Sabit Berujung Tragis: Polsek Klego Ungkap Kasus Sabit Ilegal dan Luka Berat di Boyolali, Ini Jelasnya 

- Editor

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL  – Kepolisian Sektor Klego, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang menyebabkan luka berat. Kejadian yang menyisakan trauma ini terjadi pada Selasa dini hari, 31 Desember 2024, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali, sekitar pukul 02.00 WIB.

Insiden bermula ketika R (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Pelang, Desa Bade, bersama teman-temannya, mengadakan pertemuan di rumah A (30), warga setempat. Menurut saksi, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum konflik pecah.

Baca Juga  Sindikat Curanmor Kota Magelang Terbongkar: 9 Tersangka Ditangkap, 5 Motor Disita

Tak lama, MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, tiba di lokasi membawa sabit. Pelaku menuduh salah satu dari mereka telah mencuri ponselnya yang hilang. Tuduhan itu memicu ketegangan. R mencoba mengambil sabit dari tangan MVK untuk meredam situasi, tetapi usaha itu justru berakhir tragis. Sabit berkarat melukai kaki kanan R secara parah, hingga dokter memutuskan amputasi sebagai tindakan penyelamatan.

Kasus ini dilaporkan oleh P (54), seorang pedagang asal Jepara yang menjadi saksi di lokasi kejadian. Laporan dengan nomor SPKT/POLSEK KLEGO/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 3 Januari 2025 segera ditindaklanjuti oleh Polsek Klego.

Baca Juga  Donor Darah Warnai Peringatan HAB ke-80 Kemenag Kabupaten Semarang

Petugas mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan MVK bersama barang bukti berupa sabit yang digunakan dalam insiden tersebut. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menjelaskan bahwa MVK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 360 ayat (1) KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara membayangi pelaku.

Baca Juga  Benteng Fort Willem I Ambarawa Resmi Dibuka Usai Direvitalisasi

Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas. “Tindakan seperti ini melanggar hukum dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak, terutama dalam kondisi emosional atau di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya, (05/01/2025).

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menambahkan, “Masyarakat harus memahami bahwa konflik kecil bisa berujung fatal jika melibatkan senjata tajam. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.”

Baca Juga  Kecelakaan di Jalan Fatmawati Depan Indomaret Soka Salatiga, Dua Motor Terlibat — Satu Pengendara Meninggal Dunia

Korban R kini menjalani pemulihan pascaoperasi amputasi di salah satu rumah sakit di Boyolali. Polisi juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya senjata tajam, minuman keras, dan emosi yang tak terkendali. Kepolisian berharap kasus ini dapat mencegah insiden serupa di masa depan, serta mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat. (*)

Berita Terkait

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang
Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani
Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A
Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:43

Cetak SDM Berstandar Global, LPK Serbaindo Kirim Ratusan Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 07:57

Exit Tol Pattimura Segera Dibangun, Kontrak Resmi Ditandatangani

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:49

Kodim 0714/Salatiga dan Polres Semarang Perkuat Pengamanan Mudik di Rest Area KM 456 A

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

Bazar Murah Ramadan Korem 073/Makutarama Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Berita Terbaru