Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan di Mojosongo yang Viral, Empat Pelaku Diamankan

- Editor

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Boyolali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Boyolali serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Boyolali dan Solo, (29/01/25).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali. Korban, Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang berdomisili di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, mengalami aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar.

Baca Juga  Kasih Natal Tergambar di Rutan Salatiga, Narapidana Terima Remisi Khusus

Penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah beredar rekaman video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut.

Berbekal laporan dan bukti rekaman yang beredar, tim Reserse Kriminal Polres Boyolali bergerak cepat dalam mengidentifikasi serta menangkap para pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu:

Baca Juga  HIPMI Salatiga Tancap Gas, Pemkot Siap Kawal Ekonomi Kota ke Level Nasional

1. ATN (19 tahun), seorang pelajar

2. FMZ (17 tahun), seorang pelajar

3. MACF (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)

4. FWP (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)

Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat, yakni:

Baca Juga  Sinergi Polres dan Stakeholder: Standar Pelayanan Baru untuk Salatiga Lebih Baik

Pasal 170 ayat (2) KUHP, tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka, Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan ringan, Pasal 55 KUHP, tentang turut serta dalam tindak pidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajamTindak Pidana dan Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Tragis di Tol Semarang-Solo: Sopir Truk Gantung Diri di KM 428.600

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali.

“Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, kami juga terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas tindak kriminal lainnya, seperti kasus narkoba, perjudian, dan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Satlantas Polres Salatiga Luruskan Hoaks SIM Gratis: Ini Penjelasannya

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di sekitar mereka.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak kriminal dan memastikan keadilan bagi korban. Ke depan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta kerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Boyolali.

“Polres Boyolali: Semangat Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat!” (*)

Berita Terkait

Piala Wali Kota Surabaya 2025 Resmi Bergulir: Pemanasan Menuju Porprov, Cetak Atlet dan Sport Tourism
Truk Nyelonong ke Jalur Salah, Tabrak Minibus & Rumah Warga di Simalungun: 7 Orang Luka, Sopir Kabur
Operasi Narkoba di Danau Toba: 2,5 Kg Ganja Disita, Lima Tersangka Diamankan, Seorang Mahasiswa Diduga sebagai Pemasok
Salatiga Tindaklanjuti SPPG, Pemkot-TNI AD Kompak Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Pekan Sehat Tingkir: Meriah dengan Olahraga, UMKM, dan Luncurkan Inovasi Digital SI PANDU
PKK Salatiga Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Senam Sehat dan Lomba Rakyat di Rumah Dinas Wali Kota
Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa
Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:20

Piala Wali Kota Surabaya 2025 Resmi Bergulir: Pemanasan Menuju Porprov, Cetak Atlet dan Sport Tourism

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:34

Truk Nyelonong ke Jalur Salah, Tabrak Minibus & Rumah Warga di Simalungun: 7 Orang Luka, Sopir Kabur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:19

Operasi Narkoba di Danau Toba: 2,5 Kg Ganja Disita, Lima Tersangka Diamankan, Seorang Mahasiswa Diduga sebagai Pemasok

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:35

Salatiga Tindaklanjuti SPPG, Pemkot-TNI AD Kompak Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:24

Pekan Sehat Tingkir: Meriah dengan Olahraga, UMKM, dan Luncurkan Inovasi Digital SI PANDU

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:37

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:47

Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:48

Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng: 228 Stan Hadirkan Jamu, UMKM Milenial, hingga Nostalgia Era 70-an

Berita Terbaru