Empat Polisi Gadungan di Jatim Berhasil Diringkus: Taktik Pemerasan Berkedok Penegak Hukum Dibongkar!

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ninis Indrawati
Editor: W Widodo

SURABAYA | BL – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap jaringan pemerasan dengan modus penyamaran sebagai polisi. Empat tersangka yang terlibat dalam aksi ini kini telah ditangkap dan diproses hukum. Penangkapan diumumkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/10) di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Dirmanto menyebutkan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari HRP (36), KA alias RT (46), dan MAA alias OOL (23) yang semuanya berasal dari Sidoarjo, serta MRF (21), seorang mahasiswa asal Gresik. Mereka berempat diduga melakukan aksi pemerasan secara terorganisir dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika MRF, yang merupakan kenalan korban, mengajak korban untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu pada 1 September 2024. Setelah mengonsumsi narkoba di kawasan Semampir, Surabaya, MRF meminta korban untuk menyimpan sisa sabu di dompetnya.

Baca Juga  Sial di Dunia Maya, Terkapar di Dunia Nyata: Polsek Gayungan Tangkap Lima Penjudi Online Mayong

Perjalanan menuju Jenggolo, Sidoarjo, menjadi titik pemerasan ketika tiga tersangka lainnya, HRP, KA alias RT, dan MAA alias OOL, mencegat korban di depan sebuah Indomaret. Para pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim, memaksa korban masuk ke mobil, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Selama aksi pemerasan, para tersangka bahkan sempat menghubungi paman korban untuk bernegosiasi mengenai jumlah tebusan. Dari tuntutan awal sebesar Rp 50 juta, uang tebusan berhasil dinegosiasikan menjadi Rp 15 juta. Namun, korban yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Open House Dusun Tugu: Tradisi Unik Tahun Baru yang Merekatkan Kebersamaan

Setelah menerima laporan dari korban, Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama, keempat tersangka berhasil dibekuk oleh petugas. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, uang tunai, STNK motor, korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk mengintimidasi korban, serta borgol yang digunakan saat aksi berlangsung.

AKBP Suryono mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran tersendiri dalam kejahatan ini. HRP bertugas mencari target dan menyiapkan lokasi untuk memantau korban. Sementara itu, KA alias RT dan MAA alias OOL bertanggung jawab dalam menodong korban serta memborgolnya. Sedangkan MRF, yang juga merupakan kenalan korban, adalah dalang di balik seluruh rencana kejahatan ini.

Baca Juga  Komplotan Curanmor Berkedok Jemaah Masjid Diringkus di Surabaya, Satu Pelaku Masih Buron

Keempat tersangka kini harus menghadapi proses hukum sesuai Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP terkait pemerasan dan penahanan secara paksa. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai hingga sembilan tahun penjara.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan memberantas segala bentuk kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan identitas aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala tindakan kriminal yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada individu yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa bukti jelas. Polda Jatim memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum demi melindungi warga dari segala bentuk kejahatan. (*)

Berita Terkait

Pawai Ramadhan SDIT Nidaul Hikmah Penuh Semangat dan Keceriaan
Kecelakaan di Persimpangan Gamol, Motor R15 Hantam Truk Wingbox
Manasik Haji 2026 Resmi Dibuka, 214 CJH Salatiga Siap Berangkat
TNI Manunggal Membangun Desa, TMMD Ke-127 Resmi Dimulai
Dirut BPR Salatiga Jadi Tersangka, Wali Kota Tegaskan Layanan Bank Tetap Normal
Dandim 0714/Salatiga Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Soliditas dan Komunikasi Satuan
UIN Salatiga Tambah Tiga Guru Besar, Dua Perempuan Ukir Sejarah Akademik
Rutan Salatiga Deklarasikan Pelayanan Tanpa Korupsi dan Pungli
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:21

Pawai Ramadhan SDIT Nidaul Hikmah Penuh Semangat dan Keceriaan

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:04

Kecelakaan di Persimpangan Gamol, Motor R15 Hantam Truk Wingbox

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:36

Manasik Haji 2026 Resmi Dibuka, 214 CJH Salatiga Siap Berangkat

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:53

TNI Manunggal Membangun Desa, TMMD Ke-127 Resmi Dimulai

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:23

Dirut BPR Salatiga Jadi Tersangka, Wali Kota Tegaskan Layanan Bank Tetap Normal

Senin, 9 Februari 2026 - 11:25

UIN Salatiga Tambah Tiga Guru Besar, Dua Perempuan Ukir Sejarah Akademik

Senin, 9 Februari 2026 - 11:09

Rutan Salatiga Deklarasikan Pelayanan Tanpa Korupsi dan Pungli

Senin, 9 Februari 2026 - 10:59

Upacara Bendera Berbeda, Kapolres Salatiga Hadir Langsung di SMPN 3

Berita Terbaru

Upacara pembukaan TMMD diikuti oleh unsur Forkopimda, TNI dan Polri, pemerintah daerah serta tokoh masyarakat.

BERITA JATENG

TNI Manunggal Membangun Desa, TMMD Ke-127 Resmi Dimulai

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:53