Laporan: Imam Prabowo
BOYOLALI | BL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan toko ritel Alfamart di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Kejadian ini terjadi pada Jumat (31/1/2025), dan dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial PW (51), warga Ngawi, yang diketahui sebagai residivis kambuhan dalam kasus serupa.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Jumat, 31 Januari 2025.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena modus yang digunakan pelaku sangat terencana dan rapi. Ia masuk dengan merusak plafon toko, menonaktifkan server CCTV, lalu mengambil sejumlah barang berharga, terutama rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp14 juta,” ujar AKBP Rosyid pada Selasa (04/02/2025).
Aksi kriminal ini pertama kali diketahui oleh dua karyawan toko, Annisa Ragil Saputri dan Doni Akbar, yang tiba di lokasi pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB untuk membuka toko. Saat masuk, mereka mendapati etalase rokok dalam kondisi berantakan dan sebagian besar barang dagangan hilang. Saat memeriksa ke bagian gudang, mereka menemukan bahwa server CCTV telah dirusak dan perangkat DVR dicuri. Tidak hanya itu, plafon dan tembok toko juga dijebol oleh pelaku.
Mengetahui hal ini, karyawan segera melapor ke Polres Boyolali. Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Boyolali IPTU Joko Purwadi mengungkapkan bahwa pelaku PW (51) merupakan seorang residivis yang sudah sering melakukan aksi pembobolan minimarket dengan modus serupa. Selain membobol Alfamart di Sawit, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, antara lain:
✅ Dua toko di Mojosongo, Boyolali (Alfamart & Indomaret)
✅ Satu toko di Klaten (Alfamart)
✅ Satu toko di Sukoharjo (Indomaret)
“Pelaku ini sudah sangat berpengalaman dalam melakukan aksinya. Ia memilih minimarket yang minim pengawasan dan memiliki titik lemah dalam sistem keamanan. Dalam aksinya, ia membawa berbagai alat untuk membuka plafon dan menonaktifkan CCTV agar tidak terdeteksi,” ungkap IPTU Joko.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
Satu unit handphone, Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, Linggis, tang, obeng, cutter, dan kunci Y sebagai alat pembobolan, Lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek hasil curian.
Ancaman 7 Tahun Penjara, Polisi Tingkatkan Patroli
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Boyolali dan tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli keamanan serta melakukan penyelidikan mendalam guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.
“Kami mengimbau kepada para pemilik usaha ritel agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk memasang CCTV dengan cadangan penyimpanan serta menambah pengamanan di titik-titik rawan. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan aksi kriminal serupa dapat ditekan dan masyarakat semakin waspada terhadap modus kejahatan yang semakin berkembang. (*)