Sabit Berujung Tragis: Polsek Klego Ungkap Kasus Sabit Ilegal dan Luka Berat di Boyolali, Ini Jelasnya 

- Editor

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL  – Kepolisian Sektor Klego, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang menyebabkan luka berat. Kejadian yang menyisakan trauma ini terjadi pada Selasa dini hari, 31 Desember 2024, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali, sekitar pukul 02.00 WIB.

Insiden bermula ketika R (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Pelang, Desa Bade, bersama teman-temannya, mengadakan pertemuan di rumah A (30), warga setempat. Menurut saksi, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum konflik pecah.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Terjang Tengaran, Bupati Semarang Turun ke Lokasi

Tak lama, MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, tiba di lokasi membawa sabit. Pelaku menuduh salah satu dari mereka telah mencuri ponselnya yang hilang. Tuduhan itu memicu ketegangan. R mencoba mengambil sabit dari tangan MVK untuk meredam situasi, tetapi usaha itu justru berakhir tragis. Sabit berkarat melukai kaki kanan R secara parah, hingga dokter memutuskan amputasi sebagai tindakan penyelamatan.

Kasus ini dilaporkan oleh P (54), seorang pedagang asal Jepara yang menjadi saksi di lokasi kejadian. Laporan dengan nomor SPKT/POLSEK KLEGO/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 3 Januari 2025 segera ditindaklanjuti oleh Polsek Klego.

Baca Juga  Arep Minggat, Tancap Gas! Pelaku Copet Ning Angkot Berakhir Ning Kali

Petugas mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan MVK bersama barang bukti berupa sabit yang digunakan dalam insiden tersebut. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menjelaskan bahwa MVK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 360 ayat (1) KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara membayangi pelaku.

Baca Juga  Taman Wisata Religi Salatiga Dapat Suntikan Rp5,4 Miliar, Simbol Toleransi Kian Nyata

Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas. “Tindakan seperti ini melanggar hukum dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak, terutama dalam kondisi emosional atau di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya, (05/01/2025).

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menambahkan, “Masyarakat harus memahami bahwa konflik kecil bisa berujung fatal jika melibatkan senjata tajam. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.”

Baca Juga  Dikumpulake Polisi, 19 Gengster Ing Semarang Sepakat Bubar

Korban R kini menjalani pemulihan pascaoperasi amputasi di salah satu rumah sakit di Boyolali. Polisi juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya senjata tajam, minuman keras, dan emosi yang tak terkendali. Kepolisian berharap kasus ini dapat mencegah insiden serupa di masa depan, serta mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat. (*)

Berita Terkait

Wali Kota Salatiga Resmikan 908 PPPK pada Upacara HUT ke-54 KORPRI
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Salatiga, Polisi Kejar Kendaraan yang Terlibat
Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo
Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis
Tragedi Panen Jengkol: Basuwi Meninggal Usai Jatuh dari Pohon Setinggi 7 Meter
Wali Kota Robby Ajak Pelajar Korea Nikmati Keindahan Budaya Salatiga
TNI Gerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Semeru di Lumajang
Semarak HUT KORPRI di Salatiga: ASN Diajak Sehat, Kompak, dan Siap Layani Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 07:37

Wali Kota Salatiga Resmikan 908 PPPK pada Upacara HUT ke-54 KORPRI

Sabtu, 29 November 2025 - 09:34

Remaja 16 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Salatiga, Polisi Kejar Kendaraan yang Terlibat

Jumat, 28 November 2025 - 05:30

Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo

Jumat, 28 November 2025 - 03:00

Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis

Rabu, 26 November 2025 - 23:48

Tragedi Panen Jengkol: Basuwi Meninggal Usai Jatuh dari Pohon Setinggi 7 Meter

Minggu, 23 November 2025 - 05:50

TNI Gerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Semeru di Lumajang

Jumat, 21 November 2025 - 07:33

Semarak HUT KORPRI di Salatiga: ASN Diajak Sehat, Kompak, dan Siap Layani Masyarakat

Rabu, 19 November 2025 - 10:25

Diduga Debt Collector Hadang Mobil di UIN Salatiga, Keluarga Minta Perlindungan Polisi

Berita Terbaru