Polemik Usia Kendaraan, Wali Kota Robby Hadiri FGD Angkot Salatiga

Imam Prabowo

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Dalam upaya menyelesaikan polemik aturan batas usia kendaraan angkutan kota, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Kamis (15/05/2025), bertempat di Ruang Kalitaman. FGD ini mempertemukan para pemangku kepentingan, termasuk para pengusaha angkutan kota, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Salatiga, Satlantas, Samsat, dan Bagian Hukum Setda.

Kegiatan ini diinisiasi untuk membahas sejumlah persoalan krusial terkait operasional angkutan umum, khususnya mengenai ketentuan batas usia teknis kendaraan. Masalah ini muncul akibat perbedaan regulasi antara Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang berlaku secara nasional.

Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa kendaraan umum angkutan orang wajib melakukan peremajaan setelah berumur 10 tahun. Sementara itu, Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 memberikan batas maksimal operasional kendaraan selama 20 tahun, atau bisa ditentukan oleh pemberi izin sesuai kondisi daerah.

Baca Juga  Maju Bersama Data: Salatiga Kukuhkan Sidorejo Kidul Sebagai Kelurahan Cantik

Ketimpangan dua regulasi ini dinilai menyulitkan pengusaha angkutan kota di Salatiga yang merasa terbebani oleh kebijakan peremajaan yang terlalu cepat. Dalam sambutannya, Wali Kota Robby menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan aturan hukum yang berlaku.

“FGD ini adalah forum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perhubungan memfasilitasi pengusaha kendaraan angkut agar tidak terbentur dengan peraturan. Monggo nanti para ahli untuk dibahas bagaimana baiknya, apakah dimungkinkan untuk mengacu pada Permenhub,” tegas Robby.

Baca Juga  Polres Boyolali Ungkap 91 Kasus Kriminal dalam Operasi Cipta Kondisi Jelang Idulfitri 1446 H

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menekankan pentingnya kajian hukum yang mendalam sebelum mengambil keputusan atau menyusun solusi. Ia mengingatkan agar pemerintah kota tidak gegabah dalam memberikan solusi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Harus dikaji dulu sehingga didapat solusi terbaik. Jangan sampai pemerintah kota memberikan solusi yang tidak ada dasar hukumnya, karena ini menyangkut masyarakat dan harus dipayungi oleh hukum,” ujar Nana.

Sementara itu, pihak Satlantas dan Samsat menambahkan bahwa kelayakan jalan kendaraan harus menjadi prioritas utama demi keselamatan pengguna jalan. Selain itu, aspek administrasi seperti kepemilikan kendaraan dan kepatuhan terhadap pajak juga tak kalah penting.

Baca Juga  Salatiga Tingkatkan Elektronifikasi Transaksi untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Forum Jateng Digital 2024

Bagian Hukum Setda turut menegaskan bahwa FGD ini dapat menjadi bahan penting dalam upaya review terhadap Perda No. 15 Tahun 2013. Evaluasi ini dipandang perlu agar lahir regulasi baru yang lebih adaptif, kontekstual, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

FGD ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Salatiga dalam merespons kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang jelas. Harapannya, hasil diskusi ini bisa menjadi titik awal penataan ulang regulasi angkutan umum demi terciptanya sistem transportasi kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Kodim 0714/Salatiga Gandeng Komunitas Rubicon Off Road Bangun Jembatan untuk Warga
Pelayanan Ramah Lansia: Satlantas Salatiga Resmikan Loket Prioritas BPKB
Polisi di Salatiga Bantu Warga Kehabisan Bensin, Aksi Humanis Aiptu Hery Tuai Apresiasi
Pengurus PWI Jateng 2025–2030 Resmi Dilantik, Diapresiasi sebagai Pengurus yang Komplet dan Kompak
Wali Kota Salatiga Resmikan 908 PPPK pada Upacara HUT ke-54 KORPRI
Remaja 16 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Salatiga, Polisi Kejar Kendaraan yang Terlibat
Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo
Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:13

Kodim 0714/Salatiga Gandeng Komunitas Rubicon Off Road Bangun Jembatan untuk Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:57

Pelayanan Ramah Lansia: Satlantas Salatiga Resmikan Loket Prioritas BPKB

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:20

Polisi di Salatiga Bantu Warga Kehabisan Bensin, Aksi Humanis Aiptu Hery Tuai Apresiasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:21

Pengurus PWI Jateng 2025–2030 Resmi Dilantik, Diapresiasi sebagai Pengurus yang Komplet dan Kompak

Senin, 1 Desember 2025 - 07:37

Wali Kota Salatiga Resmikan 908 PPPK pada Upacara HUT ke-54 KORPRI

Jumat, 28 November 2025 - 05:30

Kodim 0714/Salatiga dan Komunitas “Jaga Tirta” Bersinergi Bersihkan Sungai Kridanggo

Jumat, 28 November 2025 - 03:00

Satpas Salatiga Edukasi Ojol soal SIM Lewat Program Sosialisasi dan Sarapan Gratis

Rabu, 26 November 2025 - 23:48

Tragedi Panen Jengkol: Basuwi Meninggal Usai Jatuh dari Pohon Setinggi 7 Meter

Berita Terbaru