said Bidik Target 2027

Berita Terbaru