Sial di Dunia Maya, Terkapar di Dunia Nyata: Polsek Gayungan Tangkap Lima Penjudi Online Mayong

Imam Prabowo

- Editor

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | BL — Komitmen Polsek Gayungan dalam memberantas kejahatan digital kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus perjudian online yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada awal pekan ini, lima tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa lima unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi daring jenis Mayong.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Rubhen Sutono Ershird, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa wilayah Gayungan, (21/04/25).

Kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RN, KS, JN, DD, dan satu lainnya yang identitasnya belum dipublikasikan demi kepentingan penyidikan. Mereka diketahui telah aktif melakukan praktik perjudian online selama kurang lebih satu tahun. Ironisnya, dari pengakuan para pelaku, tidak satu pun dari mereka pernah merasakan kemenangan.

Baca Juga  Wali Kota Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Sektor Perikanan, Pokdakan di Salatiga Dapat Bantuan Sarpras

“Mereka mengakses situs judi Mayong secara rutin, bahkan menjadikannya sebagai kegiatan harian. Tapi selama setahun itu, hasilnya nihil—selalu kalah. Ini justru memperparah kondisi finansial mereka,” ungkap Ipda Rubhen saat dikonfirmasi.

Kapolsek Gayungan, Kompol Yanuar Tri Ratna Sanjaya, SH, MH, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah langkah awal dari pengungkapan jaringan yang lebih besar. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melacak aktor intelektual atau bandar besar di balik situs perjudian tersebut.

Baca Juga  Kisah Polisi Boyolali yang Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Mengajarkan Al-Qur'an dan Motivasi kepada Anak Yatim

“Ini belum selesai. Kami akan terus gali dan kejar siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada jaringan yang lebih besar yang beroperasi secara terselubung di wilayah kami,” tegas Kompol Yanuar.

Sementara itu, AKP Rina Shanty Dewi memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran menggiurkan dari dunia perjudian digital. Ia menekankan pentingnya literasi digital dan pemanfaatan teknologi untuk kegiatan yang produktif.

“Perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan. Kami berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam menggunakan internet—bukan untuk berjudi, tapi untuk belajar, bekerja, atau berwirausaha,” ujar AKP Rina.

Baca Juga  Dorong Ekonomi Desa Naik Kelas, Bupati Semarang Ajak KDMP Bangun Bisnis Cerdas dan Kolaboratif

Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan digital lainnya, sekaligus bukti bahwa Polsek Gayungan serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya dari ancaman kriminalitas berbasis teknologi. (Ninis Indrawati)

Berita Terkait

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur
Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun
Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:40

Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter

Berita Terbaru