Langkah Nyata! Ditjenpas NTT dan Pengadilan Agama Kupang Hadirkan Kepastian Hukum Pascacerai

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Fajrin NS Salasiwa

KUPANG | BL – Dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Kelas IA Kupang. Penandatanganan ini berlangsung pada Kamis (13/02/25) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kelas IA Kupang.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan serta anak yang terdampak perceraian. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Maliki, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang YM Darwin, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas NTT Andri Lesmano, serta para hakim dan ASN di lingkungan Pengadilan Agama Kupang.

Baca Juga  Modus Tambang Galian C, Warga Suruh Raup Puluhan Juta dan Akhirnya Meringkuk di Hotel Prodeo 

Komitmen Bersama untuk Kepastian Hukum

Dalam sambutannya, Maliki menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi dalam situasi pasca perceraian.

“Kolaborasi ini adalah langkah positif dalam menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak yang sering kali terabaikan dalam proses hukum perceraian. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi mereka,” ujar Maliki.

Baca Juga  Lompatan Berani Kowal: Sukses Tuntaskan Kursus Accelerated Free Fall TA 2024, Dapat Apresiasi Dankodiklatal

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kupang, YM Darwin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam setiap proses perceraian yang ditangani.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum perceraian lebih sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak. MoU ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi mereka yang terdampak,” ungkap Darwin.

Baca Juga  Kisah Polisi Boyolali yang Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Mengajarkan Al-Qur'an dan Motivasi kepada Anak Yatim

Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi Hukum

Selain memastikan perlindungan hukum, kerja sama ini juga mencakup upaya edukasi dan peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat, khususnya terkait hak-hak perempuan dan anak dalam perceraian. Sosialisasi akan dilakukan secara terstruktur melalui berbagai program, termasuk diskusi hukum, pendampingan psikososial, serta penyediaan layanan konsultasi hukum bagi mereka yang membutuhkan.

Melalui sinergi ini, diharapkan muncul dampak positif yang lebih luas, tidak hanya di Kupang tetapi juga sebagai model bagi daerah lain di NTT dalam membangun sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif. Dengan adanya langkah konkret ini, hak-hak perempuan dan anak yang selama ini rentan terabaikan dapat lebih terjamin, menciptakan keadilan sosial yang lebih merata di wilayah NTT. (*)

Berita Terkait

SWS Salatiga Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Bali United dengan Skor Meyakinkan 83-65
Sejuknya Salatiga, Hangatnya Kenal Pamit: AKBP Aryuni Berpisah, AKBP Veronica Sambut Tugas Baru
Tambang Ilegal di JLS Salatiga: Izin Agrowisata, Nyatanya Galian C, DPRD Geram, Desak Penutupan Permanen
Strategi Kakorlantas Polri Kawal Mudik 2025: Pembatasan, Contraflow, One Way, hingga Tol Fungsional
Antrean Panjang Demi Sembako Murah, GPM Ungaran Diserbu Warga
TMMD Sengkuyung Tahap I Resmi Ditutup: Sinergi TNI dan Masyarakat Rampungkan Pekerjaan 100%
Sepeda Motor Terbakar Usai Tabrak Truk Parkir di Jl Diponegoro, Pengendara Dilarikan ke RS
Tiga Bocah Masih SD di Gresik Nekat Curi Motor Berhasil Diamankan Polisi, Ini Penjelasannya 

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:44

SWS Salatiga Bangkit dari Ketertinggalan, Taklukkan Bali United dengan Skor Meyakinkan 83-65

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:32

Sejuknya Salatiga, Hangatnya Kenal Pamit: AKBP Aryuni Berpisah, AKBP Veronica Sambut Tugas Baru

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:12

Tambang Ilegal di JLS Salatiga: Izin Agrowisata, Nyatanya Galian C, DPRD Geram, Desak Penutupan Permanen

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:37

Strategi Kakorlantas Polri Kawal Mudik 2025: Pembatasan, Contraflow, One Way, hingga Tol Fungsional

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:45

Antrean Panjang Demi Sembako Murah, GPM Ungaran Diserbu Warga

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:01

Sepeda Motor Terbakar Usai Tabrak Truk Parkir di Jl Diponegoro, Pengendara Dilarikan ke RS

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:48

Tiga Bocah Masih SD di Gresik Nekat Curi Motor Berhasil Diamankan Polisi, Ini Penjelasannya 

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:29

Tanpa Bebani APBD: Wali Kota Salatiga Pilih Gunakan Mobil Pribadi Untuk Operasional, Bukti Komitmen Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru