Kemenag Tegaskan Nikah di Hari Libur, Petugas Penghulu Tetap Siap Layani di Luar KUA

- Editor

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | BL – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebutkan adanya larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekeliruan yang beredar di media sosial terkait terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun hari libur,” ujar Anna dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Baca Juga  Tragedi di Jateng Derby 2025: Dua Kuda Alami Insiden, Panitia Janji Evaluasi Keselamatan

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA memang terbatas pada hari dan jam kerja, karena kantor KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat. Namun, di luar hari tersebut, KUA tidak memberikan layanan pernikahan di kantor. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa penghulu yang bertugas tetap dapat melayani pernikahan di luar KUA, misalnya di rumah atau tempat lain yang diinginkan oleh pasangan calon pengantin.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna, merespons kekhawatiran masyarakat mengenai layanan pernikahan di hari libur.

Terkait dengan PMA No. 22 Tahun 2024, Anna menambahkan bahwa regulasi baru tersebut akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Jeda waktu ini diperlukan untuk memberikan ruang bagi penyesuaian dalam sistem dan prosedur pelaksanaan pencatatan pernikahan.

Baca Juga  Derby Jateng 2025: Kuda-Kuda Tercepat Berlaga, Ribuan Penonton Memadati Tegalwaton

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” tambahnya.

Anna juga menjelaskan bahwa Kemenag selalu merujuk pada Undang-Undang yang mengatur layanan pencatatan nikah. Selama persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Komitmen Kemenag adalah memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pencatatan pernikahan, terlepas dari hari pelaksanaannya.

Baca Juga  Silaturahmi Penuh Keakraban: Kepala Rutan Salatiga Buka Pintu Lebar untuk Wartawan, Bangun Sinergi dalam Damainya Kota Adem Ayem

“Semoga ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” pungkas Anna.

Lebih lanjut, Kemenag juga berencana melakukan sosialisasi yang lebih masif terkait PMA No. 22 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tidak lagi salah paham mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi khawatir untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur, selama syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi. (Imam P/Red)

Berita Terkait

Sport Tourism dan 1.000 Desa Wisata, Jurus Jateng Dongkrak Ekonomi Lewat Pariwisata
Meriah dan Penuh Makna: Salatiga Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan dengan Seni, Apresiasi, dan Kebersamaan
PLN Icon Plus Tertibkan Kabel Optik di Sekitar Alun-Alun Sragen
Skandal 20 Kader PDIP Duduki Jabatan Strategis di Pemprov Jakarta
Napas Merdeka di Pagi Hari: PLN UP3 Salatiga Gelar Senam Lin Ti Kung Bersama Pegawai dan Pensiunan
Salatiga Gaspol Ciptakan Generasi Emas 2045: Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi Serentak Dimulai dari Sekolah
Serbaindo Cetak Tenaga Kerja Unggul ke Jepang: Wisuda Ke-11 Diwarnai Peluncuran LSP Bahasa Asing Pertama di Indonesia
Srikandi PLN Icon Plus Bikin Heboh TK ABA 43! Edukasi Gigi, Mewarnai, dan Tawa Ceria Warnai Hari Anak Nasional

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:49

Sport Tourism dan 1.000 Desa Wisata, Jurus Jateng Dongkrak Ekonomi Lewat Pariwisata

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:24

Meriah dan Penuh Makna: Salatiga Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan dengan Seni, Apresiasi, dan Kebersamaan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:20

PLN Icon Plus Tertibkan Kabel Optik di Sekitar Alun-Alun Sragen

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:09

Skandal 20 Kader PDIP Duduki Jabatan Strategis di Pemprov Jakarta

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:41

Napas Merdeka di Pagi Hari: PLN UP3 Salatiga Gelar Senam Lin Ti Kung Bersama Pegawai dan Pensiunan

Senin, 4 Agustus 2025 - 05:19

Serbaindo Cetak Tenaga Kerja Unggul ke Jepang: Wisuda Ke-11 Diwarnai Peluncuran LSP Bahasa Asing Pertama di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 - 19:20

Srikandi PLN Icon Plus Bikin Heboh TK ABA 43! Edukasi Gigi, Mewarnai, dan Tawa Ceria Warnai Hari Anak Nasional

Senin, 28 Juli 2025 - 02:51

PLN Icon Plus Tertibkan Kabel Ngandong di Cilacap

Berita Terbaru