Dari Developer Jadi Tersangka: Latifah Kembali Ditangkap Setelah Menjual Tanah Fiktif di Salatiga

Imam Prabowo

- Editor

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | BL – Seorang wanita bernama Latifah (43), warga Perumahan Kenanga, Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan. Wanita yang dikenal sebagai seorang developer ini diduga kuat mengulang aksi lamanya dengan modus menjual tanah fiktif bermodus proyek perumahan, lalu melarikan uang para korban.

Ironisnya, Latifah diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Kota Semarang. Kali ini, aksinya terbongkar setelah sejumlah warga di kawasan Perum Cluster Nirwana Blok B3, Tingkir Lor, Salatiga, melaporkan tindakannya ke pihak kepolisian. Aksi terbarunya diketahui terjadi pada Rabu, 24 April 2022.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Pendopo Mapolres, mengungkap bahwa sejauh ini sudah ada 11 korban yang teridentifikasi, namun baru tiga orang yang resmi melapor. Ketiganya adalah Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra.

Baca Juga  Polres Demak Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Normal Kembali

“Modus yang digunakan tersangka cukup rapi. Sejak awal 2016, Latifah memasarkan tanah dan bangunan di dua lokasi, yakni Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga. Ia memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan properti dengan skema pesan-bangun dan sistem pembayaran cash tempo,” terang AKBP Veronica kepada Besoklagi.com.

Dalam penawarannya, Latifah menjanjikan bahwa setelah pembayaran lunas, sertifikat tanah akan segera diserahkan kepada pembeli. Namun kenyataannya, setelah pembayaran dilakukan, janji tersebut tidak pernah ditepati. Para korban yang awalnya percaya, mulai curiga ketika tidak kunjung menerima sertifikat.

Baca Juga  Terekam CCTV, Tawuran Pelajar di Salatiga Dibongkar Polisi: 23 Siswa Diamankan

“Kecurigaan para korban semakin kuat setelah mereka justru menerima Surat Pemberitahuan Pra Lelang dari PT. BPR Sinar Mitra Sejahtera. Dari situ terungkap bahwa sertifikat tanah yang mereka beli telah diagunkan oleh tersangka ke bank, bersama delapan sertifikat lainnya,” tambah Kapolres.

Disebutkan, Latifah gagal memenuhi kewajiban pembayaran ke pihak bank, sehingga tanah-tanah yang diagunkan kini telah dilelang dan berpindah tangan. Kondisi ini semakin memperparah kerugian para korban, yang kini bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga harapan memiliki rumah impian.

Atas perbuatannya, Latifah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, penyidik Polres Salatiga masih terus mendalami kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

Baca Juga  Lompatan Berani Kowal: Sukses Tuntaskan Kursus Accelerated Free Fall TA 2024, Dapat Apresiasi Dankodiklatal

Kasus Latifah menambah daftar panjang kejahatan properti yang menyasar masyarakat melalui janji manis proyek perumahan. Kapolres pun mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap penawaran properti yang tidak dilengkapi legalitas dan kejelasan proses hukum.

“Jangan mudah percaya dengan penawaran rumah murah dan cepat jadi, apalagi bila transaksi dilakukan tanpa kejelasan sertifikat. Kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan memeriksa status hukum tanah sebelum melakukan pembelian,” pungkas AKBP Veronica. (*)

Berita Terkait

Pabrik Briket di Salatiga Terbakar, Diduga Akibat Kipas Pendingin Rusak: Kerugian Capai Rp. 40 Juta
Konferprov PWI Jateng 2025: Dua Calon Berebut Kursi Ketua, Amir Machmud NS Calon Tunggal DKP
“Sabtu Ceria” di Rutan Salatiga Hadirkan Layanan Bertemu Keluarga dan Penguatan Rohani Warga Binaan
Puting Beliung Hantam Suruh, Tiga Desa Luluh Lantak — Petilasan Sunan Kalijaga Ikut Ambruk
Truk Box Nyasar ke Medan Tawuran, Dua Sopir Dikeroyok Brutal di Tengah Malam
Wali Kota Salatiga Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Koperasi Kelurahan Merah Putih
Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta
Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:20

Pabrik Briket di Salatiga Terbakar, Diduga Akibat Kipas Pendingin Rusak: Kerugian Capai Rp. 40 Juta

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:50

Konferprov PWI Jateng 2025: Dua Calon Berebut Kursi Ketua, Amir Machmud NS Calon Tunggal DKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:24

“Sabtu Ceria” di Rutan Salatiga Hadirkan Layanan Bertemu Keluarga dan Penguatan Rohani Warga Binaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:46

Puting Beliung Hantam Suruh, Tiga Desa Luluh Lantak — Petilasan Sunan Kalijaga Ikut Ambruk

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:02

Truk Box Nyasar ke Medan Tawuran, Dua Sopir Dikeroyok Brutal di Tengah Malam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:17

Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:48

Wali Kota Salatiga Sambut Hangat Profesor Arkeologi Dunia Bahas Kunjungan 35 Negara

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:25

Longsor Dini Hari di Kaliangkrik, Warga Terbangun oleh Suara Runtuhan Tanah

Berita Terbaru