SALATIGA | BL – Polres Salatiga menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi, sebanyak 2.002 botol miras berbagai merek dan 261 liter minuman keras oplosan dimusnahkan secara simbolis. Tak hanya itu, knalpot brong yang selama ini mengganggu ketertiban lalu lintas juga turut disita dan dimusnahkan.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica menegaskan bahwa miras ilegal merupakan salah satu faktor utama penyebab tindak kriminalitas dan kecelakaan di jalan raya. “Minuman keras ini bisa menjadi pemicu tindakan kriminalitas dan kecelakaan di jalan raya,” ujarnya saat dikonfirmasi besoklagi.com, Sabtu (22/3/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus bekerja keras dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Salatiga harus menjadi kota yang adem, ayem, dan nyaman. Karena itu, kalau ada penyakit masyarakat dan tindakan yang meresahkan, akan kami tindak tegas. Kami dari kepolisian akan bekerja keras untuk menekan tindak kejahatan hingga seminim mungkin,” tambahnya.
Pemusnahan miras ilegal ini dilakukan secara simbolis oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Salatiga. Dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Veronica, acara tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan. Dalam momen tersebut, dr. Robby secara simbolis melemparkan botol miras ke dalam tempat pemusnahan sebagai tanda keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan miras ilegal.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam Operasi Ketupat Candi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Idulfitri. Aparat kepolisian bersama stakeholder terkait akan terus mengawasi dan menindak peredaran miras ilegal serta segala bentuk gangguan ketertiban yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga Salatiga. (*)