Empat Polisi Gadungan di Jatim Berhasil Diringkus: Taktik Pemerasan Berkedok Penegak Hukum Dibongkar!

- Editor

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ninis Indrawati
Editor: W Widodo

SURABAYA | BL – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap jaringan pemerasan dengan modus penyamaran sebagai polisi. Empat tersangka yang terlibat dalam aksi ini kini telah ditangkap dan diproses hukum. Penangkapan diumumkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/10) di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Dirmanto menyebutkan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari HRP (36), KA alias RT (46), dan MAA alias OOL (23) yang semuanya berasal dari Sidoarjo, serta MRF (21), seorang mahasiswa asal Gresik. Mereka berempat diduga melakukan aksi pemerasan secara terorganisir dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika MRF, yang merupakan kenalan korban, mengajak korban untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu pada 1 September 2024. Setelah mengonsumsi narkoba di kawasan Semampir, Surabaya, MRF meminta korban untuk menyimpan sisa sabu di dompetnya.

Baca Juga  Perempuan Hebat, Berkarya di Balik Jeruji: GOW Kota Salatiga Latih Warga Binaan Rutan Merangkai Buket

Perjalanan menuju Jenggolo, Sidoarjo, menjadi titik pemerasan ketika tiga tersangka lainnya, HRP, KA alias RT, dan MAA alias OOL, mencegat korban di depan sebuah Indomaret. Para pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim, memaksa korban masuk ke mobil, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Selama aksi pemerasan, para tersangka bahkan sempat menghubungi paman korban untuk bernegosiasi mengenai jumlah tebusan. Dari tuntutan awal sebesar Rp 50 juta, uang tebusan berhasil dinegosiasikan menjadi Rp 15 juta. Namun, korban yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga  RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Layani Pasien BPJS, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Setelah menerima laporan dari korban, Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan intensif. Tidak butuh waktu lama, keempat tersangka berhasil dibekuk oleh petugas. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, uang tunai, STNK motor, korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk mengintimidasi korban, serta borgol yang digunakan saat aksi berlangsung.

AKBP Suryono mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran tersendiri dalam kejahatan ini. HRP bertugas mencari target dan menyiapkan lokasi untuk memantau korban. Sementara itu, KA alias RT dan MAA alias OOL bertanggung jawab dalam menodong korban serta memborgolnya. Sedangkan MRF, yang juga merupakan kenalan korban, adalah dalang di balik seluruh rencana kejahatan ini.

Baca Juga  Aksi Nekat Pelajar Asal Salatiga Bersenjata Tajam di Bandungan, Berhasil Diringkus Masyarakat dan Aparat 

Keempat tersangka kini harus menghadapi proses hukum sesuai Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP terkait pemerasan dan penahanan secara paksa. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai hingga sembilan tahun penjara.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan memberantas segala bentuk kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan identitas aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala tindakan kriminal yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada individu yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa bukti jelas. Polda Jatim memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum demi melindungi warga dari segala bentuk kejahatan. (*)

Berita Terkait

PLN Icon Plus Permudah Pengisian Kendaraan Listrik di Rumah Lewat HCS Ultima
Perahu Oleng, Pemancing Warga Salatiga Tenggelam di Rawa Pening
Muda, Toleran, Harmonis: Pesan dari Seminar Kerukunan Pelajar Salatiga
PLN Icon Plus Benahi Kabel Optik di Telemoyo, Perkuat Infrastruktur Digital Jawa Tengah
PLN Icon Plus Latih Tim Penjualan ICONNET di Yogyakarta
PLN Icon Plus Semarang Hidupkan Semangat Berbagi Lewat Donor Darah
Jeggboy dan Jeggirl Buktikan Kiprah 9 Tahun di Salatiga Lewat Syukuran Tumpeng, Dukungan Wali Kota, dan Konvoi Driver Biru
Lomba Dayung Rawa Pening 2025 Jadi Magnet Wisata dan Tradisi Warga Bawen
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:49

PLN Icon Plus Permudah Pengisian Kendaraan Listrik di Rumah Lewat HCS Ultima

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:16

Perahu Oleng, Pemancing Warga Salatiga Tenggelam di Rawa Pening

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:39

Muda, Toleran, Harmonis: Pesan dari Seminar Kerukunan Pelajar Salatiga

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:19

PLN Icon Plus Benahi Kabel Optik di Telemoyo, Perkuat Infrastruktur Digital Jawa Tengah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:29

PLN Icon Plus Latih Tim Penjualan ICONNET di Yogyakarta

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:43

Jeggboy dan Jeggirl Buktikan Kiprah 9 Tahun di Salatiga Lewat Syukuran Tumpeng, Dukungan Wali Kota, dan Konvoi Driver Biru

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:16

Lomba Dayung Rawa Pening 2025 Jadi Magnet Wisata dan Tradisi Warga Bawen

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:00

Haul H. Soebari & 1000 Harian Hj. Sri Soertinah di UIN Salatiga: Robby–Nina Ajak Teladani Nilai Kebaikan dan Perkuat Ukhuwah

Berita Terbaru

REGIONAL

PLN Icon Plus Latih Tim Penjualan ICONNET di Yogyakarta

Selasa, 26 Agu 2025 - 10:29