Modus Tambang Galian C, Warga Suruh Raup Puluhan Juta dan Akhirnya Meringkuk di Hotel Prodeo 

- Editor

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

SALATIGA | BL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi tambang Galian C. Seorang pria bernama Stieffenson Hapdy Sugianto (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, kini harus mendekam di tahanan setelah terbukti menipu korbannya dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kasus ini mencuat setelah seorang korban, Karmila Kusuma Wardani (39), warga Kintelan Lor, Tuntang, Kabupaten Semarang, melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Salatiga. Ia mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp27.500.000,- kepada pelaku dalam sebuah kesepakatan bisnis tambang Galian C yang ternyata fiktif.

Baca Juga  Gol Kontroversial di Menit Terakhir Bikin Jokowi Gondok, Timnas Indonesia Imbang 2-2 Melawan Bahrain

Janji Manis Berujung Penipuan

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia bertemu dengan tersangka di Kafe TUJA, Jalan Monginsidi, Salatiga, pada Kamis malam, 31 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku tengah mengurus izin tambang Galian C dan membutuhkan modal untuk mempercepat proses perizinan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp3.250.000,- dalam waktu 10 hari jika korban bersedia menanamkan modal sebesar Rp27.500.000,-. Dengan iming-iming total pengembalian dana sebesar Rp30.250.000,-, korban akhirnya tertarik dan menyetujui tawaran tersebut.

Baca Juga  Residivis Mengaku Anggota Polisi: Modus Licik Pria Kendal Peras Pengendara Wanita di Ungaran, Akhirnya Masuk Bui

Disaksikan oleh Eko Setiyanto, korban pun mentransfer uang yang diminta ke rekening Bank BCA milik tersangka. Sebagai jaminan, tersangka memberikan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 dari Bank BCA senilai Rp30.250.000,-, yang dijanjikan dapat dicairkan pada 10 November 2024.

Namun, ketika korban mendatangi Bank BCA Kota Salatiga pada 11 November 2024 untuk mencairkan bilyet giro tersebut, ia mendapati bahwa saldo rekening tersangka tidak mencukupi. Upaya korban untuk mencairkan dana kembali pada 28 November 2024 pun berujung kegagalan karena bilyet giro tersebut tetap tidak dapat diuangkan.

Baca Juga  Anggota Komisi XII DPR RI Kunjungan di Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Tekankan Transparansi dan Keamanan Pascakebakaran Smelter Freeport di Gresik

Setelah menunggu cukup lama tanpa adanya itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uangnya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga pada Rabu, 15 Januari 2025.

Pelaku Dibekuk di Minimarket

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di Alfamart Karangpete, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Polisi langsung membawa tersangka ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  HGN 2024 JSIT Jateng: Passion Guru, Kunci Masa Depan Anak Bangsa

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bukti transfer Bank BCA dan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30.250.000,- yang tidak dapat dicairkan.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plg. Kasi Humas Polres Salatiga mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas IPDA Sutopo.

Baca Juga  Lapangan Pancasila Bergetar: Pj. Wali Kota Salatiga dan Persadia Jateng Ajak Warga Lawan Diabetes

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. (*)

Berita Terkait

Pemkot Salatiga Jemput Jemaah Haji di Donohudan: Sambut Penuh Haru, Doakan Jadi Haji Mabrur
Kapolres Turun Langsung, Ketua API Jateng Berikan Apresiasi Pengamanan Humanis Polres Salatiga
Kawal Aksi Demo ODOL dengan Humanis, Polres Salatiga Pastikan Aspirasi Sopir Truk Tersampaikan Tanpa Gesekan
Merawat Warisan Lewat Festival: Sidomukti Tunjukkan Harmoni Budaya, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat
Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Diamankan Warga Usai Curi Pakaian Dalam Wanita
Bukan Sekadar Transit, Literasi di Ujung Jalan: Terminal Tingkir Kini Hadirkan Ruang Edukatif Bagi Penumpang
PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Aksi Bersih Pantai Tirang
Robby Serukan Aksi Nyata: Salatiga Mantapkan Langkah Jadi Kota Zero Waste, Komunitas dan Perusahaan Diganjar Apresiasi Pemkot

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 15:50

Pemkot Salatiga Jemput Jemaah Haji di Donohudan: Sambut Penuh Haru, Doakan Jadi Haji Mabrur

Senin, 23 Juni 2025 - 15:45

Kapolres Turun Langsung, Ketua API Jateng Berikan Apresiasi Pengamanan Humanis Polres Salatiga

Senin, 23 Juni 2025 - 15:39

Kawal Aksi Demo ODOL dengan Humanis, Polres Salatiga Pastikan Aspirasi Sopir Truk Tersampaikan Tanpa Gesekan

Senin, 23 Juni 2025 - 14:22

Merawat Warisan Lewat Festival: Sidomukti Tunjukkan Harmoni Budaya, UMKM, dan Gaya Hidup Sehat

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:10

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Diamankan Warga Usai Curi Pakaian Dalam Wanita

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:55

PLN Icon Plus Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Aksi Bersih Pantai Tirang

Senin, 16 Juni 2025 - 03:59

Robby Serukan Aksi Nyata: Salatiga Mantapkan Langkah Jadi Kota Zero Waste, Komunitas dan Perusahaan Diganjar Apresiasi Pemkot

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:28

Dari Panggung Gunungan ke Panggung Nasional: Giring Nidji Ajak Salatiga Majukan Budaya

Berita Terbaru