SALATIGA | BesokLagi.com – Dugaan pemerasan bermodus pemberitaan miring menimpa seorang ASN di Kota Salatiga, Bagus Kadarman. Tak terima dituding punya wanita idaman lain, menikah siri, dan membangun kos-kosan dari dana proyek, Bagus membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Ia resmi melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah pada Kamis (4/12/2025) pukul 17.44 WIB. Laporan diterima oleh AKP Bambang Pujiono, S.H., dengan nomor STTLP/266/XII/2025/JATENG/SPKT, atas dugaan pemerasan yang dijerat Pasal 368 KUHP.
“Pelapor atas nama Bagus Kadarman dan Terlapor masih dalam lidik,” tertulis dalam dokumen laporan.
Kuasa hukum Bagus, Muhammad Sofyan SH, menjelaskan gosip tersebut pertama kali muncul lewat lima situs berita online dan ditirukan di media sosial Facebook. Tuduhan itu disebut telah mencoreng reputasi kliennya sebagai ASN dan kepala keluarga.
“Menurut keterangan dari klien saya, itu adalah berita bohong, fiktif, hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan… itu adalah asumsi yang tidak berdasarkan fakta,” tegas Sofyan.
Sofyan juga membeberkan dugaan adanya seseorang yang mengaku wartawan bernama Feri, yang ditelusuri sebagai Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono. Orang tersebut diduga meminta uang Rp50 juta agar berita dihapus, namun setelah negosiasi hanya Rp5 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Sekti.
“Setelah menerima uang itu pun masih juga menghubungi minta tambahan… tetapi kemudian juga berita itu masih disebarluaskan,” ujar Sofyan.
Bagus sendiri menyampaikan bantahan keras.
“Saya secara tegas menyampaikan semua berita itu tidak benar. Kapan saya nikah siri hingga punya anak? Tolong ditunjukkan siapa, kapan, di mana… Saya siap tes DNA,” ungkapnya.
Bagus menegaskan dirinya dan keluarganya mengalami kerugian moral yang besar.
Kasus kini dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum membuka peluang menempuh jalur UU Pers dan UU ITE.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut terlibat, Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono, belum dapat dimintai keterangan.(*)






