Sabit Berujung Tragis: Polsek Klego Ungkap Kasus Sabit Ilegal dan Luka Berat di Boyolali, Ini Jelasnya 

- Editor

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL  – Kepolisian Sektor Klego, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang menyebabkan luka berat. Kejadian yang menyisakan trauma ini terjadi pada Selasa dini hari, 31 Desember 2024, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali, sekitar pukul 02.00 WIB.

Insiden bermula ketika R (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Pelang, Desa Bade, bersama teman-temannya, mengadakan pertemuan di rumah A (30), warga setempat. Menurut saksi, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum konflik pecah.

Baca Juga  Tragedi di Subuh Hari: Mantan Suami Mengamuk, Pecahkan Kaca Jendela di Salatiga

Tak lama, MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, tiba di lokasi membawa sabit. Pelaku menuduh salah satu dari mereka telah mencuri ponselnya yang hilang. Tuduhan itu memicu ketegangan. R mencoba mengambil sabit dari tangan MVK untuk meredam situasi, tetapi usaha itu justru berakhir tragis. Sabit berkarat melukai kaki kanan R secara parah, hingga dokter memutuskan amputasi sebagai tindakan penyelamatan.

Kasus ini dilaporkan oleh P (54), seorang pedagang asal Jepara yang menjadi saksi di lokasi kejadian. Laporan dengan nomor SPKT/POLSEK KLEGO/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 3 Januari 2025 segera ditindaklanjuti oleh Polsek Klego.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal di Tol Cikampek-Cipali

Petugas mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan MVK bersama barang bukti berupa sabit yang digunakan dalam insiden tersebut. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menjelaskan bahwa MVK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 360 ayat (1) KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara membayangi pelaku.

Baca Juga  Pasca Tanggul Jebol dan Banjir, Danramil Banyubiru Pimpin Aksi Cepat Karya Bhakti di Dusun Ngendo

Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas. “Tindakan seperti ini melanggar hukum dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak, terutama dalam kondisi emosional atau di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya, (05/01/2025).

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menambahkan, “Masyarakat harus memahami bahwa konflik kecil bisa berujung fatal jika melibatkan senjata tajam. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.”

Baca Juga  Kemeriahan HUT TNI ke-79 di Salatiga: Upacara Berlangsung Khidmat dan Kejutan Kue Ulang Tahun dari Kapolres

Korban R kini menjalani pemulihan pascaoperasi amputasi di salah satu rumah sakit di Boyolali. Polisi juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya senjata tajam, minuman keras, dan emosi yang tak terkendali. Kepolisian berharap kasus ini dapat mencegah insiden serupa di masa depan, serta mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat. (*)

Berita Terkait

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur
Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun
Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:40

Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter

Berita Terbaru