Surabaya Berduka: Kecelakaan Lalu Lintas Akibatkan Korban Jiwa dan Luka Berat

- Editor

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | BL – Kota Surabaya kembali diguncang kabar duka setelah kecelakaan beruntun tragis terjadi pada Senin (23/12) di enam lokasi sepanjang Jalan Kenjeran.

Insiden ini melibatkan sejumlah kendaraan dan menyebabkan satu korban meninggal dunia, lima korban luka berat, serta dua korban luka ringan.

Baca Juga  Polres Salatiga dan Dishub Gelar Ramp Check di Terminal Tingkir: Pastikan Bus Aman Jelang Mudik Lebaran

Kecelakaan beruntun yang dimulai di Jalan Boulevard Pakuwon City hingga Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 ini terjadi sekitar pukul 15.12 WIB.

Mobil Mercedes-Benz E300 hitam yang dikemudikan seorang pria berinisial S (28) diduga melaju kencang dan dalam kondisi pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga  Siap-siap! Pengamen Tahun 2026 Akan Ditindak Tegas, Ini Jelasnya

Korban meninggal dunia adalah Prasetyaningsih (63), seorang tukang sapu, yang mengalami luka parah di lokasi kejadian. Sementara itu, lima korban lainnya, termasuk seorang pengendara ojek online, mahasiswi, guru, dan ibu rumah tangga, masih menjalani perawatan intensif di berbagai rumah sakit di Surabaya.

Korban meninggal dunia pagi ini, sementara korban lainnya ada yang dalam kondisi kritis. Kami meminta doa dari seluruh masyarakat agar korban yang dirawat dapat segera pulih,” ujarAKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.H., (24/12/24).

Baca Juga  Pagar SMPN 7 Salatiga Roboh Akibat Longsor, Kapolres Turun Langsung ke Lokasi

Kecelakaan ini melibatkan lima kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, serta menimbulkan kerusakan material yang cukup parah. Salah satu kendaraan bahkan terlempar ke sungai akibat kerasnya tabrakan.

Selain itu, kerugian emosional yang dialami oleh keluarga korban menambah kesedihan dalam peristiwa ini.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Terjang Tengaran, Bupati Semarang Turun ke Lokasi

Polrestabes Surabaya telah menetapkan S sebagai tersangka dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 311 ayat 2 hingga 5 dan Pasal 106 ayat 1 UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Ancaman hukuman bagi tersangka mencakup pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp3 juta.

Baca Juga  Jelang Nataru, Satlantas Polres Salatiga dan Dishub Gelar Ramp Check Angkota untuk Jamin Keselamatan

Kami tidak akan mentolerir perilaku pengemudi yang membahayakan seperti ini. Kecelakaan ini adalah bentuk nyata dari kejahatan lalu lintas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.H.

Polisi juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol atau zat berbahaya lainnya melalui patroli intensif dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Baca Juga  Pria 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri, Polres Salatiga Lakukan Penanganan Cepat

Masyarakat Surabaya merespons kejadian ini dengan rasa duka yang mendalam. Banyak pihak turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, serta memberikan doa dan dukungan untuk mereka yang masih dirawat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya tragedi serupa di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah
Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung
Robby Hernawan Motivasi Atlet Salatiga untuk Terus Berprestasi di Level Nasional dan Internasional
Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026, Karutan Salatiga Tegaskan Pelayanan PRIMA
Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029
Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53

Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:14

Robby Hernawan Motivasi Atlet Salatiga untuk Terus Berprestasi di Level Nasional dan Internasional

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:26

Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:15

Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:38

Donor Darah Warnai Peringatan HAB ke-80 Kemenag Kabupaten Semarang

Berita Terbaru