Laporan: Imam Prabowo
MAGELANG – Tim Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan perdesaan pada bulan Januari 2025. Dua pelaku yang diketahui berinisial T (37) dan BS (56) berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian di pinggir sawah kawasan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (03/02/2025), mengungkapkan bahwa kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 08.15 WIB. Lokasi kejadian berada di Dusun Kali Salak, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku T alias FIKU yang sudah berencana melakukan pencurian sepeda motor mengajak rekannya BS alias BABE untuk bergabung dalam aksinya. Keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3, mencari sasaran di wilayah sekitar. Saat melewati Jalan Bandongan-Salamkanci, FIKU melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dekat sawah.
Setelah memastikan situasi aman dan sepi, FIKU turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor yang terparkir tersebut, sementara BS mengawasi keadaan sekitar. Dengan menggunakan kunci leter Y, FIKU merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat dan membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah berhasil mencuri, keduanya langsung membawa motor curian itu ke rumah BS untuk disembunyikan.
“Pelaku BS dan T ini merupakan komplotan pencuri yang melakukan aksinya dengan sangat cepat. Mereka tidak segan-segan merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir, lalu membawa motor tersebut ke tempat yang aman,” jelas Kapolres Anita.
Kejadian ini dilaporkan warga yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, petugas Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap BS pada Sabtu, 25 Januari 2025, di rumahnya yang terletak di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Tak lama setelah itu, beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap T di rumahnya yang terletak di Windusari, Kabupaten Magelang.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang dicuri, serta satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan oleh kedua pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Magelang Kota untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa di sekitar lingkungan mereka. (*)