Sabit Berujung Tragis: Polsek Klego Ungkap Kasus Sabit Ilegal dan Luka Berat di Boyolali, Ini Jelasnya 

- Editor

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL  – Kepolisian Sektor Klego, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang menyebabkan luka berat. Kejadian yang menyisakan trauma ini terjadi pada Selasa dini hari, 31 Desember 2024, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali, sekitar pukul 02.00 WIB.

Insiden bermula ketika R (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Pelang, Desa Bade, bersama teman-temannya, mengadakan pertemuan di rumah A (30), warga setempat. Menurut saksi, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras sebelum konflik pecah.

Baca Juga  Patroli Tiga Pilar di Salatiga: Sinergi Polres, TNI, dan Pemkot Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024

Tak lama, MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, tiba di lokasi membawa sabit. Pelaku menuduh salah satu dari mereka telah mencuri ponselnya yang hilang. Tuduhan itu memicu ketegangan. R mencoba mengambil sabit dari tangan MVK untuk meredam situasi, tetapi usaha itu justru berakhir tragis. Sabit berkarat melukai kaki kanan R secara parah, hingga dokter memutuskan amputasi sebagai tindakan penyelamatan.

Kasus ini dilaporkan oleh P (54), seorang pedagang asal Jepara yang menjadi saksi di lokasi kejadian. Laporan dengan nomor SPKT/POLSEK KLEGO/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 3 Januari 2025 segera ditindaklanjuti oleh Polsek Klego.

Baca Juga  Jateng Derby 2025: Kecepatan, Strategi, dan Duel Sengit Menuju Takhta Juara

Petugas mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan MVK bersama barang bukti berupa sabit yang digunakan dalam insiden tersebut. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menjelaskan bahwa MVK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 360 ayat (1) KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara membayangi pelaku.

Baca Juga  Bersama Unit K-9, Kapolres Salatiga Pimpin Sterilisasi Tempat Ibadah, Polres Salatiga Jamin Rasa Aman Umat Kristiani

Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas. “Tindakan seperti ini melanggar hukum dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak, terutama dalam kondisi emosional atau di bawah pengaruh alkohol,” ujarnya, (05/01/2025).

Kapolsek Klego, AKP Utomo, menambahkan, “Masyarakat harus memahami bahwa konflik kecil bisa berujung fatal jika melibatkan senjata tajam. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.”

Baca Juga  Ngapa Para Jendral Diculik lan Dipateni ing Peristiwa G30S?

Korban R kini menjalani pemulihan pascaoperasi amputasi di salah satu rumah sakit di Boyolali. Polisi juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya senjata tajam, minuman keras, dan emosi yang tak terkendali. Kepolisian berharap kasus ini dapat mencegah insiden serupa di masa depan, serta mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat. (*)

Berita Terkait

Polres Salatiga Diserbu Ratusan Ibu-Ibu:  Pintu Gerbang Sempat Ditutup, Ada Apa Ya?
Buka Puasa Bersama Kapolres Salatiga: Sinergi dengan Media dan Kepedulian Sosial Kepada Anak Yatim 
Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat: Perjudian, Narkoba, hingga Petasan Ilegal Terungkap
Menjemput Ampunan di Bulan Suci: Tak Terhalang Jeruji Besi, Warga Binaan Rutan Salatiga Khusyuk Tarawih Berjamaah
Wawali Nina Agustin Terkesan dengan Sambutan SMPN 10 Salatiga, Soroti Pendidikan Berkarakter dan Kesehatan Siswa
Harpi Melati Temanggung Tebar Kebaikan Ramadan, 400 Nasi Kotak Ludes dalam Sekejap
Kapolresta Surakarta Pimpin Langsung Pengamanan Takjil dan Tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed
Perpustakaan Kota Salatiga Resmi Perluas Gedung, Danrem 073/Mkt: Literasi Adalah Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:21

Polres Salatiga Diserbu Ratusan Ibu-Ibu:  Pintu Gerbang Sempat Ditutup, Ada Apa Ya?

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:26

Buka Puasa Bersama Kapolres Salatiga: Sinergi dengan Media dan Kepedulian Sosial Kepada Anak Yatim 

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:05

Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat: Perjudian, Narkoba, hingga Petasan Ilegal Terungkap

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:46

Menjemput Ampunan di Bulan Suci: Tak Terhalang Jeruji Besi, Warga Binaan Rutan Salatiga Khusyuk Tarawih Berjamaah

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:24

Wawali Nina Agustin Terkesan dengan Sambutan SMPN 10 Salatiga, Soroti Pendidikan Berkarakter dan Kesehatan Siswa

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:11

Kapolresta Surakarta Pimpin Langsung Pengamanan Takjil dan Tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:39

Perpustakaan Kota Salatiga Resmi Perluas Gedung, Danrem 073/Mkt: Literasi Adalah Kunci Kemajuan Bangsa

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:03

Kapolres Salatiga Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Masithoh, Hangatkan Kebersamaan dengan Lagu Tombo Ati

Berita Terbaru