Empat Polisi Gadungan di Jatim Berhasil Diringkus: Taktik Pemerasan Berkedok Penegak Hukum Dibongkar!

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ninis Indrawati
Editor: W Widodo

SURABAYA | BL – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap jaringan pemerasan dengan modus penyamaran sebagai polisi. Empat tersangka yang terlibat dalam aksi ini kini telah ditangkap dan diproses hukum. Penangkapan diumumkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/10) di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Dirmanto menyebutkan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari HRP (36), KA alias RT (46), dan MAA alias OOL (23) yang semuanya berasal dari Sidoarjo, serta MRF (21), seorang mahasiswa asal Gresik. Mereka berempat diduga melakukan aksi pemerasan secara terorganisir dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika MRF, yang merupakan kenalan korban, mengajak korban untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu pada 1 September 2024. Setelah mengonsumsi narkoba di kawasan Semampir, Surabaya, MRF meminta korban untuk menyimpan sisa sabu di dompetnya.

Baca Juga  Pererat Sinergitas TNI-POLRI, Komandan Pasmar 2 Brigjen TNI Nanang Saefulloh Kunjungi Polda Jawa Timur

Perjalanan menuju Jenggolo, Sidoarjo, menjadi titik pemerasan ketika tiga tersangka lainnya, HRP, KA alias RT, dan MAA alias OOL, mencegat korban di depan sebuah Indomaret. Para pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim, memaksa korban masuk ke mobil, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Selama aksi pemerasan, para tersangka bahkan sempat menghubungi paman korban untuk bernegosiasi mengenai jumlah tebusan. Dari tuntutan awal sebesar Rp 50 juta, uang tebusan berhasil dinegosiasikan menjadi Rp 15 juta. Namun, korban yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Instruksi Tegas Wali Kota Eri Cahyadi: Data Warga Miskin Harus Tuntas, Pejabat Wajib Susun Visi-Misi

Setelah menerima laporan dari korban, Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama, keempat tersangka berhasil dibekuk oleh petugas. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, uang tunai, STNK motor, korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk mengintimidasi korban, serta borgol yang digunakan saat aksi berlangsung.

AKBP Suryono mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran tersendiri dalam kejahatan ini. HRP bertugas mencari target dan menyiapkan lokasi untuk memantau korban. Sementara itu, KA alias RT dan MAA alias OOL bertanggung jawab dalam menodong korban serta memborgolnya. Sedangkan MRF, yang juga merupakan kenalan korban, adalah dalang di balik seluruh rencana kejahatan ini.

Baca Juga  Operasi Dini Hari Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Tawuran Remaja di Tambak Wedi

Keempat tersangka kini harus menghadapi proses hukum sesuai Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP terkait pemerasan dan penahanan secara paksa. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai hingga sembilan tahun penjara.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan memberantas segala bentuk kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan identitas aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala tindakan kriminal yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada individu yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa bukti jelas. Polda Jatim memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum demi melindungi warga dari segala bentuk kejahatan. (*)

Berita Terkait

Polres Salatiga Diserbu Ratusan Ibu-Ibu:  Pintu Gerbang Sempat Ditutup, Ada Apa Ya?
Buka Puasa Bersama Kapolres Salatiga: Sinergi dengan Media dan Kepedulian Sosial Kepada Anak Yatim 
Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat: Perjudian, Narkoba, hingga Petasan Ilegal Terungkap
Menjemput Ampunan di Bulan Suci: Tak Terhalang Jeruji Besi, Warga Binaan Rutan Salatiga Khusyuk Tarawih Berjamaah
Wawali Nina Agustin Terkesan dengan Sambutan SMPN 10 Salatiga, Soroti Pendidikan Berkarakter dan Kesehatan Siswa
Harpi Melati Temanggung Tebar Kebaikan Ramadan, 400 Nasi Kotak Ludes dalam Sekejap
Kapolresta Surakarta Pimpin Langsung Pengamanan Takjil dan Tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed
Kapolres Salatiga Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Masithoh, Hangatkan Kebersamaan dengan Lagu Tombo Ati
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:21

Polres Salatiga Diserbu Ratusan Ibu-Ibu:  Pintu Gerbang Sempat Ditutup, Ada Apa Ya?

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:26

Buka Puasa Bersama Kapolres Salatiga: Sinergi dengan Media dan Kepedulian Sosial Kepada Anak Yatim 

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:05

Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat: Perjudian, Narkoba, hingga Petasan Ilegal Terungkap

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:46

Menjemput Ampunan di Bulan Suci: Tak Terhalang Jeruji Besi, Warga Binaan Rutan Salatiga Khusyuk Tarawih Berjamaah

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:24

Wawali Nina Agustin Terkesan dengan Sambutan SMPN 10 Salatiga, Soroti Pendidikan Berkarakter dan Kesehatan Siswa

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:11

Kapolresta Surakarta Pimpin Langsung Pengamanan Takjil dan Tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:03

Kapolres Salatiga Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Masithoh, Hangatkan Kebersamaan dengan Lagu Tombo Ati

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:03

Pemprov Jateng Gerak Cepat Atasi Banjir Grobogan, Sterilkan Tanggul dan Lakukan Modifikasi Cuaca

Berita Terbaru