Laporan: Imam Prabowo
SALATIGA | BL – Komandan Kodim 0714/Salatiga, Letnan Kolonel Inf Guvta Alugoro Koedoes, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Salatiga, Selasa (3/12). Acara ini berlangsung di Joglo 3 Kejari Salatiga, Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Km 2, dengan melibatkan sejumlah elemen penegak hukum dan pemerintah setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis hasil tindak pidana, seperti narkotika, bahan peledak (mercon) seberat 5 kilogram, sediaan farmasi berupa obat terlarang sebanyak 74 butir, 15 telepon genggam, dan satu unit airsoft gun pistol jenis FN. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. “Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada putusan pengadilan, tetapi juga harus diikuti dengan tindakan nyata untuk memastikan keadilan terlaksana sepenuhnya,” tegasnya.
Sementara itu, Letkol Inf Guvta Alugoro menegaskan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Salatiga. “Kodim 0714/Salatiga selalu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Kegiatan seperti ini penting untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kepolisian Resor Salatiga, Pengadilan Negeri Salatiga, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat, memastikan seluruh barang bukti tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan di masa depan.
Selain sebagai langkah hukum, kegiatan ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan. Masyarakat Salatiga diharapkan semakin percaya terhadap kinerja aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Salatiga kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi peraturan tertulis, tetapi juga diterapkan dengan konsisten demi kebaikan bersama. (*)