Surabaya Berduka: Kecelakaan Lalu Lintas Akibatkan Korban Jiwa dan Luka Berat

- Editor

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | BL – Kota Surabaya kembali diguncang kabar duka setelah kecelakaan beruntun tragis terjadi pada Senin (23/12) di enam lokasi sepanjang Jalan Kenjeran.

Insiden ini melibatkan sejumlah kendaraan dan menyebabkan satu korban meninggal dunia, lima korban luka berat, serta dua korban luka ringan.

Baca Juga  Duo Maling Motor di Magelang Takluk di Tangan Polisi, Tidak Butuh Waktu Lama untuk Menangkap

Kecelakaan beruntun yang dimulai di Jalan Boulevard Pakuwon City hingga Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 ini terjadi sekitar pukul 15.12 WIB.

Mobil Mercedes-Benz E300 hitam yang dikemudikan seorang pria berinisial S (28) diduga melaju kencang dan dalam kondisi pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga  Dari Roda Trail ke Aksi Sosial: Kodim 0714/Salatiga Bantu Warga Tengaran dan Susukan

Korban meninggal dunia adalah Prasetyaningsih (63), seorang tukang sapu, yang mengalami luka parah di lokasi kejadian. Sementara itu, lima korban lainnya, termasuk seorang pengendara ojek online, mahasiswi, guru, dan ibu rumah tangga, masih menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit di Surabaya.

Korban meninggal dunia pagi ini, sementara korban lainnya ada yang dalam kondisi kritis. Kami meminta doa dari seluruh masyarakat agar korban yang dirawat dapat segera pulih,” ujarAKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.H., (24/12/24).

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden, Rutan Salatiga Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Keluarga Warga Binaan

Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, serta menimbulkan kerusakan material yang cukup parah. Salah satu kendaraan bahkan terlempar ke sungai akibat kerasnya tabrakan.

Selain itu, kerugian emosional yang dialami oleh keluarga korban menambah kesedihan dalam peristiwa ini.

Baca Juga  Prajurit Yonmarhanlan X Jayapura Gagalkan Penyelundupan 717 Gram Ganja di Pelabuhan Port Numbay

Polrestabes Surabaya telah menetapkan S sebagai tersangka dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 311 ayat 2 hingga 5 dan Pasal 106 ayat 1 UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp3 juta.

Baca Juga  TNI Manunggal Membangun Desa, TMMD Ke-127 Resmi Dimulai

Kami tidak akan mentolerir perilaku pengemudi yang membahayakan seperti ini. Kecelakaan ini adalah bentuk nyata dari kejahatan lalu lintas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.H.

Polisi juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol atau zat berbahaya lainnya melalui patroli intensif dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Baca Juga  Ahmad Luthfi Usung Kepemimpinan Merakyat: Berjanji Melayani, Bukan Memerintah di Jawa Tengah

Masyarakat Surabaya merespons kejadian ini dengan rasa duka yang mendalam. Banyak pihak turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, serta memberikan doa dan dukungan untuk mereka yang masih dirawat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru