Laporan: S Hadi Purba
Editor: W Widodo
SIMALUNGUN | BL – Sebuah kasus penembakan yang dilakukan menggunakan senjata jenis airsoft gun menggegerkan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sentanu (41), pelaku penembakan, ditangkap oleh polisi setelah insiden yang terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok. Pelaku yang ingin menunjukkan kehebatannya menembakkan airsoft gun ke arah seorang warga bernama Juan (24). KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, mengonfirmasi bahwa motif penembakan adalah arogansi pelaku, (04/10/24).
Peristiwa bermula dari perdebatan antara Sentanu dan seorang anggota polisi yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut keterangan IPDA Bilson, perdebatan tersebut tidak didasari oleh dendam pribadi, namun lebih karena keinginan Sentanu untuk menunjukkan bahwa dirinya tak bisa diatur. Setelah perdebatan itu, pelaku pergi namun kembali dengan membawa sepeda motor dan mendatangi bengkel tempat Juan sedang memperbaiki sepeda motornya.
Di depan saksi-saksi yang ada, Sentanu mengeluarkan senjata airsoft gun dari sakunya dan menembakkan senjata tersebut ke udara. Sambil berkata, “Polisi pun tidak berkutik kepada saya,” pelaku mencoba menegaskan kekuatannya di hadapan warga. Melihat tindakan tersebut, Juan berusaha menegur Sentanu, namun pelaku tidak mengindahkan teguran itu.
Salah seorang warga bertanya kepada pelaku tentang alasan di balik perdebatan dengan polisi. Juan yang berada di tempat kejadian menjelaskan bahwa Sentanu sebelumnya digeledah oleh polisi. Penjelasan ini justru memancing kemarahan Sentanu, yang kemudian mengarahkan senjatanya ke Juan dan menembak ke arah kaki korban. Juan berhasil menghindar dari tembakan tersebut, namun tindakan itu membuat warga di sekitar lokasi panik. Mereka segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga. Sentanu ditangkap dan dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IPDA Bilson Hutauruk menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. “Kami sedang mendalami motif dan latar belakang tindakan pelaku, namun dari pemeriksaan awal, arogansi dan keinginan untuk pamer kekuatan adalah alasan utamanya,” jelas IPDA Bilson.
Tidak ada hubungan pribadi atau dendam antara Sentanu dan Juan, maupun dengan polisi yang sempat berdebat dengan pelaku sebelumnya. Sentanu bertindak semata-mata karena merasa dirinya tidak bisa dikendalikan oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.
Setelah penangkapan Sentanu, situasi di Jalan Subur kembali kondusif. Warga yang sempat ketakutan kini merasa lega setelah pelaku diamankan oleh polisi. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh tindakan kekerasan dan tetap tenang.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini dengan cepat. Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tetap waspada namun tidak panik. Tindakan hukum telah diambil, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Bilson.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan memproses kasus ini secara tegas namun humanis. Penggunaan senjata, meskipun hanya airsoft gun, secara sembarangan tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius. Polres juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban di tengah masyarakat dan mencegah tindakan kekerasan yang dapat memicu keresahan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan adil. Pelaku sudah ditahan dan akan mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas kami,” tutup IPDA Bilson Hutauruk.
Insiden ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak sembarangan menggunakan senjata atau melakukan tindakan kekerasan. Polisi juga akan terus mengawasi kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan airsoft gun yang melanggar peraturan. (*)