Laporan: Shodiq
KAB. SEMARANG | BesokLagi.com – Keindahan dan kemegahan Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, rupanya belum dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi perizinan. Setelah sebelumnya pembangunan Taman Hiburan Celosia 2 dihentikan lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini Dusun Semilir turut menjadi sorotan tajam sejumlah pihak.
Sorotan ini tidak lepas dari pernyataan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana terkait maraknya tempat wisata yang belum mematuhi aturan perizinan.
“Kementerian Pariwisata selalu mengimbau semua pihak pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan perundangan, membuat izin-izin dan membangun sesuai perizinan yang ada,” tegas Menpar kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang turut angkat bicara terkait status lahan di Dusun Semilir. Sebagian area diketahui berada di zona kawasan perkebunan dan permukiman.
“Kami juga pernah mengasih solusi, wahana parkir seluas itu agar diberi tanaman agro. Harusnya kalau konsep Argowisata harus ada tanaman agronya,” ujar Sarwono Adi Raharjo, Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Selasa (20/5/2025).
Sarwono juga menyoroti pembangunan vila di kawasan tersebut yang dinilai tidak sesuai fungsi dan belum memiliki izin bangunan.
“Itu tidak boleh. Itu yang pasti belum ada PBG-nya. Kami sudah melakukan pembinaan dan menyarankan terkait perizinan,” tegasnya.
Menurut Sarwono, bangunan tersebut justru lebih tepat disebut sebagai hotel lantaran memiliki kamar-kamar layaknya penginapan komersial.
“Kalau bangunan itu jelas bukan vila, namun hotel karena ada kamar-kamar,” jelasnya. Namun, bangunan itu berdiri di atas zona yang izinnya untuk agrowisata.
“Kalau diurus perizinannya, kemungkinan tidak bisa keluar/terbit,” tambahnya.
Saat ditanya apakah bangunan tersebut akan dibongkar, Sarwono menyatakan belum dapat memastikan hal itu.
“Ya kalau dibongkar apa tidak, nanti keputusan Pak Bupati,” ujarnya.
Dari hasil tinjauan pada Januari lalu, Sarwono menegaskan bahwa bangunan hotel tersebut sebaiknya belum dioperasikan karena belum memiliki izin lengkap.
“Kalau acuannya OSS siapapun bisa mengurus. Dan soal izin amdal kemungkinan hanya di area tertentu saja, dan tidak menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengungkap bahwa izin yang dikantongi Dusun Semilir sejak awal adalah izin agrowisata.
“Di tahun 2018 izin itu berproses, kemudian melakukan kegiatan. Pada saat itu belum ada Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga izin masih manual,” terangnya.
Ia menambahkan, izin agrowisata sendiri berkaitan dengan kegiatan pertanian, hortikultura, dan peternakan yang hasilnya ditujukan untuk kegiatan wisata.
“Agrowisata sendiri itu sebetulnya adalah izin terkait pertanian, holtikutura mungkin juga peternakan yang tentu outputnya untuk wisata. Kemudian lahan yang ditempatkan agrowisata boleh ditambahi tempat untuk makan minum, restoran, akomodasi, penginapan dan lain sebagainya,” jelas Hetty.
Seiring dengan berkembangnya regulasi, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya melakukan pembinaan dan monitoring kepada pelaku usaha agar menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
“Kami sudah melakukan pembinaan monitoring. Mereka harus mengikuti regulasi yang baru. Karena sekarang ini terkait dengan akomodasi vila dan hotel ranahnya di pusat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan untuk restoran dengan kapasitas lebih dari 200 kursi berada di tingkat provinsi.
“Kami ini juga tidak lepas dari pemerintah provinsi. Kami ajak pemerintah provinsi melalui DPMPTSP Provinsi untuk bersama-sama untuk ikut melakukan pengawasan dan pembinaan. Dan kami juga ikut melaporkan kepada atasan, yakni Kementerian, BKPM dalam hal ini untuk memberikan pembinaan terkait izin vila dan hotel,” imbuhnya.
Demi mendukung visi dan misi kepala daerah, Hetty menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk memfasilitasi investasi dengan pendekatan pembinaan yang konstruktif.
“Kami boleh matur, jika ini memang sedang berproses. Sehingga memunculkan agrowisatanya juga bagian dari pembinaan kami. Dalam rangka pro investasi menunjang visi misi Pak Gubernur juga Pak Bupati kami, ya kami dengan pro investasi yang kami lakukan tentunya pembinaan, pengawasan kemudian mengfasilitasi. Saat bisa kami fasilitasi tidak akan kami lepas dan tidak akan kami tutup,” terang Hetty.
Sementara itu, dari pihak pengelola Dusun Semilir belum memberikan pernyataan resmi. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Riesta Rinjani hanya menjawab singkat, “Mungkin, bisa di lain hari pak?”.