Modus Tambang Galian C, Warga Suruh Raup Puluhan Juta dan Akhirnya Meringkuk di Hotel Prodeo 

- Editor

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Imam Prabowo

SALATIGA | BL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi tambang Galian C. Seorang pria bernama Stieffenson Hapdy Sugianto (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, kini harus mendekam di tahanan setelah terbukti menipu korbannya dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kasus ini mencuat setelah seorang korban, Karmila Kusuma Wardani (39), warga Kintelan Lor, Tuntang, Kabupaten Semarang, melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Salatiga. Ia mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp27.500.000,- kepada pelaku dalam sebuah kesepakatan bisnis tambang Galian C yang ternyata fiktif.

Baca Juga  Calon Walikota Salatiga Robby Hernawan Siap Wujudkan “Kartu Sehat Robby” untuk Salatiga: Komitmen Nyata di Bidang Kesehatan

Janji Manis Berujung Penipuan

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia bertemu dengan tersangka di Kafe TUJA, Jalan Monginsidi, Salatiga, pada Kamis malam, 31 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku tengah mengurus izin tambang Galian C dan membutuhkan modal untuk mempercepat proses perizinan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp3.250.000,- dalam waktu 10 hari jika korban bersedia menanamkan modal sebesar Rp27.500.000,-. Dengan iming-iming total pengembalian dana sebesar Rp30.250.000,-, korban akhirnya tertarik dan menyetujui tawaran tersebut.

Baca Juga  "Demo Kades Munggur: Gara-gara Jawaban Kades Ndak Nyantol, Massa Neko-neko Pintu Kantor"

Disaksikan oleh Eko Setiyanto, korban pun mentransfer uang yang diminta ke rekening Bank BCA milik tersangka. Sebagai jaminan, tersangka memberikan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 dari Bank BCA senilai Rp30.250.000,-, yang dijanjikan dapat dicairkan pada 10 November 2024.

Namun, ketika korban mendatangi Bank BCA Kota Salatiga pada 11 November 2024 untuk mencairkan bilyet giro tersebut, ia mendapati bahwa saldo rekening tersangka tidak mencukupi. Upaya korban untuk mencairkan dana kembali pada 28 November 2024 pun berujung kegagalan karena bilyet giro tersebut tetap tidak dapat diuangkan.

Baca Juga  Polres Boyolali dan KPH Telawa Bersinergi Tanam Jagung di Hutan Juwangi, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Setelah menunggu cukup lama tanpa adanya itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uangnya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga pada Rabu, 15 Januari 2025.

Pelaku Dibekuk di Minimarket

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di Alfamart Karangpete, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Polisi langsung membawa tersangka ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Boyolali: Inspirasi dan Kebahagiaan untuk Anak-anak Papua di LKSA Anugerah

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bukti transfer Bank BCA dan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30.250.000,- yang tidak dapat dicairkan.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plg. Kasi Humas Polres Salatiga mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Salatiga. “Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas IPDA Sutopo.

Baca Juga  Pisah Sambut Wali Kota Salatiga: Suasana Haru Iringi Perpisahan Yasip Khasani

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. (*)

Berita Terkait

Piala Wali Kota Surabaya 2025 Resmi Bergulir: Pemanasan Menuju Porprov, Cetak Atlet dan Sport Tourism
Truk Nyelonong ke Jalur Salah, Tabrak Minibus & Rumah Warga di Simalungun: 7 Orang Luka, Sopir Kabur
Operasi Narkoba di Danau Toba: 2,5 Kg Ganja Disita, Lima Tersangka Diamankan, Seorang Mahasiswa Diduga sebagai Pemasok
Salatiga Tindaklanjuti SPPG, Pemkot-TNI AD Kompak Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Pekan Sehat Tingkir: Meriah dengan Olahraga, UMKM, dan Luncurkan Inovasi Digital SI PANDU
PKK Salatiga Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Senam Sehat dan Lomba Rakyat di Rumah Dinas Wali Kota
Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa
Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:20

Piala Wali Kota Surabaya 2025 Resmi Bergulir: Pemanasan Menuju Porprov, Cetak Atlet dan Sport Tourism

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:34

Truk Nyelonong ke Jalur Salah, Tabrak Minibus & Rumah Warga di Simalungun: 7 Orang Luka, Sopir Kabur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:19

Operasi Narkoba di Danau Toba: 2,5 Kg Ganja Disita, Lima Tersangka Diamankan, Seorang Mahasiswa Diduga sebagai Pemasok

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:35

Salatiga Tindaklanjuti SPPG, Pemkot-TNI AD Kompak Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:24

Pekan Sehat Tingkir: Meriah dengan Olahraga, UMKM, dan Luncurkan Inovasi Digital SI PANDU

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:37

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Bukan Hanya Gedung, Tapi Harapan Anak Bangsa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:47

Pelaku Curanmor di Pasar Raya II Tak Berkutik, Polisi Amankan Pelaku dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:48

Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng: 228 Stan Hadirkan Jamu, UMKM Milenial, hingga Nostalgia Era 70-an

Berita Terbaru