Residivis Spesialis Minimarket Kembali Berulah, Satreskrim Boyolali Tangkap dalam Waktu Singkat

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan toko ritel Alfamart di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Kejadian ini terjadi pada Jumat (31/1/2025), dan dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial PW (51), warga Ngawi, yang diketahui sebagai residivis kambuhan dalam kasus serupa.

Baca Juga  Pelopor ZAMP di Salatiga, Puri Wahid Regency Wujudkan Air Bersih Siap Minum

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Jumat, 31 Januari 2025.

“Kasus ini menjadi perhatian kami karena modus yang digunakan pelaku sangat terencana dan rapi. Ia masuk dengan merusak plafon toko, menonaktifkan server CCTV, lalu mengambil sejumlah barang berharga, terutama rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp14 juta,” ujar AKBP Rosyid pada Selasa (04/02/2025).

Baca Juga  Pertemuan Strategis di Istana: Prabowo dan Elite Politik Sepakat Ambil Langkah Tegas

Aksi kriminal ini pertama kali diketahui oleh dua karyawan toko, Annisa Ragil Saputri dan Doni Akbar, yang tiba di lokasi pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB untuk membuka toko. Saat masuk, mereka mendapati etalase rokok dalam kondisi berantakan dan sebagian besar barang dagangan hilang. Saat memeriksa ke bagian gudang, mereka menemukan bahwa server CCTV telah dirusak dan perangkat DVR dicuri. Tidak hanya itu, plafon dan tembok toko juga dijebol oleh pelaku.

Mengetahui hal ini, karyawan segera melapor ke Polres Boyolali. Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Motor Hilang dari Teras Rumah, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Boyolali IPTU Joko Purwadi mengungkapkan bahwa pelaku PW (51) merupakan seorang residivis yang sudah sering melakukan aksi pembobolan minimarket dengan modus serupa. Selain membobol Alfamart di Sawit, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, antara lain:

✅ Dua toko di Mojosongo, Boyolali (Alfamart & Indomaret)

✅ Satu toko di Klaten (Alfamart)

✅ Satu toko di Sukoharjo (Indomaret)

“Pelaku ini sudah sangat berpengalaman dalam melakukan aksinya. Ia memilih minimarket yang minim pengawasan dan memiliki titik lemah dalam sistem keamanan. Dalam aksinya, ia membawa berbagai alat untuk membuka plafon dan menonaktifkan CCTV agar tidak terdeteksi,” ungkap IPTU Joko.

Baca Juga  Satlantas Polres Salatiga dan Dishub Kembali Gelar Ramp Check Bus Jelang Nataru 2024, Pastikan Keselamatan Penumpang

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

Satu unit handphone, Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, Linggis, tang, obeng, cutter, dan kunci Y sebagai alat pembobolan, Lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek hasil curian.

Ancaman 7 Tahun Penjara, Polisi Tingkatkan Patroli

Baca Juga  Manfaat Biji Alpukat Kanggo Kesehatan lan Pengobatan

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Boyolali dan tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli keamanan serta melakukan penyelidikan mendalam guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.

Baca Juga  Pepatah "Pagar Makan Tanaman" Pria Paruh Baya Curi Motor Sahabatnya di Salatiga, Kini Harus Mendekam di Sel Jeruji Besi 

“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha ritel agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk memasang CCTV dengan cadangan penyimpanan serta menambah pengamanan di titik-titik rawan. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan aksi kriminal serupa dapat ditekan dan masyarakat semakin waspada terhadap modus kejahatan yang semakin berkembang. (*)

Berita Terkait

Kemarau Panjang Bikin Sumur Mengering, KUA Sumowono Datang Membawa Harapan Untuk 752 Warga Ngoho
Jambret HP di Jalan Kemiri Salatiga Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap
Murah, Gurih dan Bikin Nagih! Kepala Manyung Warung Murah Berkah Jadi Jujugan Warga Salatiga
Kecelakaan Dua Motor di Jalan Diponegoro Salatiga, Satu Pengendara Tewas
Curi Perhiasan Emas, Perempuan di Salatiga Diamankan Polisi
Salatiga Juara! Perjalanan Panjang Berakhir di Podium Bawa Mahkota Popda Jateng 2026
101 Tahun Melayani, SMC RS Telogorejo Gelar The Path to Healthy Life 2.0
Bukan Cuma Tegakkan Hukum, Adhyaksa Turun Tangan: Beras Meluncur, Air Bersih Mengalir untuk Warga Kabupaten Semarang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:41

Kemarau Panjang Bikin Sumur Mengering, KUA Sumowono Datang Membawa Harapan Untuk 752 Warga Ngoho

Kamis, 17 September 2026 - 10:55

Jambret HP di Jalan Kemiri Salatiga Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 17 September 2026 - 10:22

Murah, Gurih dan Bikin Nagih! Kepala Manyung Warung Murah Berkah Jadi Jujugan Warga Salatiga

Rabu, 16 September 2026 - 13:23

Kecelakaan Dua Motor di Jalan Diponegoro Salatiga, Satu Pengendara Tewas

Selasa, 8 September 2026 - 07:17

Curi Perhiasan Emas, Perempuan di Salatiga Diamankan Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 09:59

101 Tahun Melayani, SMC RS Telogorejo Gelar The Path to Healthy Life 2.0

Selasa, 1 September 2026 - 14:30

Bukan Cuma Tegakkan Hukum, Adhyaksa Turun Tangan: Beras Meluncur, Air Bersih Mengalir untuk Warga Kabupaten Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 04:13

Rony Yuwono Raih Suara Terbanyak, Pimpin PWI Kabupaten Semarang

Berita Terbaru

Tersangka perempuan SJ (34) berhasil diamankan petugas kepolisian dalam tindak pidana pencurian.

BERITA JATENG

Curi Perhiasan Emas, Perempuan di Salatiga Diamankan Polisi

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:17