Laporan: Ninis Indrawati
Editor: W Widodo
JEMBER | BL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial WS, yang diduga sebagai pelaku utama dalam sindikat curanmor lintas daerah, berhasil diringkus pada Sabtu (5/10/2024). WS terlibat dalam serangkaian aksi curanmor yang tersebar di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Jember sepanjang tahun ini.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa WS tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari sindikat curanmor yang beroperasi di beberapa daerah di Jawa Timur. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih memburu satu rekan WS yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami berhasil menangkap WS, namun satu anggota sindikat lainnya masih buron. Kami terus mengejarnya agar sindikat ini bisa sepenuhnya dibongkar,” ungkap AKBP Bayu Pratama dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember.
Dari hasil penyelidikan, WS diketahui sering beraksi di berbagai wilayah dalam naungan Polres Jember. Dalam aksinya, WS bersama sindikatnya dengan cepat mencuri kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, yang diparkir di tempat-tempat yang sepi pengawasan. Dari 22 aksi yang teridentifikasi, polisi baru berhasil menyita tiga unit sepeda motor yang masih dalam penguasaan WS. Sementara 19 unit lainnya telah dijual ke beberapa daerah lain, yang kini masih dalam pelacakan oleh pihak kepolisian.
“Tiga unit sepeda motor sudah kami amankan sebagai barang bukti, sedangkan 19 motor lainnya sedang kami selidiki jejaknya, karena sudah dijual oleh tersangka ke berbagai tempat di luar wilayah Jember,” jelas Kapolres.
Penangkapan WS merupakan hasil dari peningkatan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah mereka. Pihak kepolisian, setelah menerima laporan, segera melakukan penyelidikan yang mendalam, mulai dari mengumpulkan bukti-bukti di lapangan hingga analisis pola kejahatan. Berkat kerja keras tersebut, akhirnya WS dapat dilacak dan ditangkap.
Atas tindakannya, WS akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian. Ancaman hukuman yang menanti WS adalah hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, terutama di area parkir yang minim pengawasan. AKBP Bayu juga menegaskan bahwa polisi terus berupaya keras untuk menelusuri keberadaan jaringan sindikat ini dan mengungkap pelaku lainnya agar kasus curanmor di wilayah hukum Polres Jember dapat diminimalisir.
“Kami akan terus melakukan tindakan preventif dan represif untuk meminimalisir tindak kriminal seperti ini. Kami harap masyarakat juga bisa lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait aktivitas curanmor,” tutupnya.
Dengan semakin meningkatnya kasus curanmor di beberapa wilayah, Polres Jember berjanji akan memperkuat pengamanan dan pengawasan, serta meningkatkan patroli di daerah-daerah yang rawan pencurian. (*)