Tambang Ilegal di JLS Salatiga: Izin Agrowisata, Nyatanya Galian C, DPRD Geram, Desak Penutupan Permanen

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | BL – Komisi C DPRD Kota Salatiga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aktivitas penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis (19/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung DPRD Kota Salatiga, ini membahas pelanggaran tata ruang serta izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah Warak, JLS Salatiga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kegiatan penambangan ini jelas melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung,” ujarnya.

Sidak DPRD: Tambang Beroperasi di Zona Terlarang

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD mengungkapkan bahwa lokasi tambang berada di luar zona yang diperbolehkan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Salatiga 2023-2043. Seharusnya, kawasan pertambangan hanya diperbolehkan di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, dengan luas 0,87 hektare. Namun, realitanya, penambangan berlangsung di Warak yang tidak masuk dalam wilayah yang diizinkan.

Baca Juga  Calon Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, Diibaratkan Seperti Semar oleh Warga Karena Sosoknya yang Ngayomi

Tak hanya itu, Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si., mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki pengelola awalnya diperuntukkan bagi agrowisata, bukan pertambangan. “Dari hasil temuan, ada dua izin yang diklaim, yaitu pengelolaan lahan dan agrowisata. Namun, faktanya di lokasi dilakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” jelasnya.

Lebih jauh, terungkap bahwa titik koordinat lokasi tambang tidak sesuai dengan izin resmi, bahkan alamat perusahaan pengelola diduga tidak valid. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perizinan.

Langkah Hukum: Penyegelan Ekskavator dan Dugaan Pelanggaran Police Line

Baca Juga  Aksi 'Hunting' Berujung Bentrokan: Remaja Luka Akibat Sabetan Senjata Tajam, Polisi Intensifkan Penyelidikan

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Salatiga bersama Polres Salatiga telah melakukan penyitaan alat berat berupa ekskavator pada 3 Maret 2025. Namun, ada dugaan bahwa police line sempat dibuka sebelum ada keputusan hukum yang inkrah.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal tetapi masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian dan pemerintah provinsi. “Kami sudah melakukan penyegelan alat berat di lokasi sebagai bentuk tindakan awal. Namun, kami juga butuh koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan provinsi untuk langkah hukum yang lebih tegas,” paparnya.

Hingga saat ini, Dinas ESDM belum menerbitkan surat resmi yang melarang hasil tambang keluar dari lokasi. Namun, dalam rapat tersebut, seluruh OPD yang hadir, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, DPMPTSP, serta Satpol PP, sepakat bahwa tambang galian C di JLS Salatiga harus ditutup secara permanen.

Baca Juga  Bakti Sosial di Hari Bhakti Imigrasi: Satu Tetes Darah, Sejuta Harapan

Rekomendasi DPRD: Penutupan Permanen untuk Cegah Penyalahgunaan Izin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Drs. Bph Pramusinta, M.Kes., menegaskan bahwa keputusan penutupan tambang ilegal ini diambil untuk menghindari munculnya izin-izin baru yang dapat memperumit situasi.

“Kami sepakat bahwa solusi terbaik adalah menutup aktivitas tambang ini secara permanen. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul izin-izin baru yang semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.

DPRD Kota Salatiga juga mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan penutupan permanen tambang tersebut. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan aturan yang berlaku dapat ditegakkan, serta tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. (*)

Berita Terkait

Dari Developer Jadi Tersangka: Latifah Kembali Ditangkap Setelah Menjual Tanah Fiktif di Salatiga
Tinta Anak-Anak untuk Wali Kota: Merayakan Kartini dengan Gagasan Kecil yang Besar
Menyapu Senja di Seloduwur: Puting Beliung Hantam Desa Batur, Sembilan Rumah Rusak
Sabu dari Balik Jeruji: Polres Kediri Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg, Dalang Utama Ternyata Narapidana
Sabu Hampir Sekilo Gagal Edar: Kurir Muda Diringkus Satresnarkoba Polres  Sampang
Upgrade Amale, Double Pahalane”: LAZiS Jateng Salurkan Bantuan ke 29.394 Penerima Manfaat di Indonesia dan Palestina Selama Ramadhan 1446 H
Berlindung di Balik Jubah Agama: Ustadz Gadungan Cabuli Anak di Pondok Pesantren Berhasil Diringkus Polres Salatiga, Ini Penjelasannya 
PPPK dan CPNS Resmi Dilantik, Robby Tekankan Spirit Pengabdian untuk Salatiga

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 14:10

Dari Developer Jadi Tersangka: Latifah Kembali Ditangkap Setelah Menjual Tanah Fiktif di Salatiga

Rabu, 23 April 2025 - 13:40

Tinta Anak-Anak untuk Wali Kota: Merayakan Kartini dengan Gagasan Kecil yang Besar

Rabu, 23 April 2025 - 12:24

Menyapu Senja di Seloduwur: Puting Beliung Hantam Desa Batur, Sembilan Rumah Rusak

Rabu, 23 April 2025 - 10:48

Sabu dari Balik Jeruji: Polres Kediri Gagalkan Peredaran Hampir 1 Kg, Dalang Utama Ternyata Narapidana

Rabu, 23 April 2025 - 10:16

Sabu Hampir Sekilo Gagal Edar: Kurir Muda Diringkus Satresnarkoba Polres  Sampang

Selasa, 22 April 2025 - 11:34

Berlindung di Balik Jubah Agama: Ustadz Gadungan Cabuli Anak di Pondok Pesantren Berhasil Diringkus Polres Salatiga, Ini Penjelasannya 

Selasa, 22 April 2025 - 09:35

PPPK dan CPNS Resmi Dilantik, Robby Tekankan Spirit Pengabdian untuk Salatiga

Senin, 21 April 2025 - 18:16

Jejak Damai dari Vatikan ke Jakarta: Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Paus Fransiskus

Berita Terbaru