Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan di Mojosongo yang Viral, Empat Pelaku Diamankan

- Editor

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

BOYOLALI | BL – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Boyolali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Boyolali serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Boyolali dan Solo, (29/01/25).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali. Korban, Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang berdomisili di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, mengalami aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar.

Baca Juga  Semangat Ukhuwah dan Kemandirian: Ribuan Pramuka SIT Bersaing dalam Kemwil IX di Kabupaten Semarang

Penganiayaan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah beredar rekaman video yang menunjukkan aksi kekerasan tersebut.

Berbekal laporan dan bukti rekaman yang beredar, tim Reserse Kriminal Polres Boyolali bergerak cepat dalam mengidentifikasi serta menangkap para pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu:

Baca Juga  Sial di Dunia Maya, Terkapar di Dunia Nyata: Polsek Gayungan Tangkap Lima Penjudi Online Mayong

1. ATN (19 tahun), seorang pelajar

2. FMZ (17 tahun), seorang pelajar

3. MACF (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)

4. FWP (17 tahun), seorang pelajar (Tersangka Anak)

Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat, yakni:

Baca Juga  Apresiasi Forum Jurnalis: Polres Salatiga Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Pilkada 2024

Pasal 170 ayat (2) KUHP, tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka, Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan ringan, Pasal 55 KUHP, tentang turut serta dalam tindak pidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajamTindak Pidana dan Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Taat Lalu Lintas, Dapat Coklat! Satlantas Salatiga Hadirkan Nuansa Valentine di Jalan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali.

“Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, kami juga terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas tindak kriminal lainnya, seperti kasus narkoba, perjudian, dan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Hujan Tak Surutkan Tugas: Sigap dan Tanggap, Peran Babinsa di Tengah Banjir Banyubiru

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di sekitar mereka.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak kriminal dan memastikan keadilan bagi korban. Ke depan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta kerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Boyolali.

“Polres Boyolali: Semangat Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat!” (*)

Berita Terkait

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara
Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah
Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak
Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba
Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga
Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Kukuhkan 28 Pengurus Baru, Siap Perluas Akses Keadilan Hukum
Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan
Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Angkat Bicara, Proyek Kini di Ujung Mediasi

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:48

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:25

Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:49

Salatiga Raih Dua Penghargaan Nasional Pembangunan Berkelanjutan, Wali Kota: Bukti Sinergi Semua Pihak

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:58

Kapolres Salatiga Jadi Irup di SMPN 1 Salatiga, Ajak Pelajar Jadi Generasi Disiplin dan Anti Narkoba

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:15

Parkir Sebentar, Avanza Milik Warga Boyolali Hangus Terbakar di Tingkir Salatiga

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:58

Dari Saung Kelir, Sabar Subadri Tanamkan Kreativitas Sejak Dini Lewat Lukisan

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:28

Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79 Semarang: Wali Kota Angkat Bicara, Proyek Kini di Ujung Mediasi

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:29

192 Siswa SMPN 8 Salatiga Sakit Diduga Usai Santap Menu MBG Setelah Acara Perkemahan

Berita Terbaru