Gengsi Berujung Bui: Polres Lamongan Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak dan Aksi Begal Guncang Lamongan

- Editor

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Iswahyudi Artya

Editor: W Widodo

LAMONGAN | BL – Polres Lamongan kembali mengungkap dua kasus besar yang mengguncang ketenangan warga, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputra, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap sejumlah tersangka terkait dua kasus tersebut, yang sebelumnya sempat meresahkan masyarakat di beberapa kecamatan.

Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah pengeroyokan terhadap dua anak di Kecamatan Sugio pada 8 September 2024. Dua tersangka berinisial PB dan MA akhirnya berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke Sumenep. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di sebuah warung kopi, di mana kedua korban yang masih di bawah umur mengalami luka-luka serius pada bagian kepala dan tubuh akibat tindakan brutal para pelaku.

Baca Juga  Sabu Hampir Sekilo Gagal Edar: Kurir Muda Diringkus Satresnarkoba Polres  Sampang

Kapolres menjelaskan bahwa motif pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa gengsi yang dimiliki oleh para pelaku terkait perguruan silat mereka. “Pelaku ingin menjaga nama baik perguruan, namun cara yang dipilih malah merugikan orang lain dan berujung pada tindakan kriminal,” ungkap AKBP Bobby dalam keterangannya.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur mengenai pengeroyokan, dan diancam hukuman penjara hingga 7 tahun. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah terpancing emosi, apalagi sampai melakukan kekerasan yang merugikan orang lain,” lanjut Kapolres.

Sementara itu, di Kecamatan Tikung, dua pemuda yang masing-masing berasal dari Bandung dan Pati tertangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan. Salah satu pelaku yang baru berusia 13 tahun berinisial RS, mengalami babak belur setelah ditangkap warga setempat usai aksinya diketahui.

Baca Juga  Operasi Dini Hari Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Tawuran Remaja di Tambak Wedi

Menurut AKP I Made Suryadinata, Kasat Reskrim Polres Lamongan, RS dan rekannya berinisial D, yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan aksi begal dengan cara yang sadis. Mereka menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, lalu merampas kendaraan tersebut. Motif dari aksi mereka, ungkap AKP Made, tidak lain karena keterbatasan ekonomi dan status pengangguran.

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi berhasil melacak sepeda motor curian yang telah dijual kepada seorang penadah. “Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku menunjukkan betapa nekatnya mereka, dan kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang masih buron,” tambah AKP Made.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, yang dapat membawa mereka pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Lamongan menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dan akan terus memperkuat pengamanan di wilayah mereka.

Baca Juga  Kembangkan Disiplin dan Kepemimpinan, 50 Pelajar SMK Diponegoro Dilatih di Rindam IV/Diponegoro

Melalui dua pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai aksi kriminal. Kapolres AKBP Bobby Condroputra menutup konferensi pers dengan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar agar bebas dari tindak kriminal.

“Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan rasa aman di Lamongan. Tindakan kekerasan dan pencurian seperti ini tidak boleh dibiarkan, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan ungkapan ini, diharapkan bahwa ketegasan aparat dalam menindak para pelaku kriminal dapat meminimalisir kejadian serupa di masa depan, serta mendorong masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing. (*)

 

Berita Terkait

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan
Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu
Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah
Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah
Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung
Robby Hernawan Motivasi Atlet Salatiga untuk Terus Berprestasi di Level Nasional dan Internasional
Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026, Karutan Salatiga Tegaskan Pelayanan PRIMA
Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:10

Sempat Hilang dari Anggaran, Insentif Guru Non-ASN Salatiga Tetap Dibayarkan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:53

Ribuan Bibit Ditanam, Bukit Delok Jadi Simbol Pemulihan Merbabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:05

Wali Kota Salatiga Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN se-Jawa Tengah

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:54

Awal 2026, Wali Kota Salatiga Satukan Arah Pembangunan Lewat Rakor Camat dan Lurah

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:45

Kolaborasi Polri dan Petani, Polres Salatiga Sukseskan Panen Raya Jagung

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:32

Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026, Karutan Salatiga Tegaskan Pelayanan PRIMA

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:26

Pemkot Salatiga Perkuat Sinergi Lintas OPD untuk Penanggulangan Kemiskinan 2025–2029

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:15

Wali Kota Salatiga Gandeng BULOG Perkuat Ketahanan Pangan Lewat KKMP di Awal 2026

Berita Terbaru