Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan di Mojosongo yang Viral, Empat Pelaku Diamankan

- Editor

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Boyolali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Boyolali serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Boyolali dan Solo, (29/01/25).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali. Korban, Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang berdomisili di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, mengalami aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Depan Pasar Kalijambe, Truk Tangki Terguling Tewaskan Satu Orang

Penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah beredar rekaman video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut.

Berbekal laporan dan bukti rekaman yang beredar, tim Reserse Kriminal Polres Boyolali bergerak cepat dalam mengidentifikasi serta menangkap para pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu:

Baca Juga  Pasca Tanggul Jebol dan Banjir, Danramil Banyubiru Pimpin Aksi Cepat Karya Bhakti di Dusun Ngendo

1. ATN (19 tahun), seorang pelajar

2. FMZ (17 tahun), seorang pelajar

3. MACF (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)

4. FWP (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)

Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat, yakni:

Baca Juga  Kapolres Salatiga Resmikan Groundbreaking SPPG, Wujud Kepedulian Polri terhadap Pemenuhan Gizi Masyarakat

Pasal 170 ayat (2) KUHP, tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka, Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan ringan, Pasal 55 KUHP, tentang turut serta dalam tindak pidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajamTindak Pidana dan Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Gebyar Prolanis Rutan Salatiga: Program Inovatif Cegah Penyakit Kronis dan Jaga Kesehatan Warga Binaan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali.

“Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, kami juga terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas tindak kriminal lainnya, seperti kasus narkoba, perjudian, dan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Wisata Arum Jeram di Sungai Tuntang Makan Korban, Satu Orang Tewas 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di sekitar mereka.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak kriminal dan memastikan keadilan bagi korban. Ke depan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta kerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Boyolali.

“Polres Boyolali: Semangat Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat!” (*)

Berita Terkait

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026
Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial
Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026
Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan
Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang
Respons Cepat TNI, Danrem 073 Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Ungaran Timur
Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun
Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:57

Wali Kota dan Kapolres Salatiga Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:42

Ramadhan Penuh Berkah, JSIT Jateng Resmikan Kantor Baru dengan Aksi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:56

Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Operasi Ketupat Candi 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59

Dandim 0714/Salatiga Tutup TMMD di Desa Pucung, Jalan Cor 748 Meter Berhasil Diselesaikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:32

Satu Tewas dan Tiga Luka dalam Kecelakaan Tiga Truk di Tol KM 431 Kabupaten Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:24

Kabar Baik! Proyek Exit Tol Patimura Salatiga Segera Dibangun

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:00

Dahului Truk dari Kiri, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Tengaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:40

Ramadan di Rutan Salatiga, Momentum Introspeksi dan Pembentukan Karakter

Berita Terbaru