Dari Developer Jadi Tersangka: Latifah Kembali Ditangkap Setelah Menjual Tanah Fiktif di Salatiga

Imam Prabowo

- Editor

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | BL – Seorang wanita bernama Latifah (43), warga Perumahan Kenanga, Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan. Wanita yang dikenal sebagai seorang developer ini diduga kuat mengulang aksi lamanya dengan modus menjual tanah fiktif bermodus proyek perumahan, lalu melarikan uang para korban.

Ironisnya, Latifah diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Kota Semarang. Kali ini, aksinya terbongkar setelah sejumlah warga di kawasan Perum Cluster Nirwana Blok B3, Tingkir Lor, Salatiga, melaporkan tindakannya ke pihak kepolisian. Aksi terbarunya diketahui terjadi pada Rabu, 24 April 2022.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Pendopo Mapolres, mengungkap bahwa sejauh ini sudah ada 11 korban yang teridentifikasi, namun baru tiga orang yang resmi melapor. Ketiganya adalah Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra.

Baca Juga  Penguatan Keamanan Rutan Salatiga: Kumroji Tekankan Disiplin dan Integritas di Apel Serah Terima

“Modus yang digunakan tersangka cukup rapi. Sejak awal 2016, Latifah memasarkan tanah dan bangunan di dua lokasi, yakni Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga. Ia memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan properti dengan skema pesan-bangun dan sistem pembayaran cash tempo,” terang AKBP Veronica kepada Besoklagi.com.

Dalam penawarannya, Latifah menjanjikan bahwa setelah pembayaran lunas, sertifikat tanah akan segera diserahkan kepada pembeli. Namun kenyataannya, setelah pembayaran dilakukan, janji tersebut tidak pernah ditepati. Para korban yang awalnya percaya, mulai curiga ketika tidak kunjung menerima sertifikat.

Baca Juga  Edi Kuswanto Raih Gelar Doktor dengan Inovasi E-Bahan Ajar PAI Berbasis Psikologi Humanistik untuk Pendidikan di Kabupaten Demak

“Kecurigaan para korban semakin kuat setelah mereka justru menerima Surat Pemberitahuan Pra Lelang dari PT. BPR Sinar Mitra Sejahtera. Dari situ terungkap bahwa sertifikat tanah yang mereka beli telah diagunkan oleh tersangka ke bank, bersama delapan sertifikat lainnya,” tambah Kapolres.

Disebutkan, Latifah gagal memenuhi kewajiban pembayaran ke pihak bank, sehingga tanah-tanah yang diagunkan kini telah dilelang dan berpindah tangan. Kondisi ini semakin memperparah kerugian para korban, yang kini bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga harapan memiliki rumah impian.

Atas perbuatannya, Latifah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, penyidik Polres Salatiga masih terus mendalami kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

Baca Juga  KRYD Polres Salatiga: Berhasil Jaring Puluhan Sepeda Motor Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, Ciptakan Kamtibmas Menjelang Pilkada

Kasus Latifah menambah daftar panjang kejahatan properti yang menyasar masyarakat melalui janji manis proyek perumahan. Kapolres pun mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap penawaran properti yang tidak dilengkapi legalitas dan kejelasan proses hukum.

“Jangan mudah percaya dengan penawaran rumah murah dan cepat jadi, apalagi bila transaksi dilakukan tanpa kejelasan sertifikat. Kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan memeriksa status hukum tanah sebelum melakukan pembelian,” pungkas AKBP Veronica. (*)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Satreskrim Polres Salatiga Laksanakan Baksos untuk Anak-anak Panti Masithoh
Rutan Salatiga Luncurkan Program “Tiyang Panutan”, Gandeng Kemenag, LBH dan UKSW
Jumat Berkah di Satpas Polres Salatiga Kian Ramai, Masyarakat Antusias Nikmati Makan dan Minum Gratis
Dua Motor Bertabrakan di Simpang 3 Kalinongko, Seorang PNS Alami Retak Bahu
Gosip Panas Berujung Laporan Polisi, ASN Salatiga Mengaku Diperas Rp5 Juta
Solidaritas untuk Aceh, PLN UP3 Salatiga Berangkatkan Tim Pemulihan ke Lhokseumawe
Wali Kota Salatiga Lepas 244 Atlet Menuju FORDA 2025, Bidik Posisi Lima Besar
Majelis Taklim Hati Beriman Gelar Rapat Kerja, Wali Kota Apresiasi Perjuangan Panjang Para Muslimah

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:44

Wujud Kepedulian, Satreskrim Polres Salatiga Laksanakan Baksos untuk Anak-anak Panti Masithoh

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:04

Rutan Salatiga Luncurkan Program “Tiyang Panutan”, Gandeng Kemenag, LBH dan UKSW

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:13

Jumat Berkah di Satpas Polres Salatiga Kian Ramai, Masyarakat Antusias Nikmati Makan dan Minum Gratis

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:47

Dua Motor Bertabrakan di Simpang 3 Kalinongko, Seorang PNS Alami Retak Bahu

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:04

Gosip Panas Berujung Laporan Polisi, ASN Salatiga Mengaku Diperas Rp5 Juta

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:19

Wali Kota Salatiga Lepas 244 Atlet Menuju FORDA 2025, Bidik Posisi Lima Besar

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:06

Majelis Taklim Hati Beriman Gelar Rapat Kerja, Wali Kota Apresiasi Perjuangan Panjang Para Muslimah

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:58

Akses Dua Kabupaten Dibuka: Dandim 0714/Salatiga Pantau Pembangunan Jembatan Kalikurmo – Prigi

Berita Terbaru