SALATIGA | BESOKLAGI.COM – Pemerintah Kota Salatiga menegaskan bahwa layanan Perumda BPR Bank Salatiga tetap beroperasi normal meskipun direktur utama bank daerah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, memastikan proses hukum yang tengah berjalan tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan perbankan kepada masyarakat. Menurutnya, stabilitas operasional menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Penetapan status tersangka terhadap direktur utama, satu pejabat eksekutif, serta satu analis operasional, kata Robby, telah disikapi secara kelembagaan. Pemerintah daerah bersama jajaran terkait sepakat menjaga roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang penting operasional tetap berjalan normal, seperti biasa,” ujar Robby, Senin (09/02/2026).
Selain memastikan layanan tetap berjalan, Robby juga menegaskan keamanan dana nasabah BPR Salatiga. Ia menyebut seluruh simpanan masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Salatiga pun mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah, agar tidak terpancing isu yang dapat memicu kepanikan. Robby meminta agar tidak ada penarikan dana secara berlebihan yang justru dapat mengganggu stabilitas bank.
“Nasabah tidak perlu panik. Dana masyarakat dijamin LPS,” kata dia.
Untuk menjaga kesinambungan manajemen, Pemkot Salatiga berencana segera menunjuk pelaksana tugas (plt) direktur utama. Langkah ini bersifat sementara hingga proses penunjukan direktur definitif dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Robby, pengisian jabatan tersebut penting agar fungsi pengambilan keputusan strategis tetap berjalan dan tata kelola perusahaan daerah tidak mengalami stagnasi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap BPR Salatiga sebagai lembaga keuangan milik daerah yang berperan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Di sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Kejaksaan Negeri Salatiga sebelumnya menetapkan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif.
Dalam kasus tersebut, DS tidak sendirian. Tiga orang lainnya, yakni WH, SC, dan RAP, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, dalam konferensi pers di kantor Kejari Salatiga, Senin (09/02/2026). (*)






