Kemenag Tegaskan Nikah di Hari Libur, Petugas Penghulu Tetap Siap Layani di Luar KUA

- Editor

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | BL – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebutkan adanya larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekeliruan yang beredar di media sosial terkait terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun hari libur,” ujar Anna dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Baca Juga  Kasus Laura Meizani: Hasil Visum RSCM Berpotensi Menentukan Nasib Vadel Badjideh

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA memang terbatas pada hari dan jam kerja, karena kantor KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, di luar hari tersebut, KUA tidak memberikan layanan pernikahan di kantor. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa penghulu yang bertugas tetap dapat melayani pernikahan di luar KUA, misalnya di rumah atau tempat lain yang diinginkan oleh pasangan calon pengantin.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna, merespons kekhawatiran masyarakat mengenai layanan pernikahan di hari libur.

Terkait dengan PMA No. 22 Tahun 2024, Anna menambahkan bahwa regulasi baru tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Jeda waktu ini diperlukan untuk memberikan ruang bagi penyesuaian dalam sistem dan prosedur pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Baca Juga  HGN 2024 JSIT Jateng: Passion Guru, Kunci Masa Depan Anak Bangsa

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” tambahnya.

Anna juga menjelaskan bahwa Kemenag selalu merujuk pada Undang-Undang yang mengatur layanan pencatatan nikah. Selama persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Komitmen Kemenag adalah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pencatatan pernikahan, terlepas dari hari pelaksanaannya.

Baca Juga  Salatiga Christmas Parade 2025: Merayakan Toleransi di Kota Tertoleran

“Semoga ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” pungkas Anna.

Lebih lanjut, Kemenag juga berencana melakukan sosialisasi yang lebih masif terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tidak lagi salah paham mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur, selama syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi. (Imam P/Red)

Berita Terkait

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal di Tol Cikampek-Cipali
SATPAS Polres Salatiga Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Bagi Pemilik yang Kedaluwarsa Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2025
Temuan Granat Oleh Warga Ledok Salatiga Ternyata Granat Masih Aktif! Diduga Peninggalan Perang Dunia II
Awalnya Dikira Harta Karun, Warga Ledok Salatiga Syok Temukan Granat di Lahan Kosong 
Satlinmas Kelurahan  Kupang Tebar Berkah Ramadhan, Ratusan Takjil Dibagikan Gratis
Kehangatan Ramadan: Kapolres Salatiga AKBP Veronica Hari Pertama Jabat, Sambangi Kampung Ramadhan Pungkursari
Gubernur Jateng Dorong Kampung UMKM Harian: Zilenial Jadi Pelopor Ekonomi Lokal
Kunjungan Mengejutkan! Kakanwil Ditjenpas Jateng Sidak Rutan Salatiga, Ini Jelasnya 

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:23

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal di Tol Cikampek-Cipali

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:16

SATPAS Polres Salatiga Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Bagi Pemilik yang Kedaluwarsa Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 16:06

Temuan Granat Oleh Warga Ledok Salatiga Ternyata Granat Masih Aktif! Diduga Peninggalan Perang Dunia II

Senin, 24 Maret 2025 - 12:30

Awalnya Dikira Harta Karun, Warga Ledok Salatiga Syok Temukan Granat di Lahan Kosong 

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:38

Satlinmas Kelurahan  Kupang Tebar Berkah Ramadhan, Ratusan Takjil Dibagikan Gratis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:17

Gubernur Jateng Dorong Kampung UMKM Harian: Zilenial Jadi Pelopor Ekonomi Lokal

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:31

Kunjungan Mengejutkan! Kakanwil Ditjenpas Jateng Sidak Rutan Salatiga, Ini Jelasnya 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:36

Perang Lawan Miras! Kapolres Salatiga Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras, dan Knalpot Brong Usai Apel Operasi Ketupat Candi

Berita Terbaru